JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 7 Oktober 2026, Dan bilamana ada anjuran mediasi dalam hal ini oleh Dinas Tenaga Kerja setempat di Kabupaten/Kota, maka bisa menggugat salah satu pihak," jelasnya. Memberitahu kepada buruh atau pekerja ketika akan terjadi PHK itu wajib," ucapnya. Diterbitkan: 07 October 2026, 18:32 WIB Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai UU Pelindungan Ketenagakerjaan membawa banyak perbaikan dibanding regulasi sebelumnya.
Keterangan yang tercatat menyebut UU Pelindungan Ketenagakerjaan isinya jauh lebih baik dari Omnibus Law, Cipta Kerja," ujar dia. Menurut Said, kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam UU baru dipertegas: pemberitahuan kepada pekerja menjadi kewajiban dan perundingan bipartit diutamakan. Upah selama proses, sebelum ada keputusan dari Mahkamah Agung, wajib dibayarkan oleh pengusaha," kata Said. Pekerja alih daya hanya boleh untuk kegiatan penunjang," ujar Said. Itu hak konstitusi," ujar Said.
Data lain dalam laporan menunjukkan Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyampaikan penilaian tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (7/10/2026). Tetapi dari beberapa catatan yang saya dapatkan, dan juga KSPI, teman-teman serikat buruh yang lain juga, ada beberapa hal yang bisa kita terima." Said mengklaim 80–85 persen konsep usulan buruh masuk ke UU baru, sementara sisanya merupakan kompromi dengan usulan pengusaha. Basis usulan buruh, menurutnya, bertumpu pada UU Nomor 13 Tahun 2003, Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 tanggal 31 Oktober 2024, serta sejumlah pasal yang dinilai baik dari UU Cipta Kerja. Saya boleh katakan ya, hampir lebih dari 80% konsep itu masuk di dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan. Untuk pesangon, skema minimal kembali menjadi satu kali ketentuan, naik dari 0,5 kali pada rezim UU Cipta Kerja serta membuka ruang kesepakatan hingga dua sampai empat kali ketentuan.
Informasi lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut mencakup Presiden KSPI Said Iqbal menilai UU Pelindungan Ketenagakerjaan lebih baik dari Cipta Kerja dan mengakomodasi usulan buruh. Sejumlah usulan buruh disebut telah diakomodasi dalam beleid baru ini. Meski naskah final UU belum dapat diakses karena masih perlu sinkronisasi, Said menyebut beberapa poin buruh sudah diterima pemerintah. Nah, sisanya itu kompromi terhadap usulan yang dari Apindo dan kawan-kawan pengusaha," katanya. lain, pasal tentang PHK dan pesangon.
UU yang baru ini, PHK dibuat tidak mudah. Pengusaha atau pemberi kerja melakukan PHK jadi wajib. Apabila tidak tercapai kesepakatan, proses berlanjut ke mediasi dan perselisihan dapat dibawa ke pengadilan hubungan industrial. Dan bilamana salah satu pihak tidak bersepaham atau bersepakat, dia ke mediasi. Selama proses sengketa berjalan sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap, pengusaha tetap berkewajiban membayar upah. Penolakan terhadap putusan berkekuatan hukum tetap disebut dapat berujung pidana. Sekarang, dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru, pesangon itu dibayar minimal satu kali," kata Said. Ia menegaskan berakhirnya rumus lama yang membayarkan pesangon 0,5 kali. Nah, mulai hari ini, tidak ada lagi pesangon yang dibayar dengan rumus 0,5x," ungkapnya. Pada penetapan upah minimum, rumus kenaikan menggunakan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan indeks tertentu sebesar 0,5–1,0. Sebelumnya, indeks berada pada rentang 0,5–0,9 dalam PP Nomor 49 Tahun 2026. UU juga memuat hak buruh untuk melakukan intervensi ketika perusahaan diputus pailit. Sebelumnya, setelah putusan pailit, buruh hanya menunggu proses kurator; kini buruh memiliki ruang untuk mengajukan intervensi kepada pihak terkait. Terkait alih daya, pembatasan diberlakukan pada empat kegiatan penunjang: katering, keamanan, kebersihan, dan pengemudi. Sektor pertambangan, perminyakan, dan BUMN diwajibkan membentuk anak perusahaan berbentuk PT untuk menerapkan alih daya. Ia mencontohkan pabrik TV yang memiliki layanan katering; kegiatan katering dikategorikan penunjang sehingga dapat di-outsourcing. Untuk pekerja kontrak (PKWT), UU baru membatasi masa kontrak total empat tahun dalam tiga periode. Ketentuan ini lebih pendek dibanding batas lima tahun dalam PP Nomor 35 Tahun 2021. Jadi, dua tahun pertama, kontrak. Setelah itu boleh diperpanjang. Tapi periodenya dua kali, setiap periode masing-masing satu tahun, jadi dua tahun maksimal. Kontrak boleh diperpanjang satu kali," ujar Said. Perubahan juga terjadi pada cuti panjang: menjadi satu bulan setelah masa kerja lima tahun, dari sebelumnya dua bulan setelah enam tahun sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003. KSPI dan Partai Buruh menyiapkan empat skema untuk mengawal implementasi UU Pelindungan Ketenagakerjaan: mendesak peraturan turunan, menempuh judicial review bila diperlukan, melakukan lobi dan aksi, serta menyosialisasikan isi UU kepada buruh. Kita melakukan lobi ke pemerintah dan pimpinan DPR, dan tentu kita mempersiapkan aksi bilamana dibutuhkan. Itu langkah-langkah yang kita akan lakukan terhadap beberapa catatan," ucap Said. Ia menambahkan langkah keempat berupa kampanye dan sosialisasi UU kepada kalangan buruh. Opsi pengujian undang-undang disiapkan jika ditemukan pasal yang merugikan pekerja. Bilamana ternyata merugikan buruh, tentu judicial review. Pada level peraturan pemerintah (PP), KSPI dan Partai Buruh mendorong agar sejumlah catatan dimuat tegas, lain definisi perusahaan tidak mampu, syarat pemagangan, serta sanksi bagi pengusaha yang tidak membayar cadangan pesangon.

