JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution memberikan tanggapan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan gugatan mengenai ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurut Bobby, putusan tersebut perlu dipahami secara utuh, terutama karena persoalan yang diperdebatkan menyangkut latar belakang pendidikan dan kelayakan seseorang untuk melanjutkan studi ke jenjang berikutnya.
Bobby menegaskan bahwa Gibran memiliki ijazah sekolah menengah. Ijazah tersebut, kata dia, menjadi dasar bagi Gibran untuk meneruskan pendidikan ke perguruan tinggi di luar negeri. Dengan demikian, Bobby menilai status pendidikan Gibran tidak semestinya terus dipersoalkan tanpa memperhatikan riwayat pendidikan yang telah ditempuhnya.
Dalam keterangannya pada Jumat (9/10), Bobby juga menyebut Gibran, yang merupakan abang iparnya, sebagai seorang sarjana. Pernyataan itu disampaikan untuk menegaskan bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan tinggi dan memiliki latar akademik yang jelas. “Beliau itu sarjana. Untuk bisa melanjutkan pendidikan ke luar negeri, tentu ada ijazah sekolah menengah yang menjadi dasarnya,” ujar Bobby.
Pernyataan Bobby muncul setelah MK mengeluarkan putusan terkait gugatan yang mempersoalkan ijazah Gibran. Ia meminta publik melihat perkara tersebut berdasarkan fakta dan dokumen pendidikan yang ada, bukan semata-mata berdasarkan pernyataan yang berkembang di ruang publik. Bagi Bobby, keberadaan ijazah sekolah menengah merupakan bagian penting dalam menjelaskan proses pendidikan Gibran sebelum menempuh studi di perguruan tinggi luar negeri.
Sebagai keluarga, Bobby menyampaikan pandangannya dengan merujuk pada pengetahuan mengenai perjalanan pendidikan Gibran. Namun, ia tetap menempatkan putusan MK sebagai rujukan dalam memahami polemik tersebut. Respons ini sekaligus menunjukkan bahwa perdebatan mengenai ijazah Gibran masih menjadi perhatian, meskipun aspek hukum dan administrasinya telah dibahas melalui mekanisme yang tersedia.
Bobby Nasution menilai polemik mengenai ijazah Gibran Rakabuming Raka tidak semestinya hanya diarahkan pada jenjang sekolah menengah. Pernyataan itu disampaikan ketika perdebatan mengenai latar belakang pendidikan Gibran kembali menjadi perhatian setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Bobby, pembahasan tersebut dapat diperluas dengan melihat pula pendidikan Gibran pada jenjang sarjana.
Dalam menyampaikan pandangannya, Bobby menyinggung pengalaman Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, yang ijazah sarjananya juga pernah dipersoalkan oleh sebagian masyarakat. Ia menggunakan hal tersebut sebagai perbandingan dalam melihat polemik pendidikan Jokowi dan Gibran. Dengan demikian, menurut Bobby, isu yang pernah muncul mengenai Jokowi berkaitan dengan gelar sarjana, sedangkan persoalan yang diarahkan kepada Gibran berkaitan dengan ijazah yang setara dengan tingkat sekolah menengah atas.
Perbandingan itu menjadi bagian penting dari pernyataan Bobby mengenai cara melihat isu pendidikan dalam keluarga tersebut. Ia menyebut bahwa jika ijazah Gibran dipersoalkan pada jenjang setara SMA, maka persoalan mengenai pendidikan sarjananya juga dapat dipermasalahkan. Saran tersebut disampaikan untuk menunjukkan bahwa pembahasan tidak berhenti pada satu jenjang pendidikan saja, melainkan mencakup keseluruhan riwayat pendidikan yang menjadi bahan perdebatan publik.
Bobby tidak mengubah pokok persoalan yang sedang dibicarakan, yakni perbedaan jenjang pendidikan yang dikaitkan dengan masing-masing tokoh. Ia menegaskan bahwa isu terhadap Jokowi menyangkut gelar sarjana, sementara isu terhadap Gibran menyangkut ijazah setara SMA. Karena itu, ia menyarankan agar pihak yang mempermasalahkan latar belakang pendidikan Gibran turut mempersoalkan jenjang sarjananya. Pernyataan tersebut menjadi tanggapan Bobby atas polemik yang kembali dibahas setelah putusan MK.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum yang turut mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024. Perkara tersebut menjadi perhatian karena pihak penggugat mengaitkan dokumen pendidikan Gibran dengan ketentuan pencalonan serta keabsahan proses pemilu.
Sidang pembacaan putusan berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Selasa (6/10). Dalam persidangan itu, majelis hakim menyampaikan pertimbangan dan amar putusan terkait dalil-dalil yang diajukan pemohon. Setelah memeriksa materi gugatan, alat bukti, serta keterangan yang disampaikan dalam persidangan, MK menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima atau ditolak sesuai dengan pertimbangan hukum yang telah dibacakan.
Meski menolak gugatan, amar putusan MK memuat pernyataan bahwa hakim tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah yang setara dengan sekolah menengah atas ketika mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden. Pernyataan tersebut kemudian memunculkan polemik baru karena dibaca secara berbeda oleh sejumlah pihak. Sebagian menilainya sebagai penegasan terhadap tidak ditemukannya bukti dalam persidangan, sedangkan pihak lain menganggapnya berkaitan dengan persoalan pembuktian dalam perkara, bukan penetapan bahwa pencalonan Gibran secara otomatis tidak sah.
Pertimbangan itu menunjukkan bahwa putusan MK perlu dibaca secara menyeluruh, dengan membedakan alasan hukum dan amar putusan. Penolakan gugatan berarti permohonan yang diajukan tidak mengubah hasil pemilu sebagaimana ditetapkan. Namun, uraian mengenai dokumen pendidikan tetap menjadi bagian dari perdebatan publik setelah putusan dibacakan. Karena itu, polemik ijazah Gibran tidak hanya berkaitan dengan isi dokumen, tetapi juga dengan cara memahami batas kewenangan MK, standar pembuktian, dan dampak hukum dari setiap bagian putusan.
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani menjelaskan kedudukan dokumen pendidikan yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan terkait status pendidikan Gibran. Salah satu dokumen yang menjadi perhatian ialah certificate of attendance, atau sertifikat kehadiran, dari lembaga pendidikan di luar negeri. Dokumen tersebut menunjukkan bahwa Gibran pernah mengikuti perkuliahan atau hadir dalam kegiatan akademik pada lembaga terkait.
Menurut penjelasan Arsul Sani, tidak terdapat dokumen yang membuktikan bahwa Gibran telah menamatkan pendidikan jenjang SMA di luar negeri. Certificate of attendance dan dokumen pendukung lainnya hanya menerangkan kehadiran dalam perkuliahan. Dokumen-dokumen itu tidak menyatakan bahwa yang bersangkutan berhasil menyelesaikan program pendidikan tertentu, memperoleh kelulusan, atau menerima ijazah yang setara dengan pendidikan menengah atas.
Perbedaan bukti kehadiran dan bukti kelulusan tersebut menjadi hal penting dalam menilai surat keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019. Arsul menyampaikan bahwa surat itu diterbitkan berdasarkan dokumen yang tersedia, tetapi substansinya tidak dapat dimaknai sebagai bukti bahwa Gibran telah menyelesaikan jenjang SMA di luar negeri. Dengan demikian, surat keterangan tersebut hanya menjelaskan dasar administratif dan informasi pendidikan yang dapat diverifikasi, bukan pengesahan atas kelulusan dari suatu jenjang pendidikan.
Dalam perkara tersebut, hakim MK Adies Kadir juga menjelaskan batas kewenangan Mahkamah terhadap permohonan para pemohon. Mahkamah tidak dapat membatalkan ataupun mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai wakil presiden sebagaimana dimohonkan. Penjelasan ini menempatkan persoalan dokumen pendidikan dalam kerangka pemeriksaan hukum, tanpa serta-merta menghasilkan keputusan untuk menghapus status Gibran sebagai wakil presiden.







