Jakarta | PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) memperkuat reformasi transparansi pasar modal Indonesia. Langkah ini mencakup perluasan keterbukaan informasi mengenai kepemilikan saham hingga emiten yang memiliki kapitalisasi pasar di atas Rp5 triliun. Penguatan tersebut menjadi bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan kualitas informasi yang tersedia bagi pelaku pasar.
Melalui langkah ini, BEI dan KSEI diarahkan untuk memperkuat kualitas serta efektivitas transparansi di pasar modal. Informasi mengenai kepemilikan saham yang lebih terbuka diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas kepada investor mengenai struktur kepemilikan emiten. Dengan demikian, keterbukaan informasi tidak hanya menjadi bagian dari pemenuhan ketentuan pasar modal, tetapi juga mendukung tersedianya informasi yang relevan dan dapat digunakan secara lebih optimal.
Perluasan transparansi tersebut juga ditujukan untuk memperkuat perlindungan investor. Akses terhadap informasi yang lebih baik dapat membantu investor memahami kondisi emiten sebelum mengambil keputusan investasi. BEI dan KSEI menempatkan ketersediaan informasi yang berkualitas sebagai elemen penting dalam membangun pasar modal yang transparan dan terpercaya. Reformasi ini diharapkan meningkatkan efektivitas penyampaian informasi kepada masyarakat, sekaligus mendukung proses pengambilan keputusan investasi yang lebih terukur berdasarkan data kepemilikan saham yang tersedia.
Sekretaris Perusahaan BEI Aulia Noviana Utami Putri menjelaskan bahwa pengayaan data kepemilikan saham dilakukan untuk memperluas informasi mengenai struktur investor pada perusahaan tercatat. Bersama KSEI, BEI melengkapi data berdasarkan 39 klasifikasi dan tipe investor. Rincian tersebut mencakup berbagai kelompok pemegang saham, sehingga pengguna informasi tidak hanya memperoleh angka kepemilikan secara agregat, tetapi juga dapat memahami karakter investor yang berada di balik kepemilikan saham perusahaan.
Pengembangan informasi itu turut memperhatikan perbedaan kepemilikan lokal dan asing. Tambahan rincian mengenai kedua kategori tersebut memberikan konteks yang lebih jelas terkait komposisi pemodal di pasar modal Indonesia. Data yang disajikan dapat membantu publik, investor, analis, serta pemangku kepentingan lain dalam menilai distribusi kepemilikan dan perubahan struktur pemegang saham pada emiten, khususnya perusahaan dengan kapitalisasi pasar di atas Rp5 triliun.
Dengan pengelompokan yang lebih terperinci, data kepemilikan saham dapat memberikan gambaran yang lebih menyeluruh mengenai profil perusahaan tercatat. Informasi ini juga memperkuat transparansi pasar karena masyarakat memiliki dasar yang lebih memadai untuk melihat proporsi kepemilikan berdasarkan klasifikasi investor, termasuk keterkaitan pemodal domestik dan pemodal asing. Ketersediaan data yang lebih lengkap diharapkan mendukung pengambilan keputusan investasi yang dilakukan secara objektif dan berbasis informasi.
BEI dan KSEI mendistribusikan informasi tersebut secara konsisten setiap tanggal 2 pada bulan berikutnya. Masyarakat dapat mengakses keterangan mengenai kepemilikan saham melalui situs resmi BEI. Mekanisme penyampaian berkala ini menjaga agar informasi tersedia secara teratur dan mudah ditelusuri oleh pengguna. Keterangan mengenai pengayaan data tersebut disampaikan pada Senin, 12 Oktober 2026, sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan keterbukaan informasi dan kualitas data pasar modal Indonesia.
BEI dan KSEI melakukan penyempurnaan terhadap metodologi high shareholding concentration (HSC) sebagai bagian dari upaya memperluas transparansi mengenai struktur kepemilikan saham di pasar modal Indonesia. Penyempurnaan ini terutama berkaitan dengan cakupan saham yang menjadi objek reviu. Dengan perubahan tersebut, pemantauan konsentrasi kepemilikan tidak lagi terbatas pada kelompok emiten dengan kapitalisasi pasar yang sangat besar, tetapi mencakup pula emiten dengan skala kapitalisasi yang lebih rendah namun tetap signifikan.
Sebelumnya, pengkajian HSC menggunakan price impact ratio untuk saham dengan kapitalisasi pasar di atas Rp10 triliun. Batasan tersebut menjadi dasar dalam menentukan populasi saham yang ditinjau dari sisi konsentrasi kepemilikan. Setelah metodologi diperbarui, ambang batas kapitalisasi pasar untuk objek reviu diturunkan menjadi di atas Rp5 triliun. Perubahan ini menandai penyesuaian cakupan pengkajian yang dilakukan oleh BEI dan KSEI, tanpa mengubah tujuan utama pemantauan, yaitu memperoleh gambaran yang lebih luas mengenai konsentrasi kepemilikan saham.
Penurunan ambang batas tersebut secara langsung memperluas populasi saham yang masuk dalam pemantauan HSC. Saham dari emiten yang sebelumnya belum termasuk karena kapitalisasinya berada di bawah Rp10 triliun kini dapat menjadi bagian dari reviu apabila kapitalisasi pasarnya berada di atas Rp5 triliun. Dengan demikian, informasi mengenai konsentrasi kepemilikan dapat mencakup lebih banyak emiten dan tidak hanya berfokus pada perusahaan dengan kapitalisasi terbesar. Langkah ini memperkuat cakupan transparansi kepemilikan saham sekaligus mendukung pemantauan yang lebih menyeluruh terhadap karakteristik kepemilikan di pasar modal. Penyempurnaan tersebut juga menunjukkan adanya penyesuaian metodologi agar pengkajian tetap relevan dengan kebutuhan transparansi yang berkembang.
Perluasan cakupan pemantauan melalui pemegang saham utama dan pengendali (HSC) diharapkan memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai kondisi kepemilikan saham di pasar modal Indonesia. Dengan mencakup emiten berkapitalisasi di atas Rp5 triliun, informasi yang tersedia dapat merefleksikan struktur kepemilikan pada perusahaan dengan nilai kapitalisasi besar secara lebih menyeluruh. Data tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung transparansi, terutama bagi pihak yang memantau perubahan kepemilikan serta perkembangan tata kelola emiten.
BEI dan KSEI juga menyatakan komitmen untuk melakukan penyempurnaan secara berkelanjutan terhadap proses, cakupan, dan kualitas informasi yang disajikan. Upaya ini diarahkan untuk meningkatkan keandalan data pasar, sehingga informasi kepemilikan dapat digunakan secara lebih konsisten oleh berbagai pemangku kepentingan. Penyempurnaan tersebut mencakup evaluasi terhadap kebutuhan informasi dan penguatan koordinasi dalam pengelolaan data yang berkaitan dengan kepemilikan saham.
Pengembangan HSC dilakukan dengan mengacu pada praktik terbaik global serta mempertimbangkan masukan dari investor dan penyedia indeks global. Pendekatan tersebut diharapkan membantu memastikan bahwa pengungkapan informasi tetap relevan dengan kebutuhan pasar yang terus berkembang. Melalui perluasan pemantauan dan perbaikan yang dilakukan secara bertahap, BEI dan KSEI berupaya menjaga kualitas serta keandalan data pasar modal Indonesia, tanpa mengesampingkan kebutuhan akan informasi yang transparan, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca juga: Festival Kuliner dan UMKM Batang 2026 Perluas Promosi Produk Lokal







