Peluang Pemakzulan Gibran Dinilai Terbentur Dukungan Politik di DPR

oleh -69 Dilihat
oleh
Peluang Pemakzulan Gibran Dinilai Terbentur Dukungan Politik di DPR

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Setelah Mahkamah Konstitusi memutus perkara yang berkaitan dengan polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, perdebatan mengenai posisi Gibran kembali mengemuka. Putusan tersebut kemudian dikaitkan dengan munculnya wacana pemakzulan terhadap Wakil Presiden. Perdebatan itu tidak hanya menyangkut dokumen yang dipersoalkan, tetapi juga persyaratan pencalonan serta keabsahan kedudukannya dalam pemerintahan.

Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M Jamiluddin Ritonga, menilai putusan MK dapat menjadi celah bagi Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengusulkan penggunaan hak angket. Menurut dia, hak angket dapat menjadi instrumen bagi DPR untuk mendalami persoalan yang berkaitan dengan polemik tersebut, termasuk menelusuri ada atau tidaknya bukti ijazah Gibran.

Jamiluddin menyampaikan, apabila tidak terdapat bukti ijazah, salah satu persyaratan Gibran sebagai calon wakil presiden dinilai tidak terpenuhi. Kondisi itu, menurutnya, dapat memunculkan persoalan mengenai keabsahan posisi Gibran sebagai wakil presiden. Penilaian tersebut disampaikan Jamiluddin pada Jumat, 9 Oktober 2026, dalam konteks pembahasan mengenai dampak putusan MK terhadap polemik ijazah dan peluang DPR menindaklanjutinya melalui hak angket.

Penilaian Jamiluddin menunjukkan bahwa peluang mengajukan hak angket untuk mendorong proses pemakzulan Gibran tidak dapat hanya bertumpu pada kekuatan satu partai. Dukungan politik dari PDI Perjuangan memang dapat menjadi faktor penting dalam membangun wacana tersebut, tetapi dukungan itu belum otomatis membuat usulan hak angket memenuhi persyaratan. Karena itu, perhitungan terhadap jumlah pengusul dan sebaran dukungan di DPR menjadi hal yang menentukan.

Pengajuan hak angket memerlukan jumlah anggota DPR sebagai pengusul dalam jumlah tertentu. Selain memenuhi jumlah tersebut, usulan juga harus memperoleh dukungan dari lebih dari satu fraksi. Ketentuan mengenai dukungan lintas fraksi ini membuat langkah politik tersebut tidak cukup jika hanya didorong oleh anggota dari satu partai, meskipun jumlah anggotanya besar. Dengan demikian, keberadaan dukungan dari fraksi lain menjadi unsur penting agar usulan tidak berhenti pada dukungan internal partai.

Jamiluddin menilai, sekalipun seluruh 110 anggota DPR dari PDIP mendukung usulan hak angket, kondisi itu tetap dianggap belum memenuhi persyaratan apabila dukungan dari fraksi lain belum tersedia. Angka tersebut menunjukkan bahwa PDIP memiliki basis dukungan yang signifikan, tetapi belum dapat mengatasi kebutuhan akan dukungan lintas fraksi. Tanpa tambahan dukungan politik dari partai atau fraksi lain, usulan tersebut akan menghadapi hambatan sejak tahap pengajuan. Situasi ini memperlihatkan bahwa proses pemakzulan tidak mudah diwujudkan hanya dengan mengandalkan sikap satu kekuatan politik. Perluasan dukungan di DPR menjadi tantangan utama, sebab jumlah anggota saja tidak cukup untuk memastikan hak angket dapat diajukan. Oleh karena itu, peluang langkah tersebut sangat bergantung pada kemampuan memperoleh dukungan dari lebih dari satu fraksi, bukan semata-mata pada soliditas 110 anggota PDIP.

Menurut Jamiluddin, peluang untuk membangun dukungan terhadap proses politik di DPR tidak sepenuhnya tertutup. PDIP masih dapat menjajaki komunikasi dengan partai-partai lain untuk memperoleh dukungan lintas fraksi, terutama apabila isu yang dibahas dianggap memiliki dasar konstitusional dan kepentingan publik yang kuat. Penjajakan tersebut dapat dilakukan melalui dialog antarpartai, pembahasan di tingkat pimpinan fraksi, maupun penyamaan pandangan mengenai substansi persoalan yang hendak diajukan.

Namun, kebutuhan terhadap dukungan lintas fraksi menjadi tantangan tersendiri. Penggunaan hak angket atau langkah politik lain di parlemen membutuhkan dukungan yang memadai, baik pada tahap pengusulan maupun dalam proses pembahasannya. Karena itu, kekuatan satu fraksi saja diperkirakan belum cukup untuk memastikan agenda tersebut berjalan. Perhitungan jumlah kursi, kesediaan fraksi untuk terlibat, serta konsistensi sikap politik akan menjadi faktor penting dalam menentukan kelanjutan upaya tersebut.

Hambatan terutama dapat muncul dari posisi partai-partai yang berada dalam koalisi pemerintahan. Partai-partai tersebut tidak hanya mempertimbangkan isu yang dibahas di DPR, tetapi juga perlu memperhatikan hubungan politik dengan pemerintah. Sikap Presiden Prabowo Subianto diperkirakan menjadi salah satu pertimbangan, mengingat ia juga menjabat Ketua Umum Partai Gerindra. Pertimbangan itu dapat memengaruhi ruang gerak masing-masing partai dalam mengambil sikap, meskipun keputusan akhirnya tetap bergantung pada mekanisme internal dan penilaian politik setiap partai.

Dengan demikian, upaya PDIP mencari fraksi pendukung akan berlangsung dalam dinamika yang kompleks. Dukungan dapat dibangun apabila terdapat titik temu kepentingan, argumentasi yang meyakinkan, serta kalkulasi politik yang dinilai menguntungkan oleh partai-partai terkait. Sebaliknya, kedekatan dengan pemerintahan dapat membuat proses komunikasi berjalan lebih hati-hati. Kondisi tersebut tidak serta-merta menunjukkan sikap pasti dari partai mana pun, tetapi menggambarkan bahwa dukungan parlemen sangat dipengaruhi oleh konfigurasi koalisi dan relasi kekuasaan yang sedang berlangsung.

Penilaian Jamiluddin mengenai peluang berlanjutnya polemik ijazah Gibran turut dikaitkan dengan sikap Partai Gerindra. Ia melihat adanya sinyal dari partai tersebut yang menunjukkan penolakan terhadap kelanjutan polemik. Sinyal itu, menurut Jamiluddin, telah disampaikan oleh juru bicara Gerindra, Sugiart Santoso. Pernyataan tersebut dipandang sebagai petunjuk bahwa Gerindra tidak menghendaki isu mengenai ijazah Gibran terus diperpanjang dalam ruang politik maupun publik.

Sebelumnya, Sugiart Santoso meminta agar polemik ijazah Gibran dihentikan setelah Mahkamah Konstitusi memutus gugatan yang berkaitan dengan syarat pendidikan dalam pencalonan Gibran tidak dapat diterima. Sikap itu menempatkan putusan MK sebagai dasar untuk mengakhiri perdebatan mengenai ketentuan pendidikan yang dipersoalkan. Dengan adanya permintaan tersebut, Gerindra dinilai telah menyampaikan posisi politiknya, setidaknya melalui pernyataan juru bicaranya, terhadap upaya untuk terus mengangkat isu itu.

Bagi Jamiluddin, sikap Gerindra tersebut menjadi salah satu faktor yang dapat memengaruhi dinamika politik terkait wacana pemakzulan Gibran. Partai yang berada dalam pemerintahan dan memiliki posisi politik penting di parlemen berpotensi menentukan arah dukungan di DPR. Apabila Gerindra cenderung menolak berlanjutnya polemik ijazah, dukungan terhadap upaya yang menjadikan isu itu sebagai dasar pemakzulan akan semakin sulit dibangun. Karena itu, selain persoalan hukum dan tata aturan, langkah pemakzulan juga menghadapi hambatan politik berupa sikap partai-partai di DPR, termasuk sinyal Gerindra untuk menghentikan polemik tersebut.