Jakarta | Joko Widodo, Presiden ke-7 Republik Indonesia sekaligus ayah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, menanggapi wacana pemakzulan yang ditujukan kepada putranya dengan menekankan pentingnya menghormati proses hukum dan hak konstitusional. Jokowi tidak menyampaikan penilaian mengenai benar atau tidaknya wacana tersebut. Ia memilih merujuk pada mekanisme hukum yang berlaku dan menegaskan bahwa hak setiap pihak sebagaimana dijamin konstitusi perlu dihormati. Pernyataan itu disampaikan kepada awak media setelah ia menghadiri sidang terkait tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11).
Dalam kesempatan tersebut, Jokowi mengatakan, “Ya kita hormati seluruh proses hukum yang ada, juga kita hormati hak-hak yang ada di konstitusi kita.” Pernyataan itu menjadi respons langsungnya atas pertanyaan mengenai wacana pemakzulan Gibran. Ia menempatkan persoalan tersebut dalam kerangka penghormatan terhadap proses hukum, tanpa menguraikan lebih lanjut langkah atau hasil yang mungkin ditempuh dalam proses politik maupun hukum. Dengan demikian, pesan yang disampaikan berfokus pada prinsip bahwa prosedur yang berlaku dan hak-hak konstitusional semua pihak patut dijaga.
Wacana pemakzulan merupakan isu yang menyangkut jabatan wakil presiden dan karena itu berkaitan dengan ketentuan konstitusional. Namun, dalam tanggapan yang disampaikan seusai menghadiri sidang di PN Jakarta Timur, Jokowi tidak merinci dasar, pihak pengusul, ataupun perkembangan wacana tersebut. Ia juga tidak mengemukakan kesimpulan tentang bagaimana persoalan itu seharusnya berakhir. Sikap yang ia nyatakan terbatas pada ajakan untuk menghormati seluruh proses hukum yang berjalan serta hak-hak yang tercantum dalam konstitusi. Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa penanganan persoalan perlu merujuk pada aturan dan mekanisme yang berlaku, bukan mendahului prosesnya.
Salah satu latar belakang yang mengemuka dalam pembicaraan mengenai wacana pemakzulan Gibran adalah putusan Mahkamah Agung terkait dokumen pendidikan yang pernah digunakan dalam proses pendaftaran Pilpres 2024. Perkara tersebut berhubungan dengan surat keterangan penyetaraan pendidikan tingkat SMA milik Gibran. Informasi mengenai putusan ini menjadi bagian dari konteks yang dibicarakan bersama wacana pemakzulan, tanpa mengubah pokok persoalan yang dinyatakan oleh Mahkamah Agung dalam putusannya.
Pada Jumat (30/10), Mahkamah Agung mengabulkan gugatan yang diajukan HM Subhan. Dalam putusan itu, MA menyatakan surat keterangan penyetaraan SMA milik Gibran tidak sah. Dokumen tersebut sebelumnya digunakan sebagai salah satu syarat pendaftaran Pilpres 2024. Dengan demikian, pokok informasi yang disampaikan dalam putusan itu berkaitan dengan status surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut dan penggunaannya dalam proses pendaftaran pemilihan presiden.
Putusan MA itu disebut dalam pembahasan mengenai wacana pemakzulan karena menyangkut dokumen yang berkaitan dengan persyaratan pencalonan Gibran. Rangkaian informasi yang tersedia mencatat pihak penggugat, waktu putusan, serta pernyataan pengadilan mengenai surat keterangan penyetaraan SMA tersebut. Uraian ini membatasi penjelasan pada hal-hal yang dinyatakan dalam informasi perkara, tanpa menambahkan kesimpulan mengenai konsekuensi hukum putusan atau kaitannya dengan proses pemakzulan. Dengan batasan tersebut, fakta yang dapat disampaikan di bagian ini adalah bahwa MA mengabulkan gugatan HM Subhan pada Jumat (30/10) dan menyatakan surat penyetaraan pendidikan SMA yang digunakan Gibran sebagai syarat pendaftaran Pilpres 2024 tidak sah.
Dalam sidang pada Selasa (6/10), Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan temuan terkait tudingan mengenai dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Berdasarkan pemeriksaan yang diuraikan dalam persidangan, MK menyatakan tidak menemukan bukti bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, ataupun diploma yang diperoleh dari luar negeri. Temuan tersebut berkaitan dengan dalil bahwa dokumen pendidikan luar negeri menjadi dasar penyetaraan kualifikasi pendidikan Gibran dengan pendidikan minimal setingkat sekolah menengah atas atau sederajat.
Ketentuan mengenai syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden tercantum dalam Undang-Undang Pemilihan Umum. Aturan itu mensyaratkan pendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat. Dalam perkara ini, MK menilai bukti yang diajukan tidak menunjukkan adanya ijazah atau dokumen luar negeri yang digunakan untuk menyetarakan pendidikan Gibran dengan persyaratan tersebut. Pernyataan itu merupakan hasil pemeriksaan atas dalil dan bukti dalam perkara yang disidangkan, bukan penetapan umum mengenai seluruh riwayat pendidikan yang mungkin dipersoalkan di luar proses tersebut.
MK juga menegaskan batas kewenangannya. Lembaga itu menyatakan tidak berwenang membatalkan ataupun mendiskualifikasi kedudukan Gibran sebagai wakil presiden melalui perkara yang sedang diperiksa. Dengan demikian, temuan mengenai tidak ditemukannya bukti ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri tidak serta-merta menjadi dasar bagi MK untuk mengubah hasil pemilihan atau memberhentikan pejabat terpilih. Persoalan mengenai ijazah dan dugaan pemenuhan syarat pendidikan, menurut penjelasan tersebut, diserahkan kepada parlemen untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku. Penegasan ini memisahkan penilaian atas bukti yang diajukan di persidangan dari proses politik atau kelembagaan lain. Karena itu, putusan MK menjelaskan dua hal secara terpisah: apa yang dapat disimpulkan dari bukti dalam perkara, serta tindakan apa yang berada di luar kewenangan pengadilan konstitusi. Jika persoalan itu dibahas lebih lanjut, tindak lanjutnya tetap harus memperhatikan aturan hukum dan prosedur yang berlaku.Setelah Mahkamah Konstitusi menyerahkan persoalan terkait ijazah Gibran kepada wakil rakyat, perhatian beralih ke langkah yang mungkin ditempuh di parlemen. Perkembangan tersebut membuka ruang bagi anggota parlemen untuk membahas tindak lanjut persoalan itu, termasuk kaitannya dengan kedudukan Gibran sebagai wakil presiden. Namun, penyerahan perkara kepada wakil rakyat tidak dengan sendirinya berarti bahwa proses pemakzulan telah dimulai atau keputusan pemberhentian sudah diambil. Pembahasan di parlemen masih perlu dibedakan dari keputusan resmi yang mengikuti mekanisme dan ketentuan konstitusional.
Di Senayan, sejumlah anggota parlemen kemudian berkonsolidasi untuk menjajaki wacana pemakzulan Gibran. Konsolidasi ini menunjukkan adanya upaya untuk membicarakan kemungkinan tersebut di para wakil rakyat, tetapi belum dapat disamakan dengan proses formal pemakzulan. Perkembangan berikutnya bergantung pada langkah politik dan prosedur yang berlaku di lembaga perwakilan. Karena itu, wacana tersebut perlu dipahami sebagai pembahasan yang sedang dijajaki, bukan sebagai kepastian bahwa Gibran akan diberhentikan dari jabatannya. Informasi mengenai konsolidasi itu juga tidak serta-merta menjelaskan posisi seluruh anggota parlemen terhadap gagasan tersebut.
Dalam menanggapi perkembangan ini, sikap Jokowi dapat dibatasi pada penegasannya mengenai penghormatan terhadap proses hukum dan hak konstitusional. Pernyataan itu tidak dapat ditafsirkan sebagai dukungan maupun penolakan terhadap wacana pemakzulan Gibran. Dengan demikian, respons Jokowi berada pada prinsip bahwa persoalan yang ditempuh melalui jalur hukum dan konstitusi perlu dihormati, sementara pembahasan politik tetap menjadi ranah para wakil rakyat. Perkembangan selanjutnya akan ditentukan oleh proses yang berjalan dan keputusan lembaga terkait, bukan semata-mata oleh munculnya wacana atau konsolidasi awal di parlemen.
Baca juga: Jokowi Hormati Putusan MA soal Surat Penyetaraan Pendidikan Gibran | Jokowi Minta Putusan MA soal Surat Penyetaraan Pendidikan Gibran Dihormati | Jokowi Hormati Putusan MK dan MA soal Dokumen Pendidikan Gibran
10 kunjungan


































