DJBC Amankan 1,2 Miliar Batang Rokok Ilegal hingga September 2026

oleh -130 Dilihat
oleh
DJBC Amankan 1,2 Miliar Batang Rokok Ilegal hingga September 2026

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat penindakan terhadap peredaran rokok ilegal sebanyak 15.307 kali hingga September 2026. Dari rangkaian penindakan tersebut, aparat mengamankan sekitar 1,2 miliar batang rokok ilegal. Data ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap peredaran hasil tembakau ilegal terus dilakukan sepanjang tahun berjalan.

Jumlah penindakan itu meningkat 9,2 persen secara tahunan dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Kenaikan tersebut menjadi bagian dari catatan penegakan ketentuan di bidang cukai hingga September 2026. DJBC menempatkan berbagai tindakan pengamanan sebagai upaya untuk menindak peredaran rokok yang tidak memenuhi ketentuan.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan bahwa hingga September 2026 pemerintah telah mengamankan 1,2 miliar batang rokok ilegal. Pernyataan tersebut menegaskan besarnya jumlah rokok ilegal yang telah ditindak dalam periode tersebut. Angka 15.307 kali penindakan dan kenaikan sebesar 9,2 persen secara tahunan menjadi gambaran perkembangan tindakan terhadap peredaran rokok ilegal sampai dengan September 2026.

Dengan demikian, inti laporan DJBC hingga September 2026 mencakup tiga catatan utama, yaitu 1,2 miliar batang rokok ilegal yang telah diamankan, 15.307 kali penindakan yang dilakukan, serta pertumbuhan jumlah penindakan sebesar 9,2 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Keterangan Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengenai jumlah rokok yang diamankan turut memperkuat penyampaian data tersebut.

Penindakan terhadap rokok ilegal dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum terkait. Kolaborasi ini menjadi bagian penting dalam memastikan upaya pemberantasan barang ilegal berjalan secara terkoordinasi, sesuai dengan kewenangan dan peran masing-masing lembaga.

Dalam pelaksanaannya, DJBC bekerja bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, serta Badan Narkotika Nasional (BNN). Keterlibatan sejumlah institusi tersebut menunjukkan bahwa penanganan rokok ilegal tidak hanya menjadi tanggung jawab satu lembaga, melainkan membutuhkan dukungan lintas aparat penegak hukum. Sinergi itu mendukung pelaksanaan penindakan terhadap aktivitas dan barang yang dinyatakan ilegal.

DJBC memiliki peran dalam penegakan ketentuan kepabeanan dan cukai, termasuk melalui tindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Pada saat yang sama, kepolisian, TNI, dan BNN turut bekerja bersama DJBC dalam pelaksanaan penindakan. Kerja sama tersebut memperkuat koordinasi antarlembaga, sehingga langkah yang diambil dapat ditempatkan dalam kerangka penegakan hukum terhadap kegiatan ilegal.

Operasi bersama ini juga mencerminkan komitmen aparat penegak hukum untuk menjaga kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Penindakan tidak semata-mata berfokus pada barang yang ditemukan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menghentikan aktivitas ilegal yang berkaitan dengan peredaran rokok. Dengan keterlibatan berbagai unsur, DJBC dan mitranya dapat menjalankan tugas penegakan hukum secara lebih terpadu.

Hingga September 2026, kerja sama tersebut menjadi salah satu landasan dalam langkah DJBC mengamankan rokok ilegal. Koordinasi dengan kepolisian, TNI, dan BNN menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal ditempatkan sebagai agenda penegakan hukum yang memerlukan dukungan bersama. Melalui sinergi tersebut, setiap institusi tetap menjalankan fungsi dan kewenangannya dalam mendukung penindakan terhadap aktivitas serta barang ilegal.

Selain mengamankan peredaran rokok ilegal, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) juga mencatat penindakan terhadap peredaran narkotika sebagai bagian dari pelaksanaan tugas pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. Berdasarkan laporan Kementerian Keuangan, hingga September 2026 terdapat 1.284 kali penindakan narkotika yang dilakukan oleh aparat terkait.

Dari seluruh rangkaian penindakan tersebut, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 11,27 ton. Angka ini menggambarkan besarnya volume narkotika yang berupaya diedarkan melalui berbagai jalur, baik dalam lalu lintas barang maupun jaringan distribusi lainnya yang menjadi kewenangan pengawasan DJBC.

Data penindakan narkotika tersebut disampaikan secara terpisah dari pengungkapan rokok ilegal karena kedua jenis pelanggaran memiliki karakteristik, dasar pengawasan, serta konteks penanganan yang berbeda. Pemisahan informasi ini membantu memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai capaian DJBC dalam mengawasi barang berisiko dan mencegah masuk serta beredarnya komoditas terlarang.

Jumlah 1.284 penindakan menunjukkan bahwa pengawasan dilakukan secara berkelanjutan hingga kuartal ketiga 2026. Sementara itu, total barang bukti sebesar 11,27 ton menjadi indikator penting dalam menilai skala ancaman yang dihadapi aparat penegak hukum. Setiap pengungkapan tidak hanya berkaitan dengan penyitaan barang, tetapi juga mendukung upaya memutus rantai pasok narkotika sebelum barang tersebut menjangkau masyarakat.

Dalam laporan tersebut, capaian ini melengkapi catatan penindakan DJBC pada sektor lain. Dengan demikian, informasi mengenai rokok ilegal dan narkotika dapat dibaca berdasarkan konteks masing-masing, tanpa mencampurkan jumlah barang bukti maupun frekuensi penindakan dari dua kategori pelanggaran yang berbeda.

Selain penindakan terhadap peredaran rokok ilegal, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) juga mengungkap sejumlah kasus penyelundupan emas ilegal. Hingga September 2026, aparat mencatat 94 kali penindakan dengan total barang bukti mencapai 353 kilogram. Temuan tersebut menunjukkan bahwa praktik perdagangan tanpa prosedur resmi masih menjadi perhatian, terutama karena dapat mengurangi penerimaan negara dan mengganggu tata kelola perdagangan komoditas bernilai tinggi.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan bahwa emas ilegal tersebut diselundupkan ke luar Indonesia melalui berbagai jalur, termasuk penerbangan dan pelabuhan laut. Bentuk barang bukti yang ditemukan juga beragam, mulai dari serpihan, bubuk, hingga bongkahan emas. Keragaman bentuk tersebut mencerminkan cara pelaku menyamarkan komoditas agar dapat melewati pemeriksaan dan menghindari kewajiban administratif maupun kepabeanan yang berlaku.

Menurut Suahasil, kegiatan ekspor emas pada dasarnya diperbolehkan dan dapat memberikan manfaat bagi perekonomian apabila dilaksanakan melalui tata kelola yang baik. Pelaku usaha harus memenuhi ketentuan, menggunakan dokumen yang sah, serta mengisi formulir ekspor secara benar. Dengan demikian, aktivitas perdagangan dapat tercatat secara transparan, kewajiban negara dapat dipenuhi, dan pengawasan terhadap asal-usul serta tujuan pengiriman emas dapat dilakukan secara efektif. Penindakan ditujukan pada praktik ilegal, bukan pada kegiatan ekspor yang berjalan sesuai aturan.

Kementerian Keuangan melalui DJBC akan melanjutkan penindakan bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait. Langkah tersebut diarahkan untuk menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan ruang usaha yang legal terlindungi dari aktivitas ilegal. Suahasil menegaskan bahwa stabilitas ekonomi tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan indikator makroekonomi dan kebijakan fiskal, tetapi juga mencakup perlindungan terhadap kegiatan ekonomi resmi. Pengawasan berkelanjutan di jalur udara dan laut diharapkan mempersempit ruang gerak penyelundup, memperkuat kepatuhan pelaku usaha, serta menjaga kepercayaan terhadap sistem perdagangan Indonesia.