Kabut Asap Ganggu Penerbangan, Pemerintah Siapkan Langkah Penanganan Karhutla

oleh -64 Dilihat
oleh
Kabut Asap Ganggu Penerbangan, Pemerintah Siapkan Langkah Penanganan Karhutla

Jakarta | Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan mulai mengganggu kelancaran transportasi udara. Sejumlah penerbangan dilaporkan mengalami penundaan karena jarak pandang di sejumlah wilayah berada pada kisaran 500 hingga 800 meter. Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah karena berdampak langsung terhadap perjalanan masyarakat melalui jalur udara.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian khusus terhadap persoalan kabut asap tersebut. Perhatian itu diberikan karena dampaknya telah dirasakan pada sektor transportasi udara, terutama melalui tertundanya sejumlah penerbangan. Pemerintah menempatkan kondisi ini sebagai persoalan yang perlu diperhatikan seiring munculnya gangguan terhadap mobilitas penumpang.

Dudung mengatakan dirinya telah menerima laporan mengenai kondisi kabut asap yang mengganggu penerbangan. Ia juga mengalami sendiri penundaan penerbangan ketika hendak menuju Sumatera Selatan beberapa hari sebelumnya. Pengalaman tersebut memperlihatkan bahwa dampak kabut asap tidak hanya disampaikan melalui laporan, tetapi juga dirasakan secara langsung dalam perjalanan udara.

Menurut Dudung, jarak pandang yang berada pada kisaran 500 hingga 800 meter berkaitan dengan tertundanya penerbangan. Keterbatasan jarak pandang itu menjadi salah satu informasi penting dalam melihat gangguan yang ditimbulkan oleh kebakaran hutan dan lahan terhadap aktivitas penerbangan. Pernyataan tersebut disampaikan Dudung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin, 12 Oktober 2026.

Perhatian Presiden kini diarahkan pada percepatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan yang memicu kabut asap. Arahan tersebut menempatkan penanganan karhutla sebagai agenda yang perlu dipantau secara berkelanjutan, terutama ketika dampaknya mulai mengganggu aktivitas masyarakat dan penerbangan. Pemerintah memerlukan gambaran terbaru mengenai langkah yang telah dijalankan serta tindakan lanjutan yang harus segera dilakukan di wilayah terdampak.

Dudung menyatakan akan menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai perkembangan penanganan kebakaran hutan dan lahan. Laporan itu disiapkan untuk memberikan informasi menyeluruh tentang pelaksanaan upaya pengendalian di lapangan. Dengan laporan tersebut, Presiden dapat memperoleh pembaruan mengenai kondisi penanganan dan arah kebijakan yang perlu ditempuh dalam mempercepat respons terhadap kebakaran.

Cakupan laporan meliputi capaian atau persentase pelaksanaan penanganan yang telah dilakukan. Selain itu, perkembangan terbaru di lapangan juga akan disampaikan, termasuk perubahan situasi dan kemajuan berbagai upaya pengendalian. Dudung juga akan menguraikan rencana tindakan konkret yang dapat dilaksanakan berikutnya, sehingga langkah penanganan memiliki gambaran kerja yang lebih jelas dan terukur.

Laporan tersebut turut memuat penentuan langkah yang menjadi prioritas. Penyusunan prioritas diperlukan agar sumber daya dan tindakan pemerintah dapat diarahkan pada kebutuhan yang paling mendesak. Perhatian khusus diberikan karena persoalan kabut asap telah berkembang menjadi isu yang dampaknya dirasakan hingga negara lain, sebagaimana disampaikan narasumber. Kondisi itu membuat perkembangan penanganan perlu dilaporkan secara teratur kepada Presiden, tanpa terlebih dahulu memberikan penilaian mengenai berhasil atau tidaknya upaya yang telah dilakukan.

Sumatera Selatan, Kalimantan, dan Kepulauan Riau menjadi wilayah yang mendapat perhatian dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sorotan terhadap ketiga wilayah tersebut berkaitan dengan kemunculan kabut asap yang mengganggu kualitas udara serta aktivitas penerbangan. Kondisi itu menunjukkan bahwa dampak karhutla tidak hanya dirasakan di sekitar lokasi kebakaran, tetapi juga dapat meluas mengikuti arah angin dan kondisi atmosfer.

Penyebaran asap bahkan disebut telah menjangkau negara tetangga. Perkembangan ini menempatkan persoalan karhutla dalam konteks yang lebih luas, karena penanganannya berkaitan dengan keselamatan masyarakat, kelancaran transportasi udara, dan hubungan antarwilayah. Pemerintah perlu memastikan informasi mengenai sumber asap, pergerakannya, serta potensi gangguan dapat dipantau secara berkelanjutan agar keputusan yang diambil sesuai dengan kondisi di lapangan.

Perhatian terhadap Sumatera Selatan, Kalimantan, dan Kepulauan Riau juga perlu diikuti dengan pemetaan menyeluruh atas penanganan yang telah berjalan. Pemetaan tersebut mencakup langkah pencegahan, pemadaman, pemantauan titik panas, pengendalian penyebaran asap, serta koordinasi pemerintah pusat dan daerah. Dengan cara ini, bagian yang sudah ditangani dapat dievaluasi, sementara kekurangan atau kendala yang masih muncul dapat segera diidentifikasi.

Langkah berikutnya perlu diarahkan pada penguatan upaya yang paling mendesak. Pemerintah dapat memprioritaskan pengendalian sumber kebakaran, perlindungan masyarakat yang terdampak asap, dan penyediaan informasi yang akurat bagi sektor penerbangan. Koordinasi lintas lembaga juga menjadi unsur penting agar respons tidak berjalan sendiri-sendiri. Penanganan yang terukur dan berkelanjutan diperlukan untuk membatasi penyebaran kabut asap, mengurangi gangguan yang ditimbulkan, serta mencegah persoalan serupa berkembang lebih luas.

Luasnya lahan gambut menjadi salah satu kendala utama dalam pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Karakter gambut yang dapat menyimpan bara di bawah permukaan membuat api tidak selalu terlihat secara jelas, sementara proses pemadaman membutuhkan penanganan yang cermat dan berulang. Kondisi tersebut menjadi semakin kompleks ketika titik kebakaran tersebar di wilayah yang luas, sulit dijangkau, atau berada jauh dari akses transportasi dan sumber air. Akibatnya, upaya pemadaman tidak hanya bergantung pada jumlah personel, tetapi juga memerlukan pemetaan lokasi, peralatan yang sesuai, serta koordinasi lintas instansi.

Dudung menyebut personel gabungan telah dikerahkan untuk menangani situasi tersebut. Unsur yang terlibat meliputi Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta satuan-satuan terkait yang berada di daerah. Pengerahan ini ditujukan untuk memperkuat pemantauan, pemadaman, dan penanganan dampak kebakaran sesuai kondisi di lapangan. Meski demikian, bentang lahan yang sangat luas membuat penanganan karhutla tidak dapat dilakukan secara sederhana. Setiap wilayah dapat memiliki tingkat kesulitan yang berbeda, sehingga langkah operasional perlu disesuaikan dengan karakter lahan dan perkembangan kebakaran.

Menurut Dudung, skala wilayah dan sifat insidental dari kondisi yang dihadapi memerlukan arahan khusus dari tingkat pusat. Arahan tersebut penting agar pengerahan sumber daya, pembagian tugas, serta koordinasi antarlembaga dapat berjalan lebih terarah ketika muncul situasi yang membutuhkan respons cepat. Pemerintah akan menunggu arahan khusus Presiden terkait penanganan karhutla tersebut dan menindaklanjutinya sesuai keputusan serta kebijakan yang disampaikan. Dengan demikian, langkah berikutnya tetap akan mengikuti perkembangan di lapangan dan koordinasi resmi pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta unsur gabungan yang bertugas.

Baca juga: Pemerintah Siapkan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove untuk Tekan Karhutla | Respons Pemerintah Indonesia atas Protes Negara Tetangga terhadap Asap Karhutla | Pemerintah Bahas Dampak Asap Karhutla terhadap Negara Tetangga