JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, PT Perintis Triniti Properti Tbk (TRIN) menerima surat pengunduran diri Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo dari jabatan Komisaris Utama. Surat tersebut diterima perseroan pada 7 Oktober 2026. Pengajuan pengunduran diri ini menjadi inti informasi terbaru yang disampaikan TRIN kepada publik melalui mekanisme keterbukaan informasi.
Direktur Utama TRIN, Ishak Chandra, menyampaikan bahwa perseroan telah menerima surat pengunduran diri Rahayu Saraswati dari posisi Komisaris Utama. Keterangan tersebut menjadi dasar pengumuman resmi perusahaan terkait perubahan pada jajaran manajemen dan organ perseroan. Dalam penyampaiannya, Ishak Chandra menegaskan penerimaan surat tersebut oleh perseroan sesuai dengan tanggal yang tercantum dalam informasi resmi.
Informasi mengenai pengunduran diri itu diumumkan TRIN melalui keterbukaan informasi kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 9 Oktober 2026. Pengumuman tersebut memuat pemberitahuan tentang surat yang telah diterima dua hari sebelumnya, sekaligus memberikan informasi kepada pemegang saham dan publik mengenai status jabatan Komisaris Utama di perseroan.
Pengunduran diri Rahayu Saraswati dari jabatan tersebut disampaikan sebagai informasi korporasi melalui kanal resmi perusahaan dan BEI. Dengan adanya pengumuman ini, perseroan memastikan bahwa penerimaan surat pada 7 Oktober 2026 telah diberitahukan kepada pasar melalui keterbukaan informasi pada 9 Oktober 2026. Adapun saham TRIN sebesar 3,92 persen tetap dimiliki Rahayu Saraswati, sebagaimana tercermin dalam informasi yang disampaikan bersama pemberitahuan mengenai pengunduran dirinya.
Pengunduran diri Rahayu Saraswati dari posisi Komisaris Utama PT Perintis Triniti Properti Tbk (TRIN) belum berlaku efektif pada saat surat pengunduran diri tersebut diterima perseroan. Penerimaan surat itu menjadi langkah administratif awal, tetapi belum serta-merta mengakhiri masa jabatan Rahayu dalam struktur manajemen perusahaan.
Perseroan akan membawa agenda pengunduran diri tersebut ke rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB). Rapat ini diperlukan untuk memperoleh keputusan pemegang saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta anggaran dasar perusahaan. Melalui mekanisme tersebut, pemegang saham akan menentukan apakah pengunduran diri dapat disetujui dan menetapkan tindak lanjut yang diperlukan terkait susunan dewan komisaris.
Sebelum keputusan RUPSLB berlaku, Rahayu Saraswati masih menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Komisaris Utama TRIN. Dengan demikian, status dan kewenangannya dalam perusahaan tetap melekat hingga terdapat keputusan resmi yang mengesahkan perubahan tersebut. Perseroan juga masih dapat mengandalkan peran Rahayu dalam menjalankan fungsi pengawasan serta memastikan kegiatan perusahaan berlangsung sesuai tata kelola yang ditetapkan.
Dalam masa menunggu pelaksanaan dan keputusan RUPSLB, Rahayu menyatakan tetap mendukung kelancaran proses transisi. Dukungan tersebut mencakup upaya menjaga kesinambungan koordinasi dan pelaksanaan tugas agar perubahan jabatan dapat berlangsung tertib, tanpa mengganggu operasional maupun kepentingan pemegang saham.
Setelah pengunduran diri memperoleh persetujuan melalui mekanisme RUPSLB dan keputusan tersebut resmi berlaku, Rahayu tidak lagi menduduki jabatan Komisaris Utama TRIN. Perseroan selanjutnya akan menyampaikan informasi mengenai hasil rapat dan perubahan susunan pengurus sesuai kewajiban keterbukaan informasi. Proses ini memastikan pergantian jabatan dilakukan secara transparan, teratur, serta mengacu pada ketentuan korporasi yang berlaku.
Berakhirnya jabatan Rahayu Saraswati sebagai Komisaris Utama TRIN tidak serta-merta menghapus statusnya sebagai pemegang saham perseroan. Dua hal tersebut merupakan aspek yang berbeda dalam hubungan seseorang dengan perusahaan. Jabatan komisaris berkaitan dengan peran dalam struktur tata kelola dan pengawasan perusahaan, sedangkan kepemilikan saham menunjukkan adanya kepentingan ekonomi atas perseroan.
Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), Rahayu Saraswati masih tercatat memiliki saham TRIN sebesar 3,92 persen, baik secara langsung maupun tidak langsung. Catatan kepemilikan tersebut tetap melekat terlepas dari proses pengunduran dirinya dari posisi Komisaris Utama. Dengan demikian, perubahan jabatan di jajaran komisaris tidak mengubah fakta bahwa Rahayu masih memiliki kepentingan kepemilikan di perusahaan.
Setelah proses pengunduran diri selesai dan masa jabatannya sebagai Komisaris Utama berakhir, Rahayu tetap berada dalam posisi sebagai pemegang saham TRIN. Status ini berbeda dari kedudukannya sebagai bagian dari organ perusahaan. Seorang pemegang saham tidak harus menduduki jabatan manajerial atau posisi komisaris untuk mempertahankan kepemilikan sahamnya.
Pemisahan fungsi jabatan dan kepemilikan tersebut penting dalam memahami dampak perubahan susunan pengurus perusahaan. Pengunduran diri Rahayu berkaitan dengan berakhirnya peran resminya dalam jajaran komisaris, sementara kepemilikan saham sebesar 3,92 persen tetap tercatat dalam data BEI. Oleh karena itu, perubahan posisi tersebut tidak dapat diartikan sebagai pelepasan kepemilikan saham TRIN. Selama tidak ada informasi mengenai perubahan kepemilikan, Rahayu tetap tercatat sebagai salah satu pemegang saham perseroan dengan porsi sebesar 3,92 persen, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Manajemen PT Perintis Triniti Properti Tbk (TRIN) menyatakan bahwa pengunduran diri Rahayu Saraswati dari posisi Komisaris Utama tidak menimbulkan dampak material terhadap perseroan. Pernyataan tersebut mencakup kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, serta kelangsungan usaha perusahaan. Dengan demikian, perseroan menilai seluruh aktivitas bisnis tetap dapat berjalan sebagaimana mestinya, sesuai dengan rencana dan strategi yang telah ditetapkan.
Manajemen juga memastikan bahwa proses transisi kepemimpinan di tingkat komisaris akan dilakukan berdasarkan ketentuan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengunduran diri tersebut tidak mengubah komitmen TRIN dalam mengembangkan portofolio properti secara berkelanjutan. Perusahaan tetap berfokus pada pengelolaan proyek, penciptaan nilai bagi pemegang saham, serta penerapan tata kelola yang baik dalam setiap kegiatan usaha. Kepemilikan saham Rahayu Saraswati sebesar 3,92 persen juga tetap tercatat dan tidak berubah akibat pengajuan pengunduran diri dari jabatan komisaris utama.
Visi yang dibawa Rahayu selama masa jabatannya akan terus dilanjutkan oleh perseroan. Visi tersebut mencakup pengembangan properti yang lebih ramah lingkungan, penguatan perspektif perempuan dalam sektor properti, serta peningkatan kualitas dan keunggulan desain pada proyek-proyek perusahaan. Menurut manajemen, berbagai gagasan itu telah menjadi bagian penting dari arah pengembangan TRIN dan akan terus diintegrasikan ke dalam strategi perusahaan ke depan.
Perseroan menyampaikan apresiasi atas kontribusi, pemikiran, dan dedikasi Rahayu Saraswati selama menjalankan tugasnya sebagai Komisaris Utama. Perusahaan menghormati keputusan tersebut dan memastikan komunikasi kepada pemegang saham serta publik akan dilakukan secara transparan. Informasi lanjutan mengenai perubahan susunan dewan komisaris akan disampaikan setelah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) digelar, sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.







