Purworejo | Satu unit sepeda motor Honda Supra X tahun 2009 ditawarkan melalui lelang dengan nilai limit mulai Rp406 ribu. Informasi ini menjadi perhatian karena nominal pembuka tersebut jauh lebih rendah dibandingkan harga sepeda motor bekas sejenis di pasaran. Namun, calon peserta perlu memahami bahwa angka Rp406 ribu merupakan nilai limit lelang, bukan jaminan bahwa kendaraan dapat dimiliki dengan harga tersebut.
Lelang tersebut diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Purworejo melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwokerto. Honda Supra X yang ditawarkan tercatat sebagai barang rampasan. Status tersebut menunjukkan bahwa kendaraan menjadi bagian dari aset yang proses penjualannya dilakukan melalui mekanisme lelang resmi oleh instansi berwenang.
Dalam pelaksanaannya, nilai limit berfungsi sebagai harga penawaran paling rendah yang ditetapkan untuk objek lelang. Apabila terdapat lebih dari satu peserta yang mengajukan penawaran, harga kendaraan dapat meningkat sesuai persaingan hingga proses lelang berakhir. Karena itu, nominal akhir pembelian sangat mungkin berbeda dari nilai pembuka yang tercantum dalam pengumuman.
Selain mempertimbangkan besaran penawaran, calon peserta juga perlu mencermati kondisi fisik dan kelengkapan Honda Supra X tersebut. Kendaraan hasil lelang barang rampasan belum tentu berada dalam kondisi siap pakai, sehingga pemeriksaan terhadap unit, dokumen, serta ketentuan pengambilan menjadi bagian penting sebelum mengikuti proses penawaran. Informasi mengenai jadwal, tata cara pendaftaran, uang jaminan, dan persyaratan lain perlu diperiksa melalui pengumuman resmi KPKNL Purwokerto.
Dengan demikian, tawaran Honda Supra X tahun 2009 dari Rp406 ribu memang menarik, tetapi angka itu sebaiknya dipandang sebagai titik awal, bukan harga pasti. Peserta perlu menyiapkan dana sesuai ketentuan, memahami risiko pembelian melalui lelang, dan memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sebelum memasukkan penawaran.
Berdasarkan pengumuman lelang, unit yang ditawarkan merupakan sepeda motor bebek Honda Supra X dengan nomor polisi AA 6920 HL. Identitas tersebut menjadi penanda utama kendaraan yang akan diperiksa dan diikuti dalam proses lelang. Selain nomor polisi, pengumuman juga mencantumkan nomor mesin JB91E1671825 serta nomor rangka MH1JB91109K674459. Kedua nomor ini penting untuk mencocokkan kondisi fisik unit dengan data yang tersedia dalam pengumuman.
Honda Supra X tersebut merupakan lansiran 2009. Dengan demikian, pada 2026 usia kendaraan tercatat sekitar 17 tahun. Usia ini perlu dipertimbangkan calon peserta ketika menilai kondisi motor, termasuk kemungkinan adanya keausan pada komponen mesin, rangka, kelistrikan, kaki-kaki, bodi, dan perlengkapan lainnya. Tahun produksi tidak secara otomatis menggambarkan kondisi aktual kendaraan, sehingga pemeriksaan langsung, apabila disediakan oleh penyelenggara, tetap menjadi langkah penting sebelum mengajukan penawaran.
Hal lain yang perlu mendapat perhatian serius ialah kendaraan dilelang tanpa STNK dan BPKB. Artinya, dua dokumen utama yang lazim digunakan untuk membuktikan administrasi dan kepemilikan kendaraan tersebut tidak disertakan dalam paket lelang. Ketiadaan dokumen dapat berpengaruh terhadap proses pengurusan administrasi, legalitas penggunaan di jalan, serta biaya dan prosedur lanjutan setelah pemenang menyelesaikan pembayaran. Calon peserta sebaiknya membaca seluruh ketentuan lelang, memahami status unit, dan memperhitungkan risiko tersebut sebelum mengikuti penawaran. Nomor polisi, nomor mesin, serta nomor rangka tetap perlu dicatat dan diverifikasi sesuai informasi resmi yang diterbitkan penyelenggara. Dengan identitas yang jelas, peserta dapat menilai apakah unit Honda Supra X tahun 2009 ini sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan pengelolaan administrasinya.
Berdasarkan foto yang dibagikan melalui akun lelang.go.id, Honda Supra X tahun 2009 tersebut terlihat tidak lagi berada dalam kondisi mulus seperti kendaraan yang dirawat secara rutin. Tampilan bodinya menunjukkan adanya tanda penggunaan dan penyimpanan dalam waktu cukup lama. Calon peserta sebaiknya tidak menganggap kendaraan ini siap digunakan tanpa pemeriksaan atau perbaikan lebih lanjut, karena kondisi yang terlihat pada foto dapat berbeda dari harapan setiap peminat.
Sejumlah detail pada motor juga memperlihatkan bahwa objek lelang dijual dalam keadaan apa adanya. Kaca spion yang tersisa hanya satu pasang, sementara bagian jok tampak memiliki banyak bercak kotoran. Beberapa komponen lainnya terlihat mengalami karat, sehingga pemeriksaan menyeluruh diperlukan untuk mengetahui tingkat kerusakan, kebutuhan penggantian suku cadang, serta kelayakan kendaraan untuk digunakan kembali. Foto yang tersedia dapat menjadi gambaran awal, tetapi tidak menggantikan pengecekan fisik secara langsung.
Pemeriksaan objek dapat dilakukan oleh calon peserta di lokasi penyimpanan lelang, yakni KPKNL Purwokerto yang beralamat di Jalan Pahlawan Nomor 876, Purwokerto. Kesempatan melihat langsung ini penting untuk membantu peserta menilai kondisi bodi, jok, kaca spion, komponen berkarat, dan bagian lain yang mungkin tidak terlihat jelas melalui foto. Peserta juga dapat menyesuaikan penawaran dengan kondisi aktual kendaraan setelah melakukan pemeriksaan.
Objek tersebut ditawarkan dalam kondisi apa adanya, sehingga seluruh risiko dan konsekuensi yang melekat pada kendaraan menjadi perhatian peserta. Hal ini termasuk kemungkinan adanya biaya tertunggak atau kewajiban lain yang berkaitan dengan objek lelang. Peserta dianggap telah mengetahui serta menerima kondisi kendaraan setelah mengikuti proses lelang, terutama apabila tidak melakukan pemeriksaan langsung sebelum mengajukan penawaran. Karena itu, calon peminat perlu mempertimbangkan biaya perbaikan, pemulihan, administrasi, dan kewajiban tertunggak sebelum menentukan nilai penawaran.
Lelang Honda Supra X tahun 2009 tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 14 Oktober 2026. Calon peserta masih dapat menyampaikan penawaran hingga batas akhir pada tanggal yang sama, tepat pukul 10.30 WIB. Waktu yang digunakan adalah waktu server, sehingga peserta perlu memperhatikan jam pada sistem lelang dan tidak menunggu sampai mendekati detik-detik terakhir.
Sebelum mengajukan penawaran, setiap peserta wajib menyetorkan uang jaminan sebesar Rp203 ribu. Dana tersebut harus sudah diterima oleh penyelenggara paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang. Karena itu, peserta sebaiknya melakukan pembayaran lebih awal dengan memperhitungkan waktu pemrosesan dari masing-masing metode pembayaran. Penawaran tidak hanya bergantung pada minat terhadap kendaraan, tetapi juga pada terpenuhinya persyaratan administrasi.
Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang memiliki kewajiban membayar harga pokok lelang dan bea lelang. Pelunasan harus dilakukan paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Batas waktu ini perlu diperhatikan secara saksama karena keterlambatan atau tidak dilaksanakannya pembayaran dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan administratif bagi pemenang.
Apabila pemenang tidak memenuhi kewajiban pelunasan tersebut, pemenang dinyatakan wanprestasi. Dalam kondisi itu, uang jaminan disetorkan seluruhnya ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, peserta perlu memastikan kesiapan dana sebelum memasukkan penawaran, termasuk memperhitungkan harga kendaraan, bea lelang, serta biaya lain yang mungkin timbul.
Peserta juga harus memahami bahwa lelang dapat dibatalkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika pembatalan terjadi sesuai ketentuan tersebut, peserta tidak dapat menuntut ganti rugi kepada penyelenggara. Pemahaman atas jadwal, mekanisme pembayaran, dan risiko pembatalan menjadi bagian penting sebelum mengikuti proses penawaran Honda Supra X ini.
- Satreskrim Polres Batubara Salurkan Paket Makanan untuk Dukung Pencegahan Stunting
- Panitia turut mengingatkan agar tidak terjadi dukungan ganda, yakni satu pemilih memberikan dukungan kepada lebih dari satu bakal calon
- Harsiarda Jawa Barat 2026 Dorong Penguatan Penyiaran di Tengah Arus Informasi Digital







