Pemprov Riau Minta 26 Wajib Pungut Segera Lunasi Tunggakan PBBKB

oleh -525 Dilihat
oleh
Pemprov Riau Minta 26 Wajib Pungut Segera Lunasi Tunggakan PBBKB

Pekanbaru | Pemerintah Provinsi Riau menyoroti kewajiban sejumlah wajib pungut (Wapu) dalam menyetorkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Pelaksana Tugas Gubernur Riau SF Hariyanto meminta 26 Wapu segera melunasi seluruh tunggakan dan memenuhi kewajiban pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Permintaan tersebut disampaikan setelah pemerintah daerah menemukan masih banyak perusahaan yang belum menyetorkan PBBKB secara penuh.

Hasil penelusuran Pemprov Riau menunjukkan bahwa sebagian Wapu tidak hanya terlambat melakukan pembayaran, tetapi juga belum membayar pajak selama bertahun-tahun. Kondisi ini berpotensi mengurangi penerimaan daerah yang seharusnya dapat digunakan untuk membiayai pembangunan serta pelayanan publik. Karena itu, pemerintah daerah mendorong adanya penyelesaian kewajiban secara segera, transparan, dan terukur.

PBBKB merupakan pajak yang dikenakan atas penggunaan atau penjualan bahan bakar kendaraan bermotor. Dalam pelaksanaannya, Wapu memiliki tanggung jawab untuk memungut dan menyetorkan pajak tersebut kepada pemerintah daerah. Setoran wajib dilakukan setiap bulan berdasarkan transaksi jual beli bahan bakar yang berlangsung dalam periode tersebut. Kewajiban ini berlaku bagi seluruh Wapu yang menjalankan kegiatan usaha terkait distribusi maupun penjualan bahan bakar di wilayah Riau.

SF Hariyanto menegaskan bahwa kepatuhan terhadap pembayaran PBBKB tidak dapat ditunda karena menyangkut hak pemerintah daerah dan masyarakat. Pemprov Riau akan meminta setiap Wapu menyampaikan data transaksi secara akurat sekaligus menyelesaikan perhitungan pajak yang belum dibayarkan. Langkah penagihan juga diperlukan agar tidak terjadi perbedaan nilai transaksi, jumlah pajak yang dipungut, dan setoran yang diterima kas daerah.

Pemerintah provinsi berharap para Wapu segera merespons permintaan tersebut dengan melunasi tunggakan dan memperbaiki mekanisme pelaporan. Kepatuhan pembayaran setiap bulan dinilai penting untuk menjaga kesinambungan penerimaan serta memastikan pengelolaan pajak daerah berlangsung sesuai aturan.

Hasil rekonsiliasi Pemerintah Provinsi Riau mengungkapkan bahwa pembayaran pajak oleh sejumlah Wajib Pungut (Wapu) belum dilakukan secara rutin. Dari pencocokan data pembayaran, terlihat adanya pola setoran yang tidak teratur. Sebagian Wapu tercatat hanya melakukan pembayaran pada bulan-bulan tertentu, sedangkan pada bulan lainnya tidak terdapat setoran pajak.

Temuan tersebut disampaikan oleh SF Hariyanto dalam pembahasan mengenai tunggakan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Ia menjelaskan bahwa rekonsiliasi dilakukan untuk melihat kesesuaian pembayaran para Wapu dari waktu ke waktu. Hasilnya menunjukkan bahwa pembayaran tidak berlangsung secara konsisten setiap bulan, karena terdapat periode ketika setoran dilakukan dan periode lain yang masih kosong.

SF Hariyanto memberikan contoh mengenai pola pembayaran tersebut. Dalam data yang diperiksa, terdapat bulan Januari dan Februari yang kosong atau tidak menunjukkan adanya pembayaran. Setelah itu, setoran baru dilakukan pada Maret hingga April. Pola semacam ini menunjukkan bahwa pembayaran oleh Wapu berlangsung pada waktu tertentu, kemudian kembali tidak tercatat pada bulan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, SF Hariyanto juga mempertanyakan status Wapu yang tetap diperpanjang meskipun pembayaran pajaknya tidak konsisten. Pertanyaan itu disampaikan berkaitan dengan adanya Wapu yang masih melanjutkan statusnya, sementara catatan pembayarannya menunjukkan ketidakteraturan. Ia menyoroti kondisi ketika kewajiban pembayaran tidak dilakukan secara rutin, tetapi status sebagai Wapu tetap diperpanjang.

Rekonsiliasi tersebut menjadi dasar untuk melihat kembali catatan pembayaran masing-masing Wapu, termasuk bulan-bulan yang telah memiliki setoran dan bulan yang masih kosong. Data itu memperlihatkan perbedaan pola pembayaran antarpihak, dengan sebagian Wapu melakukan penyetoran pada rentang bulan tertentu, sementara kewajiban pada bulan lainnya belum tercatat dalam pembayaran.

Pemerintah Provinsi Riau telah beberapa kali menggelar rapat untuk menindaklanjuti persoalan tunggakan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Rapat tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan kewajiban perpajakan yang belum diselesaikan dapat segera dituntaskan oleh pihak-pihak terkait. Dalam pembahasan itu, Pemprov Riau menaruh perhatian khusus terhadap 26 Wajib Pungut (Wapu) yang beroperasi di wilayah Riau.

Melalui pertemuan dan komunikasi yang dilakukan, pemerintah meminta seluruh Wapu memenuhi kewajiban pajaknya sesuai ketentuan yang berlaku. Pembayaran tersebut dinilai penting karena penerimaan PBBKB merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk mendukung pembiayaan pembangunan serta pelayanan publik. Karena itu, tunggakan yang masih tercatat diharapkan tidak dibiarkan berlarut-larut dan segera diselesaikan secara bertanggung jawab.

Pemprov Riau masih mengupayakan penyelesaian persoalan ini melalui pendekatan kekeluargaan. Pemerintah membuka ruang dialog agar setiap Wapu dapat menyampaikan kendala yang dihadapi sekaligus menyusun langkah pembayaran yang dapat dipertanggungjawabkan. Pendekatan tersebut ditempuh karena pemerintah tidak menginginkan persoalan tunggakan berujung pada proses hukum, selama terdapat itikad baik dan komitmen nyata untuk memenuhi kewajiban.

SF Hariyanto berharap Wapu yang masih memiliki tunggakan segera mengambil langkah konkret dengan melakukan pembayaran. Menurutnya, penyelesaian melalui pembayaran akan membantu menjaga hubungan baik pemerintah daerah dan pelaku usaha, sekaligus memberikan kepastian terhadap penerimaan pajak daerah. Pemerintah juga berharap hasil rapat dan koordinasi yang telah dilakukan dapat ditindaklanjuti dengan kepatuhan, sehingga persoalan tunggakan PBBKB tidak kembali menjadi hambatan dalam pengelolaan pendapatan daerah.

SF Hariyanto menegaskan bahwa dana Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Riau bukanlah uang milik para Wajib Pungut (Wapu). Pemerintah tidak meminta perusahaan menyerahkan dana pribadi atau modal usaha, melainkan menagih pajak yang telah dipotong dan dipungut dari transaksi penjualan bahan bakar kepada konsumen. Setelah dipungut, dana tersebut wajib disetorkan kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Penjelasan ini penting agar tidak terjadi kekeliruan mengenai posisi Wapu dalam pemungutan PBBKB. Wapu menjalankan fungsi administratif dan perpajakan dengan memungut pajak dari transaksi yang dilakukan. Karena itu, dana yang telah terkumpul pada dasarnya merupakan hak Pemerintah Provinsi Riau. Dana tersebut bukan bagian dari pendapatan yang dapat ditahan tanpa batas waktu, terlebih apabila keterlambatan penyetoran menyebabkan munculnya tunggakan pajak.

Penerimaan PBBKB memiliki peran dalam mendukung pembiayaan pembangunan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Setoran pajak daerah digunakan untuk menunjang berbagai kebutuhan pemerintahan dan pembangunan, termasuk pelayanan publik serta pengembangan infrastruktur yang manfaatnya dirasakan masyarakat. Kepatuhan Wapu dalam menyetorkan pungutan tepat waktu menjadi bagian penting untuk menjaga kelancaran penerimaan daerah dan pelaksanaan program pembangunan.

Oleh sebab itu, Wapu yang masih mengalami keterlambatan diminta segera menyelesaikan pembayaran tunggakan beserta kewajiban lain yang telah ditetapkan. SF Hariyanto berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui komunikasi dan pemenuhan kewajiban secara baik, tanpa harus berlanjut ke ranah hukum. Penyelesaian secara cepat dan bertanggung jawab dinilai akan memberikan kepastian bagi pemerintah daerah sekaligus membantu Wapu menghindari konsekuensi administratif maupun hukum yang lebih besar.