Kabupaten Sintang | Pemerintah Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, memperpanjang pengaturan pembelian Pertalite di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Ketentuan yang semula berlaku pada 1–7 Oktober 2026 kini diterapkan kembali selama 8–14 Oktober 2026. Perpanjangan ini dilakukan untuk menjaga keteraturan pelayanan, mengendalikan antrean, serta memastikan ketersediaan bahan bakar bagi masyarakat yang membutuhkan.
Aturan tersebut tidak hanya mengatur jadwal pengisian berdasarkan sistem ganjil-genap pada angka terakhir nomor polisi kendaraan. Pemilik kendaraan juga harus mematuhi batas pembelian yang telah ditetapkan. Dengan demikian, kendaraan yang datang pada hari sesuai ketentuan tetap tidak dapat mengisi bahan bakar secara bebas karena terdapat pembatasan nominal atau volume untuk setiap jenis kendaraan.
Sepeda motor dan mobil memiliki ketentuan batas pengisian yang berbeda. Pembatasan itu dimaksudkan agar distribusi Pertalite lebih merata dan mencegah pembelian dalam jumlah berlebihan oleh sebagian pengguna. Masyarakat perlu memperhatikan angka terakhir pada nomor polisi, jadwal yang berlaku, serta batas harian sebelum mendatangi SPBU. Petugas di lapangan akan melakukan pemeriksaan dan mengarahkan pengisian sesuai aturan.
Perpanjangan kebijakan tersebut merujuk pada Surat Edaran Bupati Sintang Nomor 500.10.1/359/Indagkop-C yang ditetapkan pada 6 Oktober 2026. Keputusan pemerintah daerah ini diambil berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengaturan pada periode sebelumnya. Evaluasi itu mencakup kondisi antrean, kelancaran pelayanan, kepatuhan pengguna kendaraan, serta ketersediaan Pertalite di sejumlah SPBU. Melalui penerapan lanjutan, pemerintah berharap pengendalian pembelian dapat berjalan lebih tertib selama masa yang telah ditentukan.
Mekanisme pengisian Pertalite di Sintang mengikuti sistem ganjil-genap berdasarkan angka terakhir pada nomor polisi kendaraan. Aturan ini berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat. Sebelum berangkat ke SPBU, pemilik kendaraan perlu memeriksa angka paling belakang pada nomor polisinya, lalu mencocokkannya dengan tanggal yang sedang berjalan. Pencocokan tersebut menjadi langkah penting agar kedatangan ke SPBU sesuai dengan jadwal pelayanan.
Kendaraan dengan angka terakhir nomor polisi 1, 3, 5, 7, atau 9 termasuk dalam kelompok ganjil. Kendaraan dari kelompok ini dapat dilayani untuk pengisian Pertalite pada tanggal ganjil, yaitu tanggal yang angka terakhirnya 1, 3, 5, 7, atau 9. Sebagai contoh, kendaraan dengan nomor polisi yang berakhir pada angka 3 mengikuti jadwal tanggal ganjil. Ketentuan yang sama berlaku bagi kendaraan roda dua dan roda empat selama angka terakhir nomor polisinya berada dalam kelompok tersebut.
Sementara itu, kendaraan dengan angka terakhir nomor polisi 0, 2, 4, 6, atau 8 termasuk dalam kelompok genap. Kendaraan tersebut dapat dilayani pada tanggal genap, yakni tanggal yang angka terakhirnya 0, 2, 4, 6, atau 8. Misalnya, kendaraan dengan nomor polisi yang berakhir pada angka 6 mengikuti jadwal tanggal genap. Pengelompokan ini ditentukan hanya dari angka terakhir nomor polisi kendaraan.
Masyarakat disarankan mencocokkan nomor polisi dengan tanggal sebelum menuju SPBU. Caranya sederhana: periksa angka terakhir nomor polisi, tentukan apakah angka itu ganjil atau genap, kemudian sesuaikan dengan angka terakhir tanggal. Jika angka pada nomor polisi dan tanggal berada dalam kelompok yang sama, kendaraan datang pada jadwal yang sesuai. Pemeriksaan lebih awal membantu pengendara memahami jadwal pengisian dan menyiapkan kedatangannya secara tepat.
Selama periode pengaturan pelayanan BBM, pembelian Pertalite dibatasi berdasarkan jenis kendaraan dan jumlah yang diperbolehkan setiap hari. Ketentuan ini berlaku sebagai acuan bagi konsumen saat melakukan pengisian di SPBU. Batas harian tersebut mencakup nilai pembelian maupun volume BBM, sehingga jumlah pengisian perlu disesuaikan dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Untuk sepeda motor, pembelian Pertalite dibatasi maksimal Rp50.000 atau lima liter per hari. Konsumen sepeda motor tidak diperkenankan mengisi melebihi batas tersebut dalam satu hari. Apabila nilai pembelian mencapai Rp50.000 sebelum volume lima liter terpenuhi, batas berdasarkan nilai pembelian tetap menjadi acuan. Sebaliknya, apabila volume mencapai lima liter lebih dahulu, pengisian tidak dapat dilanjutkan meskipun nilai pembelian belum mencapai Rp50.000.
Sementara itu, kendaraan roda empat dapat membeli Pertalite maksimal Rp300.000 atau 30 liter per hari. Ketentuan ini juga menggunakan batas nilai dan volume sebagai acuan pelayanan. Pengisian harus dihentikan ketika salah satu batas tersebut telah tercapai. Dengan demikian, pemilik kendaraan roda empat perlu memastikan jumlah pembelian tidak melampaui nilai rupiah ataupun volume harian yang diperbolehkan.
Pengelola SPBU tidak diperbolehkan melayani pembelian berulang pada hari yang sama apabila pembelian tersebut menyebabkan konsumen melewati batas harian. Larangan ini berlaku baik untuk pengisian di SPBU yang sama maupun di SPBU lain. Pembelian dalam jumlah tidak wajar pada hari yang sama juga tidak dapat dilayani, termasuk apabila dilakukan dengan berpindah lokasi untuk menghindari batas yang berlaku.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari pengaturan pelayanan BBM selama masa pemberlakuan aturan. Karena itu, konsumen perlu memperhatikan batas sesuai jenis kendaraan dan melakukan pembelian secara wajar dalam satu hari. Petugas SPBU dapat menyesuaikan pelayanan berdasarkan batas nilai, volume, serta frekuensi pembelian yang tercatat pada hari tersebut.
Selain mengikuti jadwal pengisian yang ditetapkan berdasarkan angka terakhir nomor polisi, konsumen perlu memenuhi sejumlah ketentuan tambahan saat membeli Pertalite di SPBU wilayah Sintang. Kode QR MyPertamina yang digunakan dalam transaksi harus sesuai dengan nomor polisi kendaraan. Kesesuaian data ini menjadi bagian penting dalam proses pelayanan, sehingga konsumen disarankan memeriksa kembali informasi kendaraan pada aplikasi sebelum melakukan pengisian.
Petugas juga tidak diperbolehkan melayani pengisian Pertalite ke dalam tangki kendaraan yang telah dimodifikasi. Ketentuan tersebut diberlakukan untuk menjaga keamanan, memastikan proses distribusi berlangsung sesuai aturan, serta mencegah penggunaan sarana penampungan yang tidak sesuai dengan standar kendaraan. Karena itu, konsumen perlu menggunakan kendaraan dengan tangki dalam kondisi dan konfigurasi sebagaimana mestinya.
Pembelian Pertalite menggunakan jeriken hanya dapat dilayani bagi konsumen yang memiliki surat rekomendasi dari instansi terkait. Dokumen tersebut harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat ditunjukkan kepada petugas SPBU saat transaksi. Masyarakat yang membutuhkan BBM untuk keperluan tertentu sebaiknya mengurus persyaratan terlebih dahulu agar pelayanan dapat dilakukan secara tertib dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Area Manager Communication, Relations and CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Edi Mangun, menyampaikan bahwa Pertamina memahami masyarakat perlu menyesuaikan jadwal pengisian dengan aktivitas harian. Oleh sebab itu, Pertamina terus berkoordinasi dengan SPBU agar aturan disampaikan secara jelas dan mudah dipahami oleh konsumen.
Edi mengimbau warga membeli BBM sesuai kebutuhan, memeriksa kesesuaian jadwal berdasarkan angka terakhir nomor polisi, serta menyampaikan pertanyaan atau kendala kepada petugas SPBU. Konsumen juga dapat menghubungi Pertamina Contact Center 135 agar setiap laporan dapat ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan pihak terkait.







