JAKARTA, DKI JAKARTA β Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 7 Oktober 2026, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan perkembangan pengelolaan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) di Jakarta. Dalam keterangannya, ia menyebut terdapat dua lokasi yang berkaitan dengan pembangunan dan pengelolaan PLTSa, yaitu Bantargebang dan Tunjungan. Penyebutan kedua lokasi tersebut menjadi informasi utama mengenai arah pengembangan PLTSa di wilayah Jakarta.
Pramono menyampaikan keterangan itu di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu, 7 Oktober 2026. Pernyataan tersebut menjelaskan bahwa pembahasan mengenai PLTSa Jakarta mencakup dua lokasi, bukan hanya satu kawasan. Bantargebang dan Tunjungan menjadi bagian dari perkembangan proyek yang disampaikan dalam kesempatan tersebut.
Informasi mengenai dua lokasi PLTSa itu disampaikan ketika Pramono menjelaskan kondisi proyek pembangkit listrik tenaga sampah di Jakarta. Dengan demikian, perkembangan pengelolaan PLTSa Jakarta saat ini merujuk pada proyek yang berada di Bantargebang serta proyek yang berlokasi di Tunjungan. Kedua lokasi tersebut disebut secara langsung dalam keterangan Gubernur DKI Jakarta.
Pernyataan di Balai Kota DKI Jakarta itu memberikan gambaran awal mengenai susunan proyek PLTSa di Jakarta. Bantargebang dan Tunjungan menjadi dua lokasi yang perlu diperhatikan dalam perkembangan pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah. Keterangan Pramono pada 7 Oktober 2026 tersebut menjadi dasar informasi mengenai keberadaan kedua proyek PLTSa itu di Jakarta.
Pramono Anung mengungkapkan bahwa persoalan paling besar dalam pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Jakarta berkaitan dengan penyediaan lahan. Ketersediaan tanah menjadi faktor penting karena pembangunan fasilitas pengolahan sampah membutuhkan lokasi yang memadai, sesuai ketentuan, dan dapat mendukung pelaksanaan proyek. Dalam penjelasannya, ia menempatkan urusan lahan sebagai hambatan utama yang perlu ditangani agar pembangunan PLTSa dapat berjalan sesuai target yang telah ditetapkan.
Kendala tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan ada atau tidaknya lokasi di wilayah Jakarta. Persoalan penyediaan tanah juga dipengaruhi oleh adanya peraturan baru yang membuat proses pengadaan atau penyiapan lahan menjadi lebih rumit. Perubahan aturan itu disebut menjadikan urusan tanah sebagai masalah tersendiri bagi pemerintah daerah. Karena itu, pembangunan fasilitas pengolahan sampah tidak hanya membutuhkan kesiapan rencana, tetapi juga penyelesaian terhadap aspek penyediaan lahan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pramono menyampaikan bahwa pemerintah telah menemukan jalan keluar untuk menghadapi kendala tersebut. Pernyataan itu menunjukkan bahwa persoalan lahan yang sebelumnya menjadi hambatan utama sedang diarahkan menuju penyelesaian. Namun, ia tidak merinci bentuk jalan keluar yang dimaksud maupun menjelaskan perkembangan teknis pelaksanaannya. Informasi yang disampaikan berfokus pada adanya upaya pemerintah untuk mengatasi masalah penyediaan tanah dalam pembangunan PLTSa Jakarta.
Dalam konteks target pembangunan, proyek PLTSa di Bantargebang disebut segera diselesaikan. Penyebutan Bantargebang menjadi bagian penting dari penjelasan mengenai langkah pemerintah dalam merealisasikan fasilitas tersebut. Meski demikian, keterangan itu tidak memuat rincian mengenai tahapan pekerjaan, jadwal operasional, atau metode teknis yang akan digunakan. Yang ditegaskan adalah proyek tersebut masuk dalam agenda penyelesaian setelah pemerintah menemukan jalan keluar atas kendala penyediaan lahan. Dengan demikian, isu tanah tetap menjadi bagian utama dalam pembahasan pembangunan PLTSa Jakarta, sekaligus menjadi persoalan yang sedang ditangani pemerintah.
Pramono Anung menyampaikan harapan agar pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Jakarta dapat mulai dilakukan sebelum pengujung 2026. Namun, target tersebut belum dapat dipandang sebagai kepastian bahwa proyek telah memasuki tahap pembangunan. Progres terperinci, termasuk jadwal pelaksanaan dan kesiapan setiap tahapan, masih perlu dipastikan melalui proses perencanaan, pemenuhan persyaratan, serta koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Ia juga mendorong agar proyek PLTSa Jakarta dapat masuk dalam batch 3. Masuknya proyek ke dalam kelompok tersebut diharapkan membantu memperjelas arah pengembangan dan mempercepat persiapan yang dibutuhkan. Kendati demikian, penyebutan target dan batch itu merupakan bentuk harapan serta dorongan pemerintah, bukan penanda bahwa seluruh proses telah selesai atau kegiatan fisik sudah berjalan. Realisasinya tetap bergantung pada keputusan resmi, kesiapan teknologi, skema pembiayaan, dan berbagai ketentuan yang berlaku.
Dorongan tersebut berkaitan dengan kebutuhan untuk memastikan neraca sampah Jakarta berjalan secara berkelanjutan. Pemerintah ingin pengelolaan sampah tidak hanya mengandalkan satu fasilitas, melainkan ditopang oleh beberapa pendekatan yang saling melengkapi. PLTSa menjadi salah satu opsi untuk mengolah sampah menjadi energi, sementara refuse-derived fuel (RDF) Rorotan dan RDF Bantargebang diharapkan dapat mengolah sampah menjadi bahan bakar alternatif.
Dengan kombinasi fasilitas tersebut, aliran sampah dari sumber hingga tempat pengolahan diharapkan lebih terukur. Neraca sampah yang berjalan juga dapat membantu pemerintah menghitung kapasitas pengurangan, kebutuhan fasilitas, serta sisa sampah yang masih harus ditangani. Karena itu, percepatan PLTSa dan penguatan fasilitas RDF menjadi bagian dari dorongan kebijakan, bukan bukti bahwa target pembangunan telah tercapai. Pemerintah masih perlu memastikan setiap proyek memiliki dasar teknis, kelembagaan, dan operasional yang memadai sebelum dinyatakan mulai berjalan.
Pramono Anung menegaskan pentingnya mendorong keberadaan tempat pengolahan sampah dengan prinsip TPS 3R, yakni reduce, reuse, dan recycle. Menurut dia, keberadaan TPS 3R perlu menjadi bagian dari upaya membangun pengelolaan sampah yang lebih terintegrasi di Jakarta. Dorongan tersebut disampaikan sebagai penegasan bahwa penanganan sampah tidak hanya berkaitan dengan proses pengangkutan, tetapi juga membutuhkan pengaturan yang lebih tertata di berbagai tingkat.
Keberadaan TPS 3R diharapkan dapat mendukung terbentuknya ekosistem pengelolaan sampah yang semakin terarah. Pramono menyebut penguatan fasilitas dan pendekatan tersebut penting untuk terus didorong agar pengelolaan sampah di Ibu Kota memiliki perhatian yang lebih menyeluruh. Dalam pernyataannya, ia juga merujuk pada Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 204 sebagaimana tercantum dalam sumber.
Rujukan terhadap instruksi tersebut menjadi bagian dari penegasan Pramono mengenai perlunya perhatian berkelanjutan terhadap persoalan sampah di Jakarta. Ia berharap pengaturan sampah di Jakarta dapat menjadi lebih baik setelah kebijakan tersebut dikeluarkan. Harapan itu sekaligus menempatkan TPS 3R sebagai salah satu unsur yang perlu terus didorong dalam penataan ekosistem pengelolaan sampah, sehingga pembahasan mengenai pembangunan dan pengelolaan sampah tetap berjalan beriringan.
Dengan demikian, dorongan terhadap TPS 3R menjadi pesan penting dalam penutupan pembahasan mengenai target pembangunan dan berbagai hambatan yang dihadapi Jakarta. Pramono menekankan bahwa pengelolaan sampah yang terintegrasi memerlukan perhatian terhadap keberadaan fasilitas tersebut serta pengaturan yang berkelanjutan. Ia berharap arah kebijakan yang telah dikeluarkan dapat menjadi pijakan bagi pengelolaan sampah Jakarta yang lebih baik, tanpa mengabaikan kebutuhan untuk menata seluruh ekosistemnya secara bertahap.


