Jakarta | Berdasarkan hasil Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2026, Badan Pusat Statistik mencatat rata-rata upah bulanan buruh, karyawan, atau pegawai sebesar Rp3,42 juta. Angka ini lebih tinggi dibandingkan catatan pada Agustus 2025, ketika rata-rata upah kelompok pekerja tersebut mencapai Rp3,33 juta. Dengan demikian, terdapat selisih nominal Rp90 ribu kedua periode pengamatan. Perbandingan ini menunjukkan perubahan rata-rata upah dari tahun ke tahun, bukan besaran yang diterima setiap pekerja secara seragam.
Dalam membaca angka tersebut, penting untuk memahami bahwa BPS menggunakan ukuran upah sebulan yang lalu. Artinya, nilai Rp3,42 juta merujuk pada upah untuk periode sebulan yang lalu sebagaimana dicatat dalam data Sakernas, bukan ukuran pendapatan tahunan atau penghasilan kumulatif sepanjang 2026. Istilah dan periode rujukan ini membantu menjaga kesesuaian saat membandingkan angka Agustus 2026 dengan data Agustus 2025. Karena itu, keterangan waktu yang menyertai data perlu diperhatikan ketika menyampaikan atau menafsirkan temuan tersebut.
Angka rata-rata juga merupakan gambaran agregat bagi buruh, karyawan, atau pegawai dalam cakupan statistik yang dilaporkan. Nilai itu tidak dengan sendirinya menggambarkan upah setiap individu, dan tidak menjelaskan variasi antarpekerja. Dalam konteks pembahasan perbedaan upah berdasarkan pendidikan, angka keseluruhan ini dapat menjadi titik acuan sebelum melihat rincian menurut tingkat pendidikan. Perbandingan yang lebih terperinci perlu merujuk pada kategori pendidikan yang digunakan dalam data, serta memastikan bahwa periode dan definisi upahnya tetap konsisten. Dengan demikian, kenaikan dari Rp3,33 juta menjadi Rp3,42 juta dapat disajikan sebagai temuan BPS untuk Agustus 2026, dengan batas interpretasi yang jelas dan tanpa menyamakan rata-rata dengan pengalaman seluruh pekerja.
Data Sakernas Agustus 2026 menunjukkan pola yang konsisten jenjang pendidikan yang ditamatkan dan rata-rata upah pekerja di Indonesia. Secara umum, kelompok dengan pendidikan lebih tinggi mencatat rata-rata upah lebih besar dibandingkan kelompok yang tingkat pendidikannya lebih rendah. Pola ini menggambarkan perbedaan rata-rata pendapatan menurut latar pendidikan, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pendidikan menjadi satu-satunya penentu upah. Pengalaman kerja, jenis pekerjaan, sektor usaha, lokasi, dan karakteristik pekerja lainnya juga dapat berkaitan dengan besaran penghasilan yang diterima.
Rata-rata upah tertinggi tercatat pada kelompok lulusan Diploma IV, S1, S2, dan S3, yaitu sebesar Rp5,05 juta. Angka tersebut merangkum kelompok pendidikan tinggi yang memiliki jenjang kualifikasi beragam, dari diploma empat hingga doktor. Pada sisi lainnya, pekerja berpendidikan SD ke bawah memperoleh rata-rata upah terendah, sebesar Rp2,15 juta. Dengan demikian, terdapat selisih rata-rata sekitar Rp2,90 juta kedua kelompok tersebut. Perbandingan ini membantu memperlihatkan rentang perbedaan pendapatan yang tercatat dalam survei, tanpa menyiratkan bahwa setiap pekerja dalam satu kelompok menerima upah yang sama.
Jika dinyatakan sebagai rasio, rata-rata upah kelompok lulusan Diploma IV hingga S3 sekitar 2,35 kali rata-rata kelompok berpendidikan SD ke bawah. Perbandingan terukur ini memperjelas bahwa jarak pendapatan berdasarkan tingkat pendidikan cukup besar pada data tersebut. Namun, angka rata-rata tidak menunjukkan sebaran upah setiap individu, sehingga penghasilan pekerja tertentu dapat berada di atas atau di bawah nilai kelompoknya. Hasil Sakernas sebaiknya dibaca sebagai gambaran agregat, bukan sebagai perkiraan pasti bagi setiap orang. Untuk memahami pola tersebut secara lebih utuh, pembaca dapat mempertimbangkan pendidikan bersama faktor pekerjaan dan kondisi pasar tenaga kerja. Meski demikian, data ini menegaskan adanya hubungan jenjang pendidikan yang ditamatkan dan rata-rata upah yang tercatat pada Agustus 2026.
Pada Agustus 2026, rata-rata upah pekerja lulusan Diploma IV hingga S3 tercatat sebesar Rp5,05 juta. Angka ini lebih tinggi dibandingkan rata-rata upah kelompok pekerja berpendidikan SD ke bawah, yang berada pada Rp2,15 juta. Dengan demikian, terdapat selisih sebesar Rp2,90 juta kedua kelompok pada periode tersebut. Perbandingan ini menunjukkan jarak nominal upah berdasarkan kelompok pendidikan dalam data Agustus 2026, tanpa menjelaskan faktor yang melatarbelakanginya.
Dibandingkan dengan Agustus 2025, rata-rata upah kelompok Diploma IV hingga S3 meningkat dari Rp4,80 juta menjadi Rp5,05 juta. Perubahan tersebut setara dengan kenaikan Rp250.000, atau sekitar 5,2 persen dari angka setahun sebelumnya. Pada kelompok SD ke bawah, rata-rata upah bergerak dari Rp2,19 juta pada Agustus 2025 menjadi Rp2,15 juta pada Agustus 2026. Artinya, terjadi penurunan sebesar Rp40.000, atau sekitar 1,8 persen. Kedua angka perubahan ini merujuk pada perbandingan periode yang sama dalam dua tahun berbeda.
Selisih rata-rata upah kelompok pendidikan tinggi dan SD ke bawah juga berubah. Pada Agustus 2025, perbedaan nominalnya mencapai Rp2,61 juta, berdasarkan rata-rata masing-masing Rp4,80 juta dan Rp2,19 juta. Setahun kemudian, selisih tersebut menjadi Rp2,90 juta. Perubahan selisih sebesar Rp290.000 mencerminkan gabungan pergerakan angka pada kedua kelompok: rata-rata kelompok Diploma IV hingga S3 bertambah, sedangkan rata-rata kelompok SD ke bawah berkurang. Penyajian angka ini membantu pembaca melihat perubahan tahunan maupun perbedaan antarkelompok secara terpisah.
Angka rata-rata memberikan gambaran umum, bukan informasi tentang upah setiap individu. Nilai yang tercatat dapat dibaca sebagai ringkasan untuk masing-masing kelompok pendidikan dan periode pengamatan. Oleh sebab itu, perbandingan di atas terbatas pada rata-rata upah Agustus 2025 dan Agustus 2026 sebagaimana disebutkan. Data tersebut menunjukkan arah perubahan nominal pada kedua kelompok, besaran persentase perubahan, serta selisih di rata-ratanya. Tidak ada penjelasan mengenai penyebab kenaikan atau penurunan tersebut dalam perbandingan ini.
Pada Agustus 2026, rata-rata upah pekerja dengan pendidikan tertinggi berada pada kelompok Diploma IV, S1, S2, dan S3. Kelompok gabungan jenjang tersebut menerima rata-rata Rp5,05 juta, meningkat dari Rp4,80 juta pada Agustus 2025. Dengan demikian, angka terbaru lebih tinggi Rp0,25 juta dibandingkan pembanding tahun sebelumnya. Perubahan ini menunjukkan kenaikan rata-rata upah bagi kelompok pendidikan tersebut dalam rentang waktu yang dibandingkan.
Pada urutan berikutnya, pekerja dengan pendidikan Diploma I/II/III mencatat rata-rata upah Rp4,49 juta pada Agustus 2026. Pada Agustus 2025, kelompok ini memperoleh Rp4,50 juta. Perbandingan kedua periode menunjukkan penurunan sebesar Rp0,01 juta. Nilai tersebut menempatkan kelompok diploma ini di bawah gabungan Diploma IV, S1, S2, dan S3, tetapi di atas kelompok berpendidikan SMK.
Untuk pekerja lulusan SMK, rata-rata upah pada Agustus 2026 tercatat sebesar Rp3,27 juta. Angka tersebut sedikit lebih tinggi daripada rata-rata Agustus 2025, yakni Rp3,26 juta, atau meningkat Rp0,01 juta. Sementara itu, pekerja dengan pendidikan SMA menerima rata-rata Rp3,21 juta pada Agustus 2026. Pada Agustus 2025, rata-rata upah kelompok SMA sebesar Rp3,15 juta, sehingga terdapat kenaikan Rp0,06 juta.
Berikutnya, rata-rata upah pekerja berpendidikan SMP mencapai Rp2,49 juta pada Agustus 2026. Nilai pada Agustus 2025 adalah Rp2,48 juta, yang berarti kenaikannya sebesar Rp0,01 juta. Untuk pekerja dengan pendidikan SD ke bawah, rata-rata upah pada Agustus 2026 tercatat Rp2,15 juta.
Baca juga: Kinerja Emiten Unggas hingga Kuartal III 2026: Laba, Pendapatan, dan Perbedaan Sumber Bisnis | Jokowi Hormati Putusan MA soal Surat Penyetaraan Pendidikan Gibran | Jokowi Minta Putusan MA soal Surat Penyetaraan Pendidikan Gibran Dihormati
15 kunjungan


































