JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 7 Oktober 2026, Kajian Institut Teknologi Bandung (ITB) mengungkap bahwa konsentrasi tahunan PM2.5 di Jakarta mencapai 34 mikrogram per meter kubik (μg/m³). Angka tersebut menunjukkan tingkat pencemaran udara yang jauh melampaui pedoman kesehatan global. Jika dibandingkan dengan pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebesar 5 μg/m³, konsentrasi PM2.5 di Jakarta tercatat sekitar 6,8 kali lebih tinggi. Temuan ini memperlihatkan besarnya tantangan pengendalian polusi udara, khususnya partikel halus yang dapat masuk ke saluran pernapasan dan berisiko memengaruhi kesehatan masyarakat.
Temuan itu bersumber dari dua kajian, yaitu “Source Apportionment PM2.5 di Jakarta” dan “Inventarisasi Emisi Wilayah Jakarta Raya (Jabodetabek)”. Kedua penelitian tersebut dikerjakan oleh tim peneliti Kelompok Keahlian Pengelolaan Udara dan Limbah, Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan ITB. Kajian pertama menelaah kontribusi berbagai sumber terhadap keberadaan PM2.5, sedangkan kajian kedua memetakan emisi di kawasan Jakarta Raya. Kombinasi hasil keduanya memberikan gambaran mengenai tingkat pencemaran sekaligus sumber emisi yang perlu menjadi perhatian dalam penyusunan kebijakan.
Penelitian tersebut didukung oleh Yayasan Visi Indonesia Raya Emisi Nol Bersih. Hasilnya dipaparkan oleh Puji Lestari dalam panel diskusi bertajuk “Clean Air for Greater Jakarta: From Evidence to Investment and Action” pada Indonesia International Sustainability Forum 2026 di Jakarta, Rabu (7/10). Pemaparan ini menempatkan data ilmiah sebagai dasar pembahasan mengenai kualitas udara, kebutuhan investasi, serta langkah pengendalian emisi di kawasan metropolitan. Besarnya selisih kondisi Jakarta dan rekomendasi WHO juga menegaskan urgensi tindakan yang terukur, terpadu, dan berkelanjutan.
Partikulat (PM) merupakan campuran partikel padat dan droplet cair yang melayang atau tersuspensi di udara. Ukurannya sangat beragam, mulai dari debu berukuran relatif besar hingga partikel sangat halus yang dapat masuk jauh ke dalam saluran pernapasan. PM2.5 termasuk fraksi partikulat berdiameter aerodinamis maksimal 2,5 mikrometer. Karena ukurannya kecil, partikel ini berpotensi menembus bagian lebih dalam dari sistem pernapasan dan menjadi perhatian penting dalam kajian kualitas udara.
Di DKI Jakarta, partikulat menjadi salah satu persoalan polusi udara utama. Kepadatan penduduk, intensitas kegiatan ekonomi, pembangunan, serta tingginya mobilitas harian menciptakan berbagai sumber emisi yang memengaruhi konsentrasi partikel di atmosfer. Penelitian yang dikaji menunjukkan bahwa paparan PM2.5 berkaitan erat dengan emisi dari beragam aktivitas manusia. Sumber tersebut mencakup penggunaan kendaraan bermotor, kegiatan industri, pembakaran bahan bakar, konstruksi, serta aktivitas lain yang menghasilkan emisi langsung maupun partikel sekunder.
Dari berbagai sektor, transportasi tercatat sebagai penyumbang terbesar, dengan kontribusi sekitar 59 persen. Besarnya peran ini tidak terlepas dari jumlah kendaraan yang tinggi, kemacetan, konsumsi bahan bakar, dan karakter perjalanan di wilayah perkotaan. Emisi kendaraan dapat dilepaskan langsung ke udara melalui knalpot, sementara gesekan ban dan rem turut menghasilkan partikel yang memperburuk kualitas udara.
Puji Lestari menjelaskan bahwa hasil inventarisasi emisi dan alokasi sumber memperlihatkan kecocokan yang kuat. Inventarisasi emisi memperkirakan kontribusi transportasi sekitar 60 persen, sedangkan analisis alokasi sumber menunjukkan proporsi sekitar 59 persen terhadap PM2.5 di Jakarta. Keselarasan kedua pendekatan tersebut memperkuat kesimpulan bahwa pengendalian emisi kendaraan perlu menjadi prioritas, tanpa mengabaikan sektor industri, pembakaran, dan sumber perkotaan lainnya.
Berdasarkan kajian ITB, konsentrasi PM2.5 di Jakarta tercatat mencapai 34 mikrogram per meter kubik. Kajian tersebut merinci sumber emisi yang berkontribusi terhadap konsentrasi tersebut berdasarkan jenis aktivitas dan material pencemar. Tiga kontributor terbesar berasal dari sektor transportasi serta pembentukan partikel sekunder, dengan persentase yang berbeda-beda.
Kontributor terbesar adalah kendaraan diesel, yang menyumbang 33,1 persen terhadap PM2.5. Di urutan kedua terdapat kendaraan bensin dengan kontribusi sebesar 26,2 persen. Sementara itu, secondary sulfate menjadi kontributor terbesar ketiga dengan persentase 20,4 persen. Ketiga sumber tersebut merupakan bagian utama dari komposisi PM2.5 yang tercatat dalam kajian.
Selain tiga kontributor utama itu, kajian juga mencatat kontribusi dari pembakaran batu bara dan pembakaran sampah. Pembakaran batu bara menyumbang sekitar 5,5 persen, sedangkan pembakaran sampah berkontribusi sekitar 5 persen. Angka tersebut menunjukkan porsi masing-masing sumber dalam keseluruhan kontribusi PM2.5 yang dihitung oleh kajian.
Sumber polusi juga tidak seluruhnya berasal dari wilayah Jakarta. Aktivitas di kota-kota penyangga turut memberikan kontribusi terhadap konsentrasi PM2.5 di Jakarta. Kota-kota penyangga yang disebutkan dalam kajian adalah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Secara keseluruhan, aktivitas dari wilayah penyangga tersebut menyumbang 38,51 persen. Dengan demikian, rincian sumber emisi mencakup kontribusi dari aktivitas di dalam Jakarta maupun dari kawasan di sekitarnya, sesuai dengan angka dan istilah yang tercantum dalam kajian ITB.
Puji Lestari merekomendasikan agar pemerintah menerapkan standar bahan bakar bersih Euro 4 secara menyeluruh sebagai langkah penting untuk menekan emisi kendaraan bermotor. Kebijakan ini perlu disertai perluasan elektrifikasi pada transportasi publik dan armada operasional pemerintah, sehingga ketergantungan terhadap bahan bakar fosil dapat dikurangi secara bertahap. Untuk kendaraan berat yang masih menggunakan diesel, seperti truk dan bus, penggunaan diesel particulate filter (DPF) perlu diwajibkan dan diawasi secara konsisten. Perangkat tersebut dapat membantu menangkap partikel halus dari gas buang, tetapi efektivitasnya bergantung pada pemasangan, perawatan, serta pemeriksaan berkala.
Pengawasan terhadap sektor industri dan kelistrikan juga perlu diperketat. Pemerintah harus memastikan teknologi pengendali pencemaran udara digunakan secara memadai, berfungsi sesuai kapasitas, dan tidak sekadar dipasang untuk memenuhi persyaratan administratif. Pemeriksaan emisi, pelaporan kinerja, serta penegakan sanksi perlu dilakukan secara transparan dan berkelanjutan. Di tingkat permukiman, pembakaran sampah secara terbuka harus ditindak tegas karena menghasilkan partikel dan senyawa berbahaya yang langsung memengaruhi kualitas udara masyarakat. Penanganannya perlu dibarengi dengan layanan pengelolaan sampah yang mudah diakses agar warga memiliki alternatif yang layak.
Upaya tersebut membutuhkan manajemen kualitas udara yang terintegrasi, dengan rencana aksi bersama Jakarta dan wilayah penyangga. Suzanty Sitorus dari Yayasan Visi Indonesia Raya Emisi Nol Bersih menekankan pentingnya mekanisme komunikasi dan koordinasi lintas wilayah serta lintas sektor. Kebutuhan ini muncul karena polusi tidak hanya bersumber dari Jakarta, melainkan juga dari kota-kota di sekitarnya, sementara sumber emisinya melibatkan transportasi, industri, dan pembakaran sampah. Karena itu, pengendalian tidak dapat dilakukan secara terpisah oleh satu pemerintah daerah atau satu lembaga.
Kerja sama perlu mencakup penyelarasan target pengurangan emisi, pertukaran data pemantauan, pembagian tanggung jawab, serta evaluasi berkala yang melibatkan pemerintah, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat. Dengan koordinasi yang jelas, kebijakan dapat diarahkan berdasarkan kondisi kawasan secara menyeluruh, bukan hanya berdasarkan batas administratif.

