KOTA SURAKARTA, JAWA TENGAH — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 7 Oktober 2026, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surakarta, Budi Wahyono, menjelaskan posisi lembaganya terkait verifikasi ijazah pendidikan Gibran Rakabuming saat mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada Kota Surakarta 2020. Menurut Budi, pemeriksaan faktual terhadap dokumen pendidikan yang diserahkan oleh calon merupakan bagian dari tahapan administrasi pencalonan yang menjadi kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Budi menegaskan bahwa Bawaslu tidak berwenang melakukan verifikasi faktual atas ijazah tersebut. Dalam penyelenggaraan pemilihan, KPU memiliki tugas untuk meneliti dan memastikan kesesuaian dokumen persyaratan calon, termasuk dokumen yang berkaitan dengan riwayat pendidikan. Bawaslu menjalankan fungsi pengawasan terhadap seluruh tahapan, sehingga perannya berbeda dari lembaga yang melaksanakan pemeriksaan serta menetapkan keabsahan administrasi pencalonan.
Penjelasan itu disampaikan Budi pada Rabu, 7 Oktober 2026. Ia menyampaikan bahwa pembagian tugas antarpenyelenggara pemilu perlu dipahami secara tepat agar tidak terjadi kekeliruan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas verifikasi dokumen calon. Dengan demikian, proses pemeriksaan faktual ijazah pendidikan Gibran ketika mengikuti Pilkada Kota Surakarta 2020 berada pada KPU sesuai kewenangannya, sedangkan Bawaslu mengawasi pelaksanaan tahapan tersebut.
Keterangan Budi memberikan penegasan mengenai mekanisme administrasi pencalonan pada pemilihan kepala daerah. Verifikasi yang dilakukan KPU mencakup penelitian terhadap persyaratan calon berdasarkan dokumen yang disampaikan pada saat pendaftaran. Sementara itu, pengawasan Bawaslu diarahkan untuk memastikan setiap tahapan berlangsung sesuai ketentuan, termasuk apabila terdapat laporan, temuan, atau dugaan pelanggaran selama proses pencalonan dan pemilihan.
Berdasarkan penjelasan Budi, proses pemeriksaan dokumen pendidikan Gibran dilakukan oleh KPU Kota Surakarta sebagai bagian dari tahapan verifikasi persyaratan calon dalam Pilkada 2020. Tahapan tersebut tidak hanya berkaitan dengan penerimaan berkas, tetapi juga mencakup pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi yang disampaikan dalam proses pencalonan. Keterangan ini menggambarkan bahwa KPU menjalankan verifikasi sesuai dengan dokumen dan informasi yang menjadi dasar pemeriksaan pada saat itu.
Selain memeriksa kelengkapan administrasi, KPU Kota Surakarta disebut melakukan konfirmasi kepada Bakorwil 7. Konfirmasi tersebut berkaitan dengan dokumen pendidikan Gibran yang digunakan dalam pemenuhan persyaratan pencalonan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya KPU untuk memperoleh penjelasan dari pihak yang berhubungan dengan dokumen tersebut, sehingga proses verifikasi tidak semata-mata bergantung pada pemeriksaan berkas yang diserahkan oleh pihak calon.
Dalam proses itu, terdapat surat keterangan dari Bakorwil 7. Keberadaan surat tersebut disebut dalam penjelasan Budi sebagai salah satu bagian dari rangkaian informasi yang diterima atau digunakan dalam proses pemeriksaan administrasi. Namun, penjelasan yang disampaikan tidak memuat rincian mengenai isi surat tersebut maupun uraian lebih jauh tentang bentuk pemeriksaan yang dilakukan oleh KPU terhadap dokumen pendidikan Gibran.
Karena itu, keterangan mengenai tahapan tersebut perlu dipahami sesuai dengan batas informasi yang disampaikan Budi. Ia menjelaskan bahwa KPU memeriksa kelengkapan administrasi dan melakukan konfirmasi kepada Bakorwil 7, yang kemudian berkaitan dengan adanya surat keterangan dari instansi tersebut. Uraian ini tidak dimaksudkan untuk menambahkan kesimpulan mengenai substansi surat atau prosedur pemeriksaan lain di luar yang disebutkan. Dengan demikian, informasi yang tersedia menekankan adanya verifikasi administratif serta konfirmasi kepada Bakorwil 7 dalam proses pemeriksaan dokumen pendidikan Gibran.
Bawaslu Kota Surakarta tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap seluruh tahapan pencalonan pada Pilkada 2020, termasuk pemenuhan persyaratan calon yang diajukan oleh peserta pemilihan. Pengawasan tersebut mencakup pemantauan proses yang berlangsung sesuai ketentuan, penerimaan informasi atau laporan dari masyarakat, serta penelusuran apabila terdapat dugaan pelanggaran dalam tahapan pencalonan.
Budi menyatakan bahwa selama proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilkada 2020, Bawaslu Kota Surakarta tidak menerima laporan terkait dokumen pendidikan yang digunakan sebagai bagian dari persyaratan calon. Selain itu, Bawaslu juga tidak menemukan adanya temuan mengenai dokumen pendidikan tersebut dalam pelaksanaan pengawasannya. Pernyataan ini merujuk pada catatan pengawasan dan penanganan laporan selama tahapan pemilihan berlangsung.
Ketiadaan laporan atau temuan dari Bawaslu tidak dengan sendirinya menjadi penetapan mengenai sah atau tidak sahnya suatu dokumen. Posisi Bawaslu dalam tahapan ini adalah melakukan pengawasan untuk memastikan proses pencalonan berjalan sesuai aturan serta menindaklanjuti laporan atau indikasi pelanggaran yang ditemukan. Karena itu, penilaian atas suatu dokumen perlu ditempatkan berdasarkan kewenangan dan proses yang berlaku.
Verifikasi administrasi persyaratan calon merupakan bagian dari tugas Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam pelaksanaannya, KPU memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang diserahkan oleh bakal calon berdasarkan ketentuan pencalonan. Apabila diperlukan sesuai aturan, proses pemeriksaan juga dapat berkaitan dengan klarifikasi atau verifikasi terhadap informasi yang tercantum dalam dokumen tersebut.
Dengan demikian, pengawasan Bawaslu dan verifikasi yang dilakukan KPU memiliki fungsi berbeda, meskipun keduanya berkaitan dengan tahapan pencalonan. Bawaslu mengawasi kepatuhan proses dan menangani dugaan pelanggaran, sedangkan KPU menjalankan pemeriksaan administratif sesuai kewenangannya. Fakta bahwa Bawaslu tidak menerima laporan dan tidak menemukan temuan terkait dokumen pendidikan Gibran hanya menjelaskan hasil pengawasan lembaga tersebut selama Pilkada 2020, tanpa memberikan penilaian tambahan di luar fakta yang disampaikan.
Penjelasan Bawaslu Surakarta mengenai verifikasi ijazah Gibran pada Pilkada 2020 perlu ditempatkan dalam konteks kewenangan lembaga tersebut. Menurut Budi, proses yang dilakukan Bawaslu berkaitan dengan tahapan dan persyaratan pencalonan dalam pemilihan kepala daerah pada saat itu. Karena itu, uraian mengenai pemeriksaan dokumen, informasi yang diterima, serta langkah verifikasi harus dibaca berdasarkan aturan dan ruang lingkup tugas Bawaslu pada Pilkada 2020, bukan secara terpisah dari konteks kelembagaannya.
Persoalan tersebut juga berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang menyinggung ijazah Gibran. Budi mengingatkan bahwa putusan MK harus dipahami secara utuh, sebagaimana pernyataan Bawaslu juga perlu dilihat sesuai batas kewenangannya. Kedua hal tersebut berada dalam konteks pemeriksaan dan perkara yang berbeda, sehingga setiap uraian mengenai dokumen pendidikan harus merujuk pada fakta serta pertimbangan yang tercantum dalam masing-masing proses.
Dalam putusan yang dirujuk, MK menyatakan tidak menemukan atau memperoleh bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat, sebagaimana dirujuk dalam Pasal 169 huruf dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu. MK juga menyatakan bahwa gugatan mengenai keabsahan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 tidak dapat diterima. Pernyataan tersebut merupakan bagian dari isi putusan yang perlu dibaca secara menyeluruh, tanpa mengaitkannya dengan kewenangan Bawaslu di luar perkara dan tahapan yang menjadi tanggung jawabnya.

