Yusril Serahkan Polemik Keabsahan Syarat Wapres kepada Lembaga Berwenang

oleh -125 Dilihat
oleh
Yusril Serahkan Polemik Keabsahan Syarat Wapres kepada Lembaga Berwenang

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memilih tidak memberikan penilaian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak ditemukannya persoalan terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurut Yusril, perkara tersebut sebaiknya diserahkan kepada lembaga yang memiliki kewenangan untuk memeriksa dan menilai aspek hukumnya.

Yusril menyampaikan sikap tersebut kepada wartawan di Gedung Trinity, Jakarta, pada Jumat (9/10). Ia menegaskan bahwa dirinya tidak berada dalam posisi yang tepat untuk mengomentari substansi putusan maupun polemik yang muncul setelahnya. Sikap itu tetap diambil meskipun Yusril memiliki latar belakang akademik dan pengalaman dalam bidang hukum tata negara.

Yusril juga tidak menyampaikan penafsiran pribadi atas pertimbangan hukum yang digunakan MK. Ia menyerahkan pemahaman terhadap putusan tersebut kepada pihak-pihak yang memiliki mandat konstitusional dan kompetensi untuk menanganinya. Dengan demikian, pemerintah tidak mengambil posisi dalam polemik yang berkaitan dengan dokumen persyaratan Gibran.

Putusan MK mengenai perkara tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik karena menyangkut syarat pencalonan dan dokumen pendidikan seorang pejabat negara. Perdebatan berkembang di ruang publik, baik mengenai proses pemeriksaan maupun kewenangan lembaga yang dapat menentukan keabsahan dokumen. Namun, Yusril menilai setiap persoalan harus dibahas melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan berdasarkan penilaian perorangan.

Ia pun mengingatkan bahwa latar belakang keilmuan tidak otomatis membuat seorang pejabat berwenang memberikan penilaian atas semua perkara. Dalam konteks ini, Yusril memilih menghormati kewenangan MK serta lembaga lain yang terkait, sekaligus menghindari pernyataan yang dapat ditafsirkan sebagai keberpihakan terhadap salah satu pihak.

Yusril Ihza Mahendra memilih untuk tidak memberikan komentar lebih jauh mengenai polemik keabsahan syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, termasuk persoalan yang berkaitan dengan ijazahnya. Sikap tersebut didasarkan pada pertimbangan mengenai kedudukan Gibran dalam pemerintahan saat ini. Gibran bukan lagi sekadar tokoh politik yang berada di luar struktur kekuasaan, melainkan Wakil Presiden Republik Indonesia dan bagian dari pimpinan yang memiliki posisi di atas para menteri.

Yusril menjelaskan bahwa dirinya dan Gibran sama-sama berada dalam kabinet pemerintahan. Dalam struktur tersebut, para menteri menjalankan tugas sebagai pembantu Presiden dan Wakil Presiden. Karena itu, Presiden dan Wakil Presiden menempati kedudukan sebagai atasan bagi anggota kabinet, termasuk Yusril. Relasi kerja itu membuat Yusril menilai bahwa komentarnya terhadap putusan atau proses yang menyangkut keabsahan ijazah Gibran dapat dipandang tidak tepat, terlebih apabila pernyataan tersebut ditafsirkan sebagai penilaian terhadap pihak yang secara struktural berada di atasnya.

Pertimbangan tersebut menjadi alasan Yusril menyerahkan polemik itu kepada lembaga yang memiliki kewenangan. Menurutnya, persoalan mengenai keabsahan syarat pencalonan, dokumen pendidikan, ataupun putusan terkait harus dinilai melalui mekanisme hukum dan institusi yang berwenang, bukan melalui komentar pribadi dari pejabat yang berada dalam satu kabinet. Dengan demikian, sikap Yusril bukan semata-mata menghindari pembahasan, melainkan bentuk penghormatan terhadap hubungan kedudukan dalam pemerintahan serta batas kewenangan masing-masing. Ia menempatkan Presiden dan Wakil Presiden sebagai pimpinan kabinet, sementara dirinya menjalankan tugas sebagai bagian dari jajaran menteri. Atas dasar itu, Yusril merasa tidak layak mengomentari secara langsung putusan atau perkara yang menyangkut Gibran dan memilih menunggu penjelasan resmi dari lembaga terkait.

Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa polemik mengenai keabsahan syarat wakil presiden sebaiknya diserahkan kepada lembaga yang memang memiliki kewenangan untuk menanganinya. Menurutnya, persoalan tersebut bukan ranah kementerian untuk diputuskan secara sepihak, melainkan harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku. Mahkamah Konstitusi menjadi salah satu lembaga yang dapat memberikan penilaian sesuai kewenangan konstitusionalnya, terutama apabila perkara yang diajukan berkaitan dengan tafsir terhadap ketentuan dasar dan hasil penyelenggaraan pemilu.

Selain merujuk pada kewenangan MK, Yusril juga mengingatkan bahwa terdapat proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara yang masih berjalan. Karena itu, ia menilai semua pihak perlu menghormati tahapan persidangan dan menunggu putusan dari lembaga peradilan terkait. Setiap keberatan terhadap persyaratan atau prosedur administrasi pemerintahan dapat diuji melalui jalur yang tersedia, sehingga penyelesaiannya tidak didasarkan pada tekanan politik maupun pernyataan publik semata. Sikap tersebut mencerminkan upaya untuk menjaga agar polemik tetap berada dalam koridor hukum.

Ketika ditanya mengenai wacana pemakzulan Gibran Rakabuming Raka, Yusril memilih tidak memberikan komentar lebih jauh. Ia menilai isu tersebut bukan kewenangannya sebagai menteri, sehingga dirinya tidak berada pada posisi untuk mengarahkan, menilai, atau menentukan langkah politik yang mungkin ditempuh oleh lembaga legislatif. Bagi Yusril, pembahasan mengenai pemakzulan memiliki mekanisme tersendiri dan harus dijalankan oleh pihak-pihak yang secara konstitusional memiliki mandat.

Ia menjelaskan bahwa para anggota DPR yang hendak mengambil langkah pemakzulan memiliki prosesnya sendiri sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, Yusril menyatakan akan menjalankan tugas berdasarkan arahan Presiden mengenai tindakan yang perlu dilakukan pemerintah. Dengan demikian, ia memisahkan tanggung jawab kementerian dari proses politik di DPR serta menyerahkan penentuan perkara kepada lembaga yang berwenang, termasuk pengadilan yang sedang memeriksa perkara tersebut.

Perkembangan terbaru dalam polemik keabsahan syarat pencalonan wakil presiden pada Pilpres 2024 berkaitan dengan sikap Gibran Rakabuming Raka terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Gibran disebut telah menyatakan penghormatan terhadap seluruh tahapan dan proses hukum yang berlangsung di lembaga tersebut. Pernyataan itu disampaikan ketika proses mengenai keabsahan syarat pencalonannya menjadi perhatian publik.

Kepada wartawan pada Rabu (7/10), Gibran menyampaikan bahwa dirinya menghormati setiap tahapan yang dijalankan oleh MK. Sikap tersebut mencakup penghormatan terhadap proses pemeriksaan, pembahasan, hingga putusan yang berkaitan dengan perkara keabsahan syarat pencalonannya sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024.

Selain menyatakan penghormatan terhadap proses di MK, Gibran mengatakan akan tetap fokus bekerja untuk masyarakat. Ia menyampaikan bahwa tugas dan kegiatan yang dijalankan tetap diarahkan pada kepentingan masyarakat, tanpa mengabaikan proses hukum yang sedang berlangsung mengenai pencalonannya.

Gibran juga menyatakan dukungan terhadap keberhasilan visi, misi, dan program presiden sebagai pimpinan. Pernyataan tersebut menjadi sikap yang disampaikannya di tengah pembahasan mengenai keabsahan syarat calon wakil presiden. Dengan demikian, ia menyebut akan tetap menjalankan pekerjaan untuk masyarakat serta mendukung agenda presiden, sembari menghormati seluruh tahapan dan proses yang berlangsung di MK.