PROBOLINGGO, JAWA TIMUR β Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Tim opsnal Polres Probolinggo Kota menangkap Muhammad Nurhapi, 31 tahun, yang disebut sebagai oknum perangkat desa di Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Ia diduga berperan sebagai eksekutor dalam kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor yang sedang ditangani kepolisian. Penangkapan tersebut menjadi perkembangan penting dalam penyelidikan karena mengarah pada keterlibatan seseorang yang sehari-hari dikenal sebagai bagian dari aparatur pemerintahan desa.
Nurhapi diamankan pada Senin, 5 Oktober 2026. Penyergapan berlangsung di rumah seorang warga di Dusun Manis II, Desa Laweyan, Kabupaten Probolinggo. Petugas mendatangi lokasi setelah memperoleh informasi dan melakukan penelusuran terhadap dugaan keterlibatan tersangka dalam rangkaian pencurian kendaraan bermotor. Proses penangkapan dilakukan oleh tim opsnal sebagai bagian dari upaya mengungkap jaringan serta peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Identitas tersangka mulai terungkap setelah polisi mempelajari rekaman kamera pengawas dari lokasi kejadian. Rekaman CCTV tersebut menjadi salah satu petunjuk yang membantu penyidik menelusuri pergerakan pelaku dan mencocokkannya dengan informasi lain yang telah dikumpulkan. Dari pemeriksaan awal terhadap rekaman dan hasil penyelidikan lanjutan, polisi kemudian mengarah kepada Nurhapi yang diduga bertindak sebagai pelaksana langsung dalam pencurian.
Penangkapan ini masih menjadi bagian dari proses penyidikan. Polisi perlu mendalami keterangan tersangka, memeriksa barang bukti, serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Status Nurhapi sebagai perangkat desa juga menjadi perhatian karena dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan seseorang yang memiliki posisi di lingkungan pemerintahan setempat. Kendati demikian, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Aksi pencurian sepeda motor tersebut berlangsung pada Sabtu malam, 26 September 2026, di Jalan Sunan Ampel, Kelurahan Jrebeng Lor, Kota Probolinggo. Rangkaian kejadian terlihat melalui rekaman kamera pengawas yang terpasang di sekitar lokasi. Rekaman itu memperlihatkan situasi ketika korban datang dengan mengendarai sepeda motor sambil membonceng dua anaknya.
Setibanya di depan sebuah toko kelontong, korban menghentikan kendaraan untuk membeli sandal. Setelah sepeda motor berhenti, korban kemudian masuk ke dalam toko bersama kedua anaknya. Pada saat itu, kunci sepeda motor masih tertancap pada bagian dashboard. Kendaraan yang digunakan korban adalah Yamaha NMAX berwarna hitam keluaran 2019.
Beberapa saat kemudian, rekaman memperlihatkan komplotan pelaku datang menggunakan sepeda motor. Salah seorang di antaranya, Nurhapi, turun dari kendaraan yang digunakan kelompok tersebut. Ia kemudian berjalan mendekati Yamaha NMAX milik korban yang berada di depan toko kelontong.
Nurhapi selanjutnya mengambil sepeda motor tersebut ketika korban dan kedua anaknya masih berada di dalam toko. Setelah berhasil membawa kendaraan, ia mengarahkannya ke barat dan meninggalkan lokasi. Seluruh rangkaian itu terekam kamera pengawas, mulai dari kedatangan komplotan, tindakan Nurhapi mendekati kendaraan, hingga sepeda motor korban dibawa meninggalkan tempat kejadian.
Rekaman CCTV menjadi petunjuk penting dalam menelusuri peristiwa tersebut karena menunjukkan urutan kejadian secara jelas. Berdasarkan tayangan kamera, pencurian terjadi ketika kendaraan ditinggalkan dalam keadaan kunci masih terpasang, sementara perhatian korban tertuju pada aktivitas membeli sandal di dalam toko. Kronologi dalam rekaman tersebut kemudian menjadi dasar untuk menelusuri keterkaitan perkara curanmor itu dengan pihak-pihak yang diperiksa.
Penelusuran kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dilakukan polisi dengan memeriksa jejak yang terekam dalam kamera pengawas atau CCTV. Rekaman tersebut menjadi petunjuk penting bagi petugas untuk mengidentifikasi pergerakan pelaku setelah kendaraan milik korban dibawa kabur. Dari rangkaian penelusuran itu, arah penyelidikan kemudian mengarah kepada Nurhapi, yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Petugas selanjutnya melakukan upaya penangkapan di rumah seorang warga. Namun, ketika hendak diamankan, Nurhapi sempat berusaha melarikan diri. Untuk menghentikan upaya tersebut, polisi melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur. Langkah itu diambil agar tersangka tidak kembali meloloskan diri serta untuk memastikan proses penangkapan dapat dilakukan. Setelah berhasil diamankan, petugas melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah barang yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Yamaha NMAX milik korban. Kendaraan tersebut ditemukan dalam kondisi pelat nomor sudah dilepas. Selain itu, polisi juga mengamankan helm yang diduga digunakan saat beraksi, dokumen kendaraan, serta surat leasing. Keberadaan berbagai barang tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan untuk memperjelas hubungan tersangka, kendaraan, dan rangkaian peristiwa pencurian. Dalam penyampaian informasi mengenai perkara ini, lokasi setiap barang bukti perlu dibedakan secara cermat karena keterangan yang tersedia tidak menjelaskan bahwa seluruh barang tersebut ditemukan di satu tempat tertentu. Polisi masih memproses perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mendalami keterangan tersangka dan mencocokkannya dengan hasil penelusuran rekaman CCTV serta bukti lain yang telah diperoleh.
Pelaksana Tugas Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, menyampaikan bahwa perkara pencurian kendaraan bermotor tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan sejumlah lokasi lain di wilayah hukum setempat. Dugaan itu masih didalami penyidik melalui pengembangan keterangan, pemeriksaan bukti, serta pencocokan informasi dari beberapa tempat kejadian perkara. Karena proses penyelidikan belum selesai, keterkaitan tersebut belum dapat disebut sebagai fakta yang telah terbukti.
Polisi juga masih memburu seorang terduga pelaku lain berinisial SN alias Akun. Berdasarkan keterangan kepolisian, nama tersebut telah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO. Aparat terus melakukan upaya pencarian dan mengimbau pihak-pihak yang mengetahui keberadaan SN agar menyampaikan informasi kepada kepolisian. Langkah tersebut diperlukan untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara lebih menyeluruh, termasuk kemungkinan peran masing-masing pihak dalam perkara yang sedang ditangani.
Pengembangan kasus dilakukan dengan tetap mengedepankan proses hukum dan asas praduga tak bersalah. Informasi mengenai dugaan hubungan dengan lokasi lain akan kembali diperiksa berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan. Dengan demikian, setiap keterangan yang muncul dalam penanganan perkara harus ditempatkan sebagai bagian dari proses pendalaman, bukan sebagai penetapan kesalahan terhadap seseorang dalam perkara berbeda.
Sementara itu, Nurhapi diproses secara hukum atas perkara yang menjeratnya. Ia dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penerapan pasal tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk melanjutkan tahapan penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku. Proses selanjutnya akan mengikuti mekanisme peradilan, sementara polisi tetap berupaya menemukan SN alias Akun serta mendalami dugaan keterkaitan perkara dengan lokasi lain di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota.


