KPU Jelaskan Dasar Verifikasi Dokumen Pendidikan Gibran pada Pilpres 2024

oleh -67 Dilihat
oleh
KPU Jelaskan Dasar Verifikasi Dokumen Pendidikan Gibran pada Pilpres 2024

KOTA SURAKARTA, JAWA TENGAH — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan sengketa dokumen pendidikan setara SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming dalam konteks Pemilihan Presiden 2024. Sikap tersebut mencakup penghormatan terhadap seluruh bagian putusan yang telah dibacakan oleh MK.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyampaikan pernyataan itu pada Jumat, 9 Oktober 2026. Menurut keterangan tersebut, KPU menghormati putusan MK, baik amar putusan maupun pertimbangan hukum yang menyertainya. Dengan demikian, sikap lembaga penyelenggara pemilu itu tidak hanya ditujukan kepada hasil akhir yang tercantum dalam amar putusan, tetapi juga kepada dasar pertimbangan yang digunakan oleh Mahkamah dalam mengambil keputusan.

Pernyataan KPU menjadi penegasan atas posisi kelembagaan setelah MK mengeluarkan putusan terkait perkara tersebut. KPU menempatkan putusan Mahkamah sebagai rujukan yang dihormati dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Penjelasan ini sekaligus menunjukkan bahwa KPU menerima putusan secara utuh, termasuk bagian yang menjelaskan dasar hukum serta pertimbangan atas perkara sengketa dokumen pendidikan setara SMA tersebut.

Dalam keterangannya, Afifuddin tidak menyampaikan uraian tambahan di luar sikap resmi KPU terhadap putusan MK. Fokus pernyataan berada pada penghormatan lembaga terhadap amar putusan dan pertimbangan hukum yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari putusan itu. Sikap tersebut disampaikan sebagai respons KPU atas putusan yang berkaitan dengan dokumen pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024.

Dengan pernyataan tersebut, KPU RI menegaskan bahwa putusan MK dihormati sebagai satu kesatuan. Baik amar maupun pertimbangan hukum dipandang sebagai bagian dari keputusan Mahkamah yang menjadi dasar sikap resmi lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

Dalam memeriksa dokumen persyaratan bakal pasangan calon pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dasar pemeriksaan tersebut mencakup Undang-Undang Pemilu serta Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Kedua rujukan itu menjadi kerangka administratif bagi KPU dalam menilai kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang disampaikan oleh bakal pasangan calon.

Penggunaan dasar hukum tersebut menempatkan proses verifikasi dalam konteks pemeriksaan persyaratan pencalonan, bukan penilaian yang dilakukan di luar ketentuan yang telah ditetapkan. KPU memeriksa dokumen berdasarkan jenis persyaratan, tata cara penyampaian, serta ketentuan lain yang diatur dalam regulasi terkait. Dengan demikian, dokumen pendidikan maupun dokumen persyaratan lainnya diperiksa melalui mekanisme administratif sesuai kewenangan penyelenggara pemilu.

Anggota KPU, Afifuddin, menyatakan bahwa ketentuan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 masih sah dan berlaku pada saat keterangan tersebut disampaikan. Pernyataan itu menegaskan bahwa regulasi tersebut tetap menjadi salah satu landasan yang digunakan KPU dalam menjalankan tahapan pencalonan. Status keberlakuan peraturan menjadi penting karena setiap pemeriksaan administratif perlu merujuk pada norma yang berlaku pada waktu proses tersebut dilakukan.

Dalam konteks verifikasi dokumen pendidikan Gibran, penjelasan KPU menitikberatkan pada dasar dan prosedur pemeriksaan yang digunakan. KPU menyampaikan rujukan normatifnya melalui UU Pemilu dan PKPU Nomor 19 Tahun 2023, tanpa memperluas penjelasan melampaui aspek administratif yang menjadi kewenangannya. Oleh karena itu, pembahasan mengenai verifikasi tersebut perlu ditempatkan dalam kerangka pelaksanaan persyaratan pencalonan sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku ketika pemeriksaan dilakukan.

Dalam memeriksa pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran pada Pemilihan Presiden 2024, KPU menggunakan dua dokumen utama sebagai dasar penilaian. Dokumen pertama adalah Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019. Surat tersebut menjadi bukti administratif mengenai penyetaraan pendidikan yang ditempuh Gibran dengan jenjang pendidikan yang dipersyaratkan dalam proses pencalonan.

Dokumen kedua ialah Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/BELMAWA/KEP/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019. Keputusan ini turut menjadi rujukan dalam memastikan bahwa dokumen pendidikan yang disampaikan telah memiliki dasar penerbitan dari instansi yang berwenang. Kedua dokumen tersebut diperiksa bersama berkas persyaratan lain dalam tahapan penelitian administrasi calon peserta pemilu.

KPU menjelaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan bersifat administratif. Artinya, penilaian difokuskan pada kelengkapan, kesesuaian, dan keberadaan dokumen yang dipersyaratkan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan administratif tidak dimaksudkan untuk menggantikan kewenangan lembaga penerbit dalam menilai atau membatalkan keabsahan substansi dokumen. Dengan demikian, KPU bekerja berdasarkan dokumen resmi yang disampaikan oleh calon dan diverifikasi sesuai prosedur penyelenggaraan pemilu.

Dalam menjalankan proses tersebut, KPU juga menerapkan prinsip praduga keabsahan. Dokumen yang diterbitkan oleh pejabat atau lembaga berwenang dipandang sah dan dapat digunakan sebagai dasar pemeriksaan sepanjang belum dibatalkan, dicabut, atau dinyatakan tidak berlaku oleh pihak yang memiliki kewenangan. Prinsip ini memberikan kepastian dalam proses administrasi sekaligus menjaga batas kewenangan KPU.

Oleh karena itu, dua dokumen penyetaraan dan keputusan terkait izin atau pengakuan pendidikan tersebut menjadi landasan penilaian administratif terhadap persyaratan pendidikan Gibran. Apabila kemudian terdapat persoalan mengenai keabsahan dokumen, penyelesaiannya harus merujuk pada kewenangan dan keputusan lembaga penerbit atau otoritas yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Afifuddin menjelaskan bahwa penilaian KPU terhadap dokumen pendidikan Gibran dalam proses verifikasi pencalonan Pilpres 2024 didasarkan pada sejumlah pertimbangan administratif dan hukum. Pertimbangan pertama berkaitan dengan pihak yang menerbitkan dokumen tersebut. Menurut penjelasan KPU, surat itu diterbitkan oleh kementerian yang memiliki kewenangan sesuai dengan bidang dan urusan yang tercantum di dalamnya. Karena berasal dari lembaga pemerintah yang berwenang, dokumen tersebut dapat digunakan sebagai salah satu dasar dalam pemeriksaan persyaratan administrasi calon.

Pertimbangan kedua merujuk pada riwayat penggunaan dokumen. Dokumen yang sama sebelumnya telah digunakan dan diterima dalam proses verifikasi pencalonan pada Pilkada Kota Surakarta 2020. Penerimaan dalam proses tersebut menjadi bagian dari catatan administratif yang diperhatikan KPU ketika melakukan verifikasi untuk Pilpres 2024. Afifuddin juga menyebut bahwa sampai pemeriksaan untuk Pilpres 2024 dilakukan, dokumen itu belum pernah dicabut. Dengan demikian, tidak terdapat perubahan status yang secara langsung menunjukkan bahwa dokumen tersebut kehilangan dasar penggunaannya.

Pertimbangan ketiga berkaitan dengan status keabsahan dan keberlakuan dokumen. KPU menilai dokumen itu masih sah karena belum ada lembaga atau instansi yang menyatakan pembatalan terhadapnya. Penilaian tersebut didasarkan pada status resmi dokumen, kewenangan penerbit, serta tidak adanya keputusan pembatalan dari pihak yang berwenang. Atas dasar tiga pertimbangan itu, KPU menggunakan dokumen tersebut dalam proses verifikasi administratif Pilpres 2024. Afifuddin menegaskan, “Dokumen tersebut sah dan masih berlaku karena belum ada lembaga atau instansi yang membatalkannya.”