BANDUNG, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 7 Oktober 2026, Manajemen 88 Seoul menghentikan sementara operasional gerai 23 Paskal, Kota Bandung, pada 7–8 Oktober 2026. Keputusan ini diambil setelah manajemen menerima laporan dari sejumlah pelanggan yang diduga mengalami gangguan kesehatan setelah mengonsumsi makanan di gerai tersebut. Penghentian sementara dilakukan sebagai langkah tindak lanjut atas aduan yang masuk sekaligus upaya memastikan seluruh layanan dan produk yang diberikan kepada pelanggan tetap memenuhi aspek keamanan.
Marketing General Manager 88 Seoul, Sarah Merci, menjelaskan bahwa penghentian operasional tersebut bersifat preventif. Langkah ini tidak dimaksudkan untuk mendahului hasil penelusuran, melainkan untuk memberikan ruang bagi manajemen dalam melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Dengan menutup gerai untuk sementara, proses evaluasi dapat dilakukan secara lebih terarah dan potensi risiko terhadap pelanggan dapat diminimalkan.
Selama masa penghentian, manajemen melakukan pembersihan dan sanitasi menyeluruh di area gerai 23 Paskal. Kegiatan tersebut mencakup peninjauan terhadap area pelayanan, dapur, peralatan, serta bagian lain yang berkaitan dengan proses pengolahan dan penyajian makanan. Selain itu, 88 Seoul mengevaluasi proses kerja dan standar operasional yang diterapkan di gerai untuk memastikan setiap tahapan telah berjalan sesuai ketentuan keamanan pangan dan prosedur internal.
Manajemen menyampaikan permintaan maaf kepada pelanggan yang mengalami kondisi tidak menyenangkan. Aduan tersebut menjadi perhatian perusahaan dan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan internal serta koordinasi dengan pihak terkait. Operasional gerai akan dipertimbangkan kembali setelah rangkaian pembersihan, sanitasi, dan evaluasi selesai dilakukan. Langkah ini diharapkan dapat membantu memastikan kesiapan layanan sebelum gerai kembali menerima pelanggan.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Kota Bandung menyatakan telah menerima laporan dari warga yang mengalami gangguan kesehatan setelah menyantap makanan di gerai 88 Seoul, kawasan 23 Paskal, Bandung. Laporan tersebut kini menjadi bagian dari penelusuran yang dilakukan petugas untuk memperoleh gambaran mengenai kondisi kesehatan para konsumen serta kemungkinan keterkaitannya dengan makanan yang dikonsumsi.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Pemkot Bandung, Dewi Primasari, menyampaikan bahwa hingga sore 7 Oktober 2026 terdapat 24 laporan yang masuk melalui berbagai kanal pengaduan. Laporan itu disampaikan oleh warga dengan keluhan yang beragam, lain sakit perut, mual, muntah, dan diare. Gejala tersebut menjadi informasi awal yang sedang dihimpun dan diverifikasi oleh petugas kesehatan.
Pendataan belum dinyatakan selesai karena proses penerimaan informasi dari masyarakat masih berlangsung. Dengan demikian, jumlah laporan berpotensi bertambah apabila terdapat warga lain yang mengalami gejala serupa dan melaporkannya kepada Dinkes. Pemerintah daerah tetap membuka kanal pengaduan agar masyarakat dapat menyampaikan kondisi kesehatan, waktu munculnya gejala, serta informasi lain yang relevan.
Selain mengumpulkan laporan, petugas kesehatan juga memantau kondisi para pelapor. Pemantauan diperlukan untuk mengetahui perkembangan gejala dan memastikan warga memperoleh arahan yang sesuai apabila membutuhkan pemeriksaan atau penanganan lebih lanjut. Dinkes mengimbau masyarakat yang mengalami sakit perut, mual, muntah, diare, atau keluhan lain setelah mengonsumsi makanan di gerai tersebut untuk segera melapor melalui kanal resmi yang tersedia. Informasi dari warga diharapkan membantu proses penelusuran berlangsung lebih menyeluruh dan mendukung langkah tindak lanjut Pemerintah Kota Bandung.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung melakukan penelusuran lapangan setelah menerima laporan gangguan kesehatan dari sejumlah konsumen Gerai 88 Seoul di 23 Paskal Bandung. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai kondisi para pelapor, tanpa menetapkan penyebab gangguan kesehatan sebelum seluruh data dan hasil pemeriksaan tersedia.
Petugas mendatangi pengelola restoran untuk meminta keterangan terkait kegiatan operasional gerai, termasuk proses penyediaan makanan, waktu pelayanan, serta menu yang dikonsumsi oleh pelanggan pada periode yang dilaporkan. Dinkes juga melakukan inspeksi terhadap gerai 88 Seoul sebagai bagian dari pemeriksaan lapangan. Peninjauan tersebut mencakup kondisi area pengolahan, penyimpanan bahan pangan, kebersihan lingkungan, dan aspek lain yang relevan dengan keamanan makanan.
Selain berkoordinasi dengan pihak restoran, petugas menghubungi atau mendatangi konsumen yang menyampaikan keluhan. Mereka diminta menjelaskan waktu mulai munculnya gejala, jenis gangguan yang dirasakan, waktu konsumsi, serta makanan dan minuman yang disantap. Informasi mengenai orang lain yang mengonsumsi hidangan serupa juga dapat membantu petugas menyusun urutan kejadian dan mengidentifikasi kemungkinan paparan yang berkaitan dengan munculnya gejala.
Dinkes mengarahkan para pelapor untuk memperoleh pemeriksaan dan pengobatan di fasilitas pelayanan kesehatan, terutama apabila gejala masih berlangsung atau memburuk. Langkah ini penting agar kondisi kesehatan mereka dapat dinilai oleh tenaga medis dan penanganan yang diperlukan segera diberikan. Data dari pemeriksaan medis, keterangan konsumen, serta hasil inspeksi gerai akan menjadi bahan penelusuran lebih lanjut. Dengan demikian, proses investigasi tidak hanya berfokus pada sumber laporan, tetapi juga memastikan para pelapor mendapatkan perhatian dan layanan kesehatan yang sesuai selama pemeriksaan berlangsung.
Hasil awal inspeksi Dinas Kesehatan menunjukkan bahwa penghentian sementara Gerai 88 Seoul di 23 Paskal Bandung berkaitan dengan sejumlah aspek higiene dan sanitasi yang masih perlu dibenahi. Pemeriksaan dilakukan untuk menilai kondisi operasional secara menyeluruh, tidak hanya berdasarkan laporan gangguan kesehatan yang diterima. Petugas meninjau penataan lokasi, kebersihan dan kelayakan peralatan, kondisi bahan makanan, serta penerapan prosedur operasional standar dalam setiap tahapan pelayanan.
Salah satu perhatian utama berada pada pemisahan area dan alur kerja di dalam gerai. Ruang operasional yang terbatas dinilai dapat memengaruhi pergerakan pekerja, penempatan peralatan, serta pemisahan bahan mentah, bahan siap olah, dan makanan yang telah matang. Karena itu, pengelola direkomendasikan melakukan penataan ulang agar alur penerimaan, penyimpanan, pengolahan, hingga penyajian berlangsung lebih teratur dan meminimalkan risiko kontaminasi silang.
Dinkes juga menyoroti penerapan sistem penyimpanan bahan makanan, termasuk prinsip first in first out (FIFO) dan first expired first out (FEFO). Bahan yang lebih dahulu diterima atau memiliki masa kedaluwarsa lebih dekat perlu diprioritaskan untuk digunakan. Pencatatan tanggal penerimaan, batas penggunaan, serta pemeriksaan kondisi kemasan menjadi bagian penting untuk memastikan bahan tetap aman dan tidak melewati masa layak pakai.
Aspek perilaku penjamah makanan turut menjadi perhatian dalam evaluasi tersebut. Pekerja perlu menjaga kebersihan tangan, menggunakan pakaian kerja yang sesuai, serta mengenakan masker dan hair net, khususnya bagi pekerja yang tidak berkerudung atau pekerja laki-laki. Rekomendasi perbaikan telah disampaikan kepada pihak restoran untuk segera ditindaklanjuti. Pelaksanaannya akan dipantau lebih intensif oleh Dinkes sebagai bagian dari upaya memastikan standar higiene, sanitasi, dan keamanan pangan diterapkan secara konsisten sebelum operasional berjalan kembali.


