Perluasan Mandat Bank Indonesia dan Dampaknya terhadap Ekonomi Riil

oleh -130 Dilihat
oleh
Perluasan Mandat Bank Indonesia dan Dampaknya terhadap Ekonomi Riil

Jakarta | Perubahan penting terhadap peran Bank Indonesia tercermin dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Melalui aturan tersebut, mandat bank sentral menjadi lebih luas dibandingkan sebelumnya. Bank Indonesia tidak lagi hanya menjalankan tugas-tugas yang selama ini menjadi fokusnya, tetapi juga memperoleh amanat untuk ikut menciptakan iklim ekonomi yang kondusif bagi kegiatan usaha dan pembangunan nasional.

Perluasan mandat ini menempatkan Bank Indonesia dalam peran yang lebih terkait dengan dinamika ekonomi secara keseluruhan. Kebijakan yang ditempuh diharapkan tidak berhenti pada upaya menjaga stabilitas, tetapi juga dapat mendukung terciptanya kondisi yang mendorong aktivitas ekonomi. Dengan demikian, arah kebijakan bank sentral memiliki hubungan yang lebih kuat dengan perkembangan sektor riil, termasuk kemampuan dunia usaha untuk tumbuh dan berkontribusi terhadap perekonomian.

Pada Senin, 12 Oktober 2026, Destry menyampaikan bahwa mandat Bank Indonesia kini menjadi lebih luas. Pernyataan tersebut menegaskan adanya perubahan cakupan tanggung jawab kelembagaan setelah berlakunya UU P2SK. Selain melaksanakan tugas-tugas sebelumnya, Bank Indonesia mendapat amanat untuk menciptakan iklim ekonomi yang kondusif, mendorong pertumbuhan sektor riil, serta mendukung penciptaan lapangan kerja.

Amanat baru tersebut menunjukkan bahwa kebijakan Bank Indonesia akan semakin dipandang dari dampaknya terhadap ekonomi nyata. Pertumbuhan sektor riil dan pembukaan lapangan kerja menjadi bagian dari tujuan yang perlu didukung melalui pelaksanaan mandat tersebut. Perubahan ini sekaligus membuka ruang bagi peran Bank Indonesia yang lebih luas dalam menjaga agar lingkungan ekonomi tetap mendukung kegiatan produktif, ekspansi usaha, dan peningkatan kesempatan kerja. Namun, inti perubahan ini tetap terletak pada perluasan amanat sebagaimana ditetapkan melalui UU P2SK, bukan pada penggantian tugas-tugas yang sebelumnya telah dijalankan.

Menurut Destry, perluasan mandat Bank Indonesia tidak dapat dilaksanakan secara mandiri. Mandat baru tersebut mencakup tanggung jawab yang memiliki dampak luas terhadap perekonomian, sehingga keberhasilannya bergantung pada keterpaduan kebijakan moneter, fiskal, sektor keuangan, serta kebijakan pembangunan nasional. Bank Indonesia perlu membangun komunikasi dan koordinasi yang erat dengan kementerian dan lembaga terkait agar setiap langkah yang diambil memiliki arah yang selaras dan mampu menjawab kebutuhan ekonomi riil.

Kerja sama tersebut juga perlu dilakukan bersama anggota Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK). Koordinasi dalam KSSK penting untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, mengantisipasi risiko yang berpotensi menimbulkan gangguan, dan memastikan respons kebijakan dapat dilaksanakan secara cepat serta terukur. Di luar itu, pelaksanaan mandat membutuhkan keterlibatan berbagai pihak berkepentingan, termasuk pelaku usaha, lembaga keuangan, pemerintah daerah, akademisi, dan masyarakat. Partisipasi mereka dapat memperkaya perumusan kebijakan sekaligus memperkuat penerapannya di lapangan.

Destry menggambarkan kebutuhan tersebut melalui semangat “sinergi merah putih”. Istilah ini merujuk pada kerja bersama yang dilandasi tanggung jawab terhadap pembangunan, kemajuan, dan stabilitas Indonesia. Sinergi bukan sekadar pembagian tugas antarlembaga, melainkan kesediaan untuk menyatukan perspektif, menyelaraskan prioritas, dan mengutamakan kepentingan nasional di atas kepentingan sektoral. Dengan semangat tersebut, setiap institusi dapat memberikan kontribusi sesuai kewenangan dan kapasitasnya.

Pesan Destry menegaskan bahwa kontribusi tidak selalu harus berskala besar agar berarti bagi negara. Setiap upaya, termasuk kontribusi sekecil apa pun, dapat memberikan dampak positif apabila dilakukan secara konsisten dan diarahkan pada tujuan bersama. Karena itu, perluasan mandat Bank Indonesia harus dipahami sebagai agenda kolektif. Kejelasan koordinasi, keterbukaan komunikasi, dan komitmen bersama menjadi fondasi agar kebijakan tersebut benar-benar mendukung ketahanan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat.

Perluasan mandat Bank Indonesia tidak hanya berkaitan dengan stabilitas moneter dan sistem keuangan, tetapi juga dengan upaya mendorong pertumbuhan ekonomi serta penciptaan lapangan kerja. Pendekatan tersebut dilakukan melalui kebijakan yang lebih inklusif, sehingga manfaat kebijakan dapat menjangkau pelaku ekonomi di berbagai skala. Dalam konteks ini, sektor riil menjadi bagian penting karena aktivitasnya melibatkan usaha, pekerja, dan masyarakat secara langsung.

Salah satu contoh inovasi yang mencerminkan pendekatan tersebut adalah Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Destry menyebutkan bahwa 96% merchant QRIS merupakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Data ini menunjukkan bahwa perluasan layanan pembayaran digital tidak hanya diarahkan kepada perusahaan besar, melainkan juga kepada kelompok usaha yang menjadi bagian luas dari kegiatan ekonomi sehari-hari.

Keberadaan UMKM sebagai mayoritas merchant QRIS memperlihatkan pentingnya akses yang mudah dan relevan bagi pelaku usaha. Dengan tersedianya standar pembayaran yang dapat digunakan secara lebih luas, pelaku UMKM memperoleh sarana untuk terhubung dengan transaksi digital sesuai kebutuhan usahanya. Namun, penekanan utamanya bukan semata-mata pada teknologi, melainkan pada upaya memastikan bahwa kebijakan dan inovasi dapat diakses oleh kelompok yang sebelumnya berpotensi berada di luar jangkauan.

Pendekatan ini sejalan dengan prinsip “no one left behind”, yakni tidak boleh ada pelaku usaha yang tertinggal dalam proses pengembangan ekonomi. Ketika akses kebijakan diperluas hingga mencakup UMKM, kebijakan tersebut memiliki hubungan yang lebih dekat dengan aktivitas sektor riil. Langkah ini menempatkan inklusivitas sebagai dasar untuk mendorong keterlibatan lebih banyak pelaku usaha dalam kegiatan ekonomi, sekaligus memperkuat arah kebijakan BI yang memperhatikan pertumbuhan dan lapangan kerja tanpa mengabaikan kebutuhan kelompok usaha berskala kecil.

Salah satu contoh konkret perluasan peran Bank Indonesia (BI) dalam mendorong ekonomi riil terlihat melalui sinerginya dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman. Kerja sama tersebut diwujudkan melalui skema insentif senilai sekitar Rp118 triliun untuk mendukung sektor perumahan. Kebijakan ini tidak hanya diarahkan untuk memperluas akses masyarakat terhadap hunian, tetapi juga untuk menggerakkan aktivitas produksi, investasi, dan konsumsi yang berkaitan dengan pembangunan rumah.

Menurut penjelasan Destry, pelaksanaan program tersebut berpotensi mendorong pembangunan sekitar 115.600 rumah. Setiap unit rumah diperkirakan membutuhkan sekitar empat tenaga kerja. Dengan demikian, pembangunan itu berpotensi menciptakan sekitar 462.400 lapangan kerja langsung. Angka tersebut menunjukkan bahwa kebijakan perumahan dapat memberikan dampak ketenagakerjaan yang cukup besar, terutama bagi pekerja konstruksi, tenaga teknis, serta berbagai profesi yang terlibat dalam proses pembangunan.

Dampaknya juga berpeluang meluas melalui multiplier effect. Pembangunan properti memerlukan bahan bangunan, jasa transportasi, peralatan, desain, pembiayaan, hingga layanan perdagangan. Ketika permintaan terhadap komponen tersebut meningkat, kegiatan usaha pada sektor-sektor terkait dapat ikut berkembang dan membuka kesempatan kerja tambahan. Pendapatan yang diterima pekerja kemudian dapat meningkatkan konsumsi rumah tangga, sehingga mendorong perputaran ekonomi di tingkat lokal maupun nasional.

Namun, besaran dampak tidak langsung tersebut belum dapat disimpulkan secara segera. Perhitungannya dapat dilakukan secara lebih rinci dengan memasukkan rantai pasok, tingkat kandungan domestik, pola konsumsi, serta durasi pembangunan, tetapi proses tersebut membutuhkan waktu dan data yang memadai. Oleh karena itu, nilai manfaat program perlu dievaluasi secara bertahap. Harapannya, insentif ini tidak berhenti sebagai kebijakan, melainkan benar-benar menghasilkan pertumbuhan sektor riil, memperkuat aktivitas usaha, dan menciptakan lapangan kerja yang nyata bagi masyarakat.

Baca juga: Penderita yang alergi terhadap urushiol pada mangga juga sangat rentan mengalami syok anafilaksis fatal | Polisi Selidiki Kematian KDA di Pinang Ranti dengan Dugaan Motif Ekonomi | Komisi I DPRD Kalsel Minta Evaluasi Menyeluruh terhadap UPT yang Belum Optimal