Kesaksian Gatot Mengungkap Permintaan Setoran Operasional Rp200 Juta Tiap Bulan

oleh -114 Dilihat
oleh
Kesaksian Gatot Mengungkap Permintaan Setoran Operasional Rp200 Juta Tiap Bulan

Jakarta | Kesaksian mantan Kepala Subdirektorat Penindakan Direktorat P2 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Gatot Heroe Hernanda, mengungkap adanya permintaan pengumpulan uang operasional tidak resmi sebesar Rp200 juta setiap bulan. Gatot menyampaikan bahwa permintaan tersebut datang dari atasannya. Keterangan itu menjadi bagian dari kesaksiannya dalam persidangan perkara yang menjerat Budiman Bayu Prasojo.

Gatot hadir sebagai saksi untuk terdakwa Budiman Bayu Prasojo, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai. Dalam persidangan tersebut, Gatot menerangkan permintaan setoran operasional dengan nilai Rp200 juta per bulan. Ia menyebut uang yang diminta itu merupakan uang operasional tidak resmi, sebagaimana disampaikan dalam keterangannya di hadapan majelis hakim.

Persidangan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Senin, 12 Oktober 2026. Pada agenda tersebut, keterangan Gatot menjadi perhatian karena memuat pengakuan mengenai permintaan dana bulanan yang harus dikumpulkan. Kesaksian itu disampaikan ketika perkara Budiman Bayu Prasojo diperiksa di pengadilan.

Saat memberikan kesaksian, Gatot tercatat menjabat sebagai Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea dan Cukai Wilayah Kediri. Sebelumnya, ia merupakan Kepala Subdirektorat Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai. Keterangan mengenai permintaan uang operasional tidak resmi sebesar Rp200 juta tiap bulan disampaikan Gatot dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk terdakwa Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai.

Dalam kesaksiannya, Gatot mengungkap adanya perintah pengumpulan dana operasional yang disebut disampaikan oleh Rizal ketika menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai. Perintah serupa, menurut keterangan Gatot, juga berkaitan dengan Sisprian Subiaksono saat yang bersangkutan menjabat Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai pada 2025. Keterangan tersebut disampaikan dalam pemeriksaan jaksa yang mendalami aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara di lingkungan Bea Cukai.

Gatot menerangkan bahwa pembicaraan yang secara spesifik berkaitan dengan dirinya dan Sisprian berlangsung sekitar akhir Juni atau awal Juli. Ia menyebut dirinya dan Sisprian dipanggil oleh Rizal untuk membahas kebutuhan dana operasional. Dalam pertemuan itu, Gatot mengatakan bahwa keduanya diminta mengumpulkan uang sebesar Rp200 juta setiap bulan dari masing-masing pihak. Keterangan tersebut menjadi bagian dari uraian Gatot mengenai mekanisme permintaan setoran dan pihak yang disebut memberikan arahan.

Kesaksian Gatot disampaikan dalam konteks perkara dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan sejumlah pejabat atau pihak di lingkungan Bea Cukai. Rizal dan Sisprian merupakan terdakwa lain dalam perkara tersebut, tetapi keduanya disidangkan dalam berkas terpisah. Karena itu, keterangan Gatot mengenai perintah pengumpulan dana perlu dipahami sebagai kesaksian yang sedang diuji dalam proses persidangan, bersama bukti-bukti dan keterangan saksi lainnya. Pengadilan nantinya akan menilai relevansi serta kekuatan pembuktian setiap keterangan sebelum menarik kesimpulan mengenai peran masing-masing terdakwa.

Dalam persidangan, jaksa mendalami tujuan permintaan setoran sebesar Rp200 juta setiap bulan yang disebut sebagai uang operasional. Pendalaman tersebut diarahkan untuk mengetahui peruntukan dana, terutama karena kebutuhan yang dimaksud tidak tercantum dalam anggaran resmi. Keterangan Gatot menjadi dasar bagi jaksa untuk menelusuri bagaimana permintaan itu muncul, siapa yang menyampaikannya, serta bagaimana pengumpulan dana kemudian dikoordinasikan.

Gatot mengaitkan permintaan yang disampaikan pada awal Juli dengan informasi dari sekretariat mengenai adanya pergantian pimpinan. Menurut keterangannya, pimpinan baru tersebut datang bersama sebuah tim yang memerlukan dukungan operasional. Kebutuhan itu disebut tidak tersedia dalam anggaran yang telah ditetapkan. Karena itu, muncul permintaan untuk menghimpun dana di luar pos anggaran resmi guna mendukung kegiatan operasional tim pimpinan tersebut.

Gatot menyatakan bahwa informasi mengenai kebutuhan tersebut didengarnya dari direktur melalui sekretaris pada saat itu. Ia tidak menyampaikan bahwa dana tersebut digunakan untuk keperluan lain, melainkan menjelaskan konteksnya sebagai uang operasional tidak resmi untuk memenuhi kebutuhan yang tidak dianggarkan. Keterangan itu menjadi bagian penting dalam pemeriksaan jaksa terhadap asal-usul dan tujuan setoran bulanan tersebut.

Berdasarkan penyampaian yang diterimanya, pengumpulan dana selanjutnya dikoordinasikan oleh sekretaris kepada Direktur P2. Koordinasi tersebut berkaitan dengan kebutuhan operasional tim pimpinan yang tidak tercantum dalam anggaran resmi. Jaksa kemudian mencermati alur penyampaian permintaan dan pihak-pihak yang terlibat dalam koordinasi, tanpa mengubah keterangan Gatot mengenai peruntukan dana sebagai dukungan operasional tidak resmi bagi kegiatan yang belum dianggarkan.

Dalam konteks hukum yang melatarbelakangi kesaksian tersebut, Gatot disebut telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan penerimaan suap senilai Rp3,25 miliar dari bos Blueray. Status itu menunjukkan bahwa penyidik telah menetapkan sangkaan terhadap Gatot, tetapi tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan bahwa ia telah terbukti bersalah. Perkara yang menjerat Gatot juga belum mulai disidangkan, sehingga proses pembuktian di hadapan pengadilan belum berlangsung. Keterangan mengenai permintaan setoran operasional Rp200 juta setiap bulan perlu ditempatkan sebagai bagian dari materi perkara dan kesaksian yang masih harus dinilai sesuai tahapan hukum.

Sementara itu, Budiman Bayu Prasojo didakwa menerima gratifikasi senilai Rp7,6 miliar dalam perkara yang menjadi konteks kesaksian Gatot. Dakwaan tersebut merupakan uraian jaksa mengenai perbuatan yang dituduhkan kepada Budiman dan masih harus diuji melalui persidangan. Jaksa menyebut gratifikasi itu diterima dalam mata uang rupiah dan mata uang asing. Penyebutan nilai serta bentuk mata uang tersebut menjadi bagian dari konstruksi dakwaan, bukan penetapan akhir mengenai pertanggungjawaban pidana terdakwa.

Dengan demikian, status hukum setiap pihak perlu dibedakan secara cermat. Gatot berada dalam status tersangka dan perkaranya belum memasuki persidangan, sedangkan Budiman menghadapi dakwaan atas dugaan penerimaan gratifikasi. Adapun nama Rizal dan Sisprian tidak semestinya langsung dikaitkan dengan kesimpulan bersalah hanya berdasarkan keterangan dalam perkara tersebut. Penilaian atas peran, hubungan, dan tanggung jawab masing-masing tetap bergantung pada alat bukti serta proses hukum yang berlaku. Pemberitaan mengenai kesaksian Gatot karena itu perlu menggunakan istilah seperti “diduga”, “disebut”, dan “didakwa” secara konsisten agar tidak mengabaikan asas praduga tak bersalah.

Baca juga: Permintaan Dapur MBG Mendorong Produksi Tempe Rumahan di Kulon Progo | Industri Laptop Global Menghadapi Tekanan Harga Komponen dan Pelemahan Permintaan pada 2027 | Operasi Serentak Bareskrim di Sumatera Utara Mengungkap Sembilan Lokasi Narkotika