Pemerintah Siapkan Prioritas IUP bagi Koperasi dan UMKM Daerah

oleh -114 Dilihat
oleh
Pemerintah Siapkan Prioritas IUP bagi Koperasi dan UMKM Daerah

Jakarta | Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyoroti dominasi pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang berkantor di Jakarta. Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan kegiatan pertambangan masih banyak berpusat di ibu kota, meskipun sebagian besar wilayah sumber daya alam berada jauh dari Jakarta.

Bahlil menyampaikan bahwa sekitar 90 persen IUP tercatat berkantor di Jakarta. Pada saat yang sama, wilayah pertambangan tersebar di sejumlah daerah, lain Kalimantan, Sulawesi, Sumatera, dan Papua. Perbedaan lokasi kantor pemegang izin dan wilayah operasi pertambangan itu dinilai perlu mendapat perhatian dalam penyusunan kebijakan sektor mineral dan batu bara.

Ia menilai pemusatan kegiatan usaha di Jakarta dapat membuat pengusaha daerah kesulitan memperoleh manfaat ekonomi dari sumber daya alam yang berada di wilayah mereka sendiri. Padahal, masyarakat serta pelaku usaha lokal semestinya memiliki kesempatan lebih besar untuk terlibat dalam rantai ekonomi pertambangan, baik melalui kerja sama usaha, penyediaan barang dan jasa, maupun pengembangan kegiatan ekonomi turunan.

Pernyataan tersebut disampaikan Bahlil dalam rapat kerja nasional Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) yang berlangsung di Jakarta pada Senin, 12 Oktober 2026. Forum itu menjadi salah satu ruang untuk membahas pemerataan manfaat pengelolaan sumber daya alam dan peningkatan peran pengusaha pribumi di daerah.

Penataan perizinan diharapkan tidak hanya berorientasi pada penerimaan negara, tetapi juga memperkuat kontribusi ekonomi bagi daerah penghasil. Dengan keterlibatan pelaku usaha setempat yang lebih besar, aktivitas pertambangan diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja, mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah, serta meningkatkan perputaran ekonomi di sekitar wilayah operasi.

Pengusaha daerah menghadapi tantangan ketika harus mengikuti mekanisme tender untuk memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP). Dalam mekanisme tersebut, perusahaan lokal perlu bersaing secara terbuka dengan badan usaha lain yang memiliki kemampuan permodalan dan kapasitas operasional lebih besar. Persaingan semacam ini dapat membuat posisi pengusaha daerah menjadi kurang menguntungkan, terutama apabila penilaian tender lebih banyak ditentukan oleh kekuatan finansial dan kesiapan usaha dalam skala besar.

Menurut Bahlil, mekanisme tender berpotensi menyulitkan perusahaan lokal untuk mendapatkan kesempatan mengelola sumber daya tambang yang berada di wilayahnya sendiri. Perusahaan daerah mungkin memiliki kedekatan dengan lokasi pertambangan, tetapi belum tentu mempunyai modal yang setara dengan perusahaan besar. Perbedaan kapasitas tersebut menciptakan kesenjangan dalam proses persaingan, karena perusahaan dengan kekuatan finansial lebih besar dapat memenuhi berbagai persyaratan tender secara lebih mudah.

Persoalan ini juga berkaitan dengan perbedaan lokasi sumber daya tambang dan pusat kegiatan perusahaan pemegang izin. Sumber daya tambang berada di daerah, sementara perusahaan yang memperoleh izin dapat berpusat atau menjalankan kegiatan utamanya di luar wilayah tersebut. Kondisi itu menunjukkan bahwa keberadaan sumber daya di suatu daerah tidak secara otomatis membuat pengusaha setempat memiliki peluang yang sama untuk memperoleh IUP.

Karena itu, mekanisme tender menjadi perhatian dalam pembahasan kebijakan perizinan pertambangan. Apabila persaingan hanya berlangsung berdasarkan kemampuan modal dan skala usaha, perusahaan lokal akan berhadapan dengan posisi yang lebih lemah dibandingkan perusahaan besar. Pernyataan Bahlil menyoroti perlunya melihat kembali bagaimana peluang pengusaha daerah ditempatkan dalam proses tersebut, khususnya agar lokasi sumber daya tambang dan kesempatan bagi pelaku usaha setempat dapat dipertimbangkan secara lebih seimbang.

Pemerintah merespons persoalan ketimpangan kesempatan usaha dengan mendorong kebijakan afirmatif bagi pelaku usaha daerah. Arah kebijakan tersebut menempatkan koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai kelompok yang perlu memperoleh akses lebih luas dalam pengelolaan sumber daya alam. Langkah ini mencerminkan upaya untuk memastikan manfaat kegiatan ekonomi tidak hanya terkonsentrasi pada perusahaan besar, tetapi juga dapat dirasakan oleh masyarakat dan badan usaha yang tumbuh di wilayah sekitar.

Kebijakan afirmatif diperlukan karena koperasi dan UMKM daerah sering menghadapi keterbatasan ketika berhadapan dengan perusahaan yang memiliki modal, jaringan, teknologi, dan kapasitas operasional lebih besar. Tanpa dukungan kebijakan yang memberi ruang lebih adil, pelaku usaha lokal berpotensi kesulitan memasuki sektor-sektor strategis, termasuk pengelolaan sumber daya alam. Karena itu, pembukaan kesempatan yang lebih luas diarahkan untuk memperkuat posisi mereka dalam persaingan sekaligus mendorong keterlibatan ekonomi yang lebih merata.

Melalui pendekatan tersebut, pemerintah berupaya menciptakan kondisi yang memungkinkan koperasi dan UMKM berkembang sebagai bagian dari kegiatan ekonomi daerah. Keberadaan mereka tidak hanya dipandang sebagai penerima manfaat, tetapi juga sebagai pelaku yang dapat berkontribusi terhadap pengelolaan potensi wilayah dan penguatan ekonomi masyarakat. Dorongan ini sekaligus menunjukkan perhatian terhadap pemerataan akses usaha, sehingga pertumbuhan sektor sumber daya alam dapat berjalan dengan mempertimbangkan peran serta pelaku ekonomi lokal di berbagai daerah.

Pemerintah sedang mendorong perubahan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) sebagai salah satu langkah untuk menyiapkan jalur pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) bagi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerah. Dorongan perubahan aturan ini berkaitan dengan rencana penyediaan akses yang lebih luas bagi pelaku usaha lokal untuk berpartisipasi dalam kegiatan pertambangan. Koperasi dan UMKM daerah dipandang perlu memperoleh ruang dalam pengelolaan potensi sumber daya mineral dan batu bara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui perubahan UU Minerba, pemerintah mengupayakan agar pemberian prioritas IUP kepada koperasi dan UMKM dapat dilakukan tanpa melalui mekanisme tender. Rencana tersebut akan menempatkan koperasi serta pelaku UMKM sebagai kelompok yang memperoleh prioritas dalam proses pemberian izin, bukan semata-mata sebagai peserta yang harus bersaing dalam prosedur tender seperti mekanisme yang berlaku pada skema tertentu. Jalur tanpa tender ini masih menjadi bagian dari rancangan perubahan aturan yang sedang didorong pemerintah.

Pengaturan lebih lanjut mengenai bentuk prioritas, persyaratan penerima, wilayah izin, serta mekanisme pengawasan akan bergantung pada substansi perubahan undang-undang dan aturan turunannya. Pemerintah perlu menyiapkan ketentuan yang menjelaskan kriteria koperasi dan UMKM yang dapat mengajukan IUP, termasuk aspek legalitas, kemampuan pengelolaan, kepatuhan lingkungan, dan tanggung jawab terhadap masyarakat sekitar. Pada tahap ini, informasi yang tersedia baru menunjukkan adanya dorongan untuk mengubah UU Minerba dan rencana pemberian IUP tanpa tender bagi koperasi serta UMKM daerah. Pelaksanaan dan dampak kebijakan tersebut masih menunggu proses perubahan regulasi serta ketentuan teknis yang menyertainya.

Baca juga: Kabut Asap Ganggu Penerbangan, Pemerintah Siapkan Langkah Penanganan Karhutla | Pemerintah Siapkan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove untuk Tekan Karhutla | Pemerintah Segera Umumkan Sanksi Baru untuk Perusahaan Terkait Karhutla