KOTA SUKABUMI, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Rojab Asy’ari, menurunkan foto resmi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari dinding ruang kerjanya. Tindakan tersebut terekam dalam sebuah video yang kemudian beredar di media sosial. Dalam rekaman itu, foto Gibran tampak sebelumnya terpasang di dinding ruang kerja Rojab, berdampingan dengan foto Presiden Prabowo Subianto. Peristiwa tersebut menjadi perhatian karena dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi membacakan putusan mengenai syarat pendidikan Gibran.
Penurunan foto itu terlihat sebagai inti dari video yang beredar. Rojab tampak mengambil foto resmi Wakil Presiden Gibran dari tempatnya semula di dinding ruang kerja. Foto Presiden Prabowo Subianto yang berada di sampingnya disebut tetap terpasang dalam susunan tersebut. Rekaman itu memperlihatkan tindakan Rojab di ruang kerjanya dan selanjutnya tersebar melalui media sosial.
Aksi tersebut berlangsung setelah Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terkait syarat pendidikan Gibran. Urutan waktu itu menjadi bagian penting dari informasi mengenai video penurunan foto tersebut. Hingga beredarnya rekaman, foto Gibran diketahui terpasang berdampingan dengan foto Presiden Prabowo Subianto di ruang kerja Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi. Rojab Asy’ari merupakan pejabat yang terlihat menurunkan foto resmi Wakil Presiden dalam video yang beredar di media sosial.
Rojab menjelaskan bahwa tindakan menurunkan foto Gibran dari ruang kerjanya merupakan sikap politik pribadi yang ia ambil dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua DPRD. Menurutnya, keputusan tersebut tidak mewakili lembaga DPRD secara keseluruhan, melainkan mencerminkan pandangan dan tanggung jawab politik dirinya sendiri setelah mencermati proses serta hasil persidangan di Mahkamah Konstitusi.
Ia mengaitkan langkah itu dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Berdasarkan bahan putusan yang menjadi rujukan, majelis menyatakan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk penyetaraan pendidikan setara sekolah menengah atas. Temuan tersebut menjadi bagian penting dari alasan Rojab dalam menentukan sikap politiknya.
Rojab menekankan bahwa persoalan yang ia soroti bukan semata-mata keberadaan dokumen, melainkan kemampuan untuk membuktikan status pendidikan yang dipersoalkan dalam persidangan. Ia menyatakan bahwa keputusan menurunkan foto itu diambil karena, dalam pandangannya, belum terdapat pembuktian yang meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri yang dapat disetarakan dengan ijazah SMA. Dengan demikian, sikap tersebut ia tempatkan sebagai bentuk respons pribadi terhadap fakta hukum yang ia pahami dari putusan Mahkamah Konstitusi.
Penurunan foto Gibran oleh Wakil Ketua DPRD Sukabumi Rojab tidak dimaksudkan sebagai penghapusan permanen. Rojab menjelaskan bahwa foto tersebut akan diserahkan kepada sekretariat DPRD untuk disimpan dan dikelola sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, tindakan itu bukan keputusan final yang menutup kemungkinan foto tersebut kembali dipasang di kemudian hari.
Rojab menyatakan, foto itu dapat dipasang kembali apabila muncul bukti atau fakta hukum baru yang menerangkan bahwa ijazah Gibran sah secara hukum. Rujukan tersebut juga mencakup fakta yang menjelaskan status ijazah SMA Gibran secara terang dan dapat dipertanggungjawabkan. Pernyataan ini menunjukkan bahwa sikap Rojab dikaitkan dengan perkembangan informasi serta dasar hukum, bukan semata-mata keputusan yang bersifat tetap.
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut hanya berlaku sementara dan terbatas pada ruang kerja pribadinya. Penurunan foto itu tidak serta-merta mewakili keputusan seluruh lembaga DPRD Sukabumi ataupun instruksi untuk mengubah tampilan ruangan lain di lingkungan dewan. Foto Gibran tetap dapat dikembalikan apabila terdapat kepastian hukum atau informasi resmi yang mendukung keabsahan ijazah yang dipersoalkan. Selama belum ada fakta hukum sebagaimana dimaksud, foto tersebut akan berada di sekretariat DPRD, sementara ruang kerja Rojab tidak lagi menampilkannya. Penjelasan ini menempatkan tindakan tersebut sebagai sikap politik personal yang bersifat sementara, dengan kemungkinan perubahan apabila proses klarifikasi dan pembuktian menghasilkan dasar yang berbeda.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi latar belakang sikap politik tersebut berkaitan dengan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum yang turut menyinggung syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024. Perkara itu diajukan untuk mempersoalkan aspek persyaratan pencalonan, khususnya ketentuan pendidikan yang dikaitkan dengan proses pendaftaran Gibran sebagai peserta pemilihan.
Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menerima gugatan tersebut. Pertimbangan yang disebutkan adalah para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum. Mereka dinilai bukan peserta Pilpres 2024, sehingga tidak memenuhi posisi sebagai pihak yang dapat mengajukan permohonan dalam perkara tersebut.
Kedudukan hukum menjadi bagian penting dalam pemeriksaan perkara perselisihan hasil pemilihan umum karena berkaitan dengan siapa yang berhak mengajukan permohonan kepada MK. Dengan tidak terpenuhinya syarat tersebut, gugatan mengenai syarat pendidikan Gibran tidak diterima untuk diperiksa lebih lanjut dalam perkara yang diajukan. Putusan itu kemudian disebut sebagai konteks dari langkah Wakil Ketua DPRD Sukabumi yang menurunkan foto Gibran, sekaligus menjadi latar perkara yang mendahului pernyataan dan sikap politiknya.


