DEPOK, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjatuhkan sanksi tegas kepada seorang petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kota Depok, Jawa Barat, berinisial S. Petugas tersebut diberhentikan karena diduga terlibat dalam memasukkan narkoba ke dalam lingkungan rutan. Keputusan itu diambil setelah video yang memperlihatkan sejumlah narapidana berpesta narkoba menjadi perhatian publik dan memicu pemeriksaan internal.
Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komjen Rudi Setiawan, menyampaikan keputusan tersebut pada Jumat, 9 Oktober 2026. Ia mengatakan satu petugas telah diberhentikan dari jabatannya, termasuk dicabut statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN). Petugas berinisial S itu disebut telah tiga kali memasukkan narkoba ke dalam rutan. Keterangan tersebut menjadi bagian dari hasil penelusuran terhadap dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan peredaran barang terlarang di dalam lembaga pemasyarakatan.
Pemecatan dilakukan sebagai bentuk penegakan disiplin sekaligus penegasan bahwa petugas pemasyarakatan tidak boleh terlibat dalam penyelundupan narkotika. Masuknya narkoba ke dalam rutan tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga berpotensi mengganggu keamanan, memengaruhi penghuni rutan, dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemasyarakatan. Proses pemeriksaan terhadap perkara tersebut tetap menjadi dasar untuk memastikan seluruh fakta dan pihak yang terlibat dapat diungkap secara menyeluruh.
Selain S, sejumlah petugas lain juga menerima hukuman disiplin. Namun, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan belum merinci jumlah pegawai yang dikenai sanksi maupun bentuk hukuman yang diberikan kepada mereka. Pemberian sanksi kepada pegawai lain menunjukkan bahwa evaluasi tidak hanya diarahkan kepada petugas yang diduga memasukkan narkoba, tetapi juga mencakup tanggung jawab pengawasan dan kepatuhan terhadap prosedur keamanan di rutan. Kementerian menyatakan penindakan akan dilakukan sesuai hasil pemeriksaan dan aturan yang berlaku.
Kasat Narkoba Polres Metro Depok Kompol Sutirto menjelaskan bahwa S ditangkap karena diduga berperan sebagai pemasok sabu ke dalam sel Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok. Berdasarkan hasil penyelidikan, S bukan hanya sekali menjalankan aksinya. Ia disebut telah mengantarkan paket narkotika tersebut sebanyak tiga kali kepada narapidana yang berada di dalam rutan.
Dalam setiap pengantaran, S diduga menerima kompensasi sebesar Rp1 juta. Imbalan itu diberikan sebagai bayaran atas kesediaannya membawa paket sabu melewati area pemeriksaan dan memasukkannya ke lingkungan rutan. Keterangan tersebut menjadi bagian dari penyidikan yang dilakukan kepolisian untuk mengungkap alur peredaran narkotika serta pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.
Modus penyelundupan yang digunakan disebut cukup sederhana, tetapi dirancang untuk menyamarkan keberadaan barang terlarang. Paket sabu diduga disembunyikan di dalam produk kebutuhan sehari-hari, yakni deodorant dan sabun. Dengan cara tersebut, barang kiriman tampak seperti perlengkapan biasa sehingga berupaya menghindari kecurigaan saat dibawa menuju rutan.
Sutirto menerangkan bahwa pengantaran dilakukan berdasarkan pesanan narapidana kepada seseorang berinisial R. Setelah pesanan diterima, paket sabu dikirim terlebih dahulu menggunakan layanan ojek online. Paket itu kemudian diambil oleh S untuk dibawa masuk ke dalam rutan. Pola tersebut menunjukkan adanya pembagian peran pemesan, pengirim, dan pihak yang diduga bertugas memasukkan barang ke dalam sel.
Kepolisian masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut, termasuk identitas pihak yang mengirim paket, peran R, serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Seluruh dugaan itu akan dipastikan melalui pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, dan proses hukum yang berlaku.
Dua narapidana berinisial AA dan SW disebut memiliki peran dalam pemesanan sabu kepada R. Berdasarkan keterangan polisi, komunikasi untuk menyampaikan pesanan dilakukan melalui telepon seluler yang berada dalam penguasaan narapidana. Penggunaan perangkat tersebut menjadi sarana untuk menghubungkan kedua narapidana dengan R, termasuk dalam membicarakan pengiriman paket yang diduga berisi sabu ke Rutan Depok.
Setelah pesanan disampaikan, paket kemudian dikirim menuju rutan menggunakan layanan ojek online. Sesampainya paket di lokasi, S disebut mengambil barang tersebut. S selanjutnya membawa paket ke blok tahanan. Tindakan itu diduga dilakukan sebagai bagian dari kerja sama dengan AA dan SW, yang disebut telah memesan barang kepada R. Dengan demikian, alur pengiriman melibatkan komunikasi dari dalam rutan, pengantaran oleh pengemudi ojek online, serta pengambilan dan pembawaan paket oleh S menuju blok tahanan.
Polisi menyebut pengiriman tersebut berlangsung sebanyak tiga kali. Namun, bahan keterangan yang disampaikan mencantumkan tanggal 29 Agustus, 22 September, 26 September, dan 27 September 2026. Karena terdapat empat tanggal dalam uraian mengenai tiga kali pengiriman, kronologi waktunya perlu disampaikan sesuai data tersebut tanpa menarik kesimpulan tambahan mengenai tanggal mana yang mewakili setiap pengiriman. Rangkaian tanggal itu menunjukkan periode pengantaran yang disebut dalam pemeriksaan, sementara jumlah pengiriman yang dinyatakan polisi tetap tiga kali.
Keterlibatan AA dan SW dalam perkara ini disebut berkaitan dengan pemesanan, sedangkan S berperan mengambil serta membawa paket setelah barang diantarkan ke rutan. Keterangan mengenai penggunaan telepon seluler oleh narapidana dan pengiriman melalui ojek online menjadi bagian dari kronologi yang tengah diungkap. Seluruh peran tersebut disebut berdasarkan keterangan polisi dalam perkara penyelundupan sabu yang melibatkan petugas rutan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari beredarnya sebuah video pada Sabtu, 3 Oktober. Rekaman tersebut memperlihatkan sejumlah pria berada di dalam ruangan yang remang-remang, dengan lampu gemerlap dan musik keras. Dalam video itu, seorang pria tampak memegang botol yang diduga sebagai bong, yaitu alat yang biasa digunakan untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu. Tayangan tersebut kemudian menyebar luas dan memicu perhatian publik terhadap dugaan pesta narkoba di lingkungan rumah tahanan.
Kepala Rutan Depok, Ario Galih Maduseno, membenarkan pada Minggu malam, 4 Oktober, bahwa lokasi yang terlihat dalam video memang berada di Rutan Depok. Ia menyampaikan bahwa terdapat empat narapidana yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut. Pengakuan itu menjadi dasar bagi pihak berwenang untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan petugas dalam masuknya narkoba ke dalam rutan.
Dalam penggeledahan yang dilakukan polisi pada Minggu, 7 Oktober, petugas hanya menemukan alat musik di dalam rutan. Tidak ditemukannya sabu maupun barang bukti narkotika lain tidak menghentikan proses penyelidikan, karena pemeriksaan juga diarahkan pada keterangan para penghuni dan pegawai. Berdasarkan penelusuran tersebut, dua pegawai disebut turut terlibat sebagai kurir yang membantu memasukkan narkoba ke lingkungan rutan.
Selain itu, dua narapidana dinyatakan positif narkoba setelah menjalani tes urine. Keduanya kemudian dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, sebagai bagian dari langkah penindakan dan pengamanan. Pemindahan tersebut juga dimaksudkan untuk mencegah pengaruh lebih lanjut terhadap narapidana lain serta memudahkan proses pembinaan dan pemeriksaan. Rangkaian temuan ini memperkuat dugaan bahwa peredaran narkoba melibatkan lebih dari satu pihak, sehingga pengawasan terhadap petugas, narapidana, dan akses keluar-masuk rutan menjadi perhatian utama dalam tindak lanjut kasus.







