Kesaksian di Tipikor Ungkap Permintaan Dana Operasional Bea Cukai Rp200 Juta per Bulan

oleh -47 Dilihat
oleh
Kesaksian di Tipikor Ungkap Permintaan Dana Operasional Bea Cukai Rp200 Juta per Bulan

Jakarta | Gatot Heroe Hernanda mengungkap adanya perintah untuk mengumpulkan dana operasional tidak resmi sebesar Rp200 juta setiap bulan. Keterangan tersebut disampaikan ketika ia hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin, 12 Oktober 2026. Dalam persidangan itu, Gatot memberikan penjelasan mengenai informasi dan perintah yang ia ketahui terkait penghimpunan dana tersebut. Kesaksiannya menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan perkara karena memuat dugaan adanya kebutuhan operasional yang dibiayai melalui pengumpulan uang di luar mekanisme resmi.

Gatot diperkenalkan dalam persidangan sebagai mantan Kepala Subdirektorat Penindakan Direktorat P2 DJBC. Dengan pengalaman dan jabatan yang pernah diembannya, keterangannya turut memberikan gambaran mengenai konteks internal yang berkaitan dengan perkara Budiman. Pernyataan tentang permintaan dana bulanan senilai Rp200 juta itu kini menjadi salah satu pokok yang disoroti dalam persidangan.

Pengungkapan tersebut tidak serta-merta menjadi putusan atas perkara yang sedang berjalan. Keterangan saksi tetap akan dinilai bersama bukti lain, termasuk kesaksian pihak-pihak berikutnya serta dokumen yang diajukan di persidangan. Namun, informasi mengenai adanya pengumpulan uang operasional secara rutin menambah perhatian terhadap pemeriksaan dugaan penyimpangan di lingkungan Bea Cukai.

Dalam persidangan tindak pidana korupsi (Tipikor), Gatot menjelaskan adanya permintaan dana yang disebut sebagai kebutuhan operasional Bea Cukai. Dana tersebut dikaitkan dengan keperluan yang, menurut kesaksiannya, tidak tercantum dalam anggaran resmi. Keterangan itu memberikan gambaran bahwa penghimpunan dana dilakukan di luar pos anggaran yang telah ditetapkan secara formal.

Gatot menerangkan bahwa pihak-pihak tertentu diminta terlibat dalam pengumpulan dana tersebut. Setiap bulan, terdapat nominal tertentu yang harus dihimpun, dengan jumlah yang disebut mencapai Rp200 juta. Permintaan itu disampaikan sebagai bagian dari kebutuhan operasional, meskipun dana yang dikumpulkan tidak tercatat dalam dokumen anggaran resmi. Kesaksian tersebut menyoroti adanya mekanisme penghimpunan rutin dengan target nominal bulanan.

Dalam keterangannya kepada jaksa, Gatot juga mengakui bahwa dirinya pernah diminta ikut mengumpulkan dana tersebut. Ketika ditanya apakah ia pernah diminta menghimpun dana yang tidak tercatat sebagai anggaran resmi, Gatot menjawab, “ya, pernah.” Jawaban itu menjadi bagian dari penjelasannya mengenai keterlibatan pihak-pihak yang diminta memenuhi kebutuhan penghimpunan dana operasional.

Menurut penjelasan Gatot, mekanisme tersebut berjalan melalui permintaan kepada pihak yang dianggap perlu berkontribusi untuk mencapai jumlah yang telah ditentukan setiap bulan. Ia tidak menyebutkan penggunaan dana di luar hal yang disampaikan dalam persidangan. Keterangan yang diberikan terbatas pada tujuan yang dikaitkan dengan kebutuhan operasional, adanya target penghimpunan bulanan, serta fakta bahwa dana itu tidak tercantum dalam anggaran resmi. Dengan demikian, kesaksian Gatot menempatkan permintaan dana tersebut sebagai penghimpunan rutin yang berlangsung di luar mekanisme penganggaran formal.

Dalam persidangan tindak pidana korupsi, Gatot menyebut perintah pengumpulan dana operasional tersebut disampaikan oleh Rizal ketika menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai. Keterangan itu menjadi bagian penting dalam uraian mengenai permintaan dana sebesar Rp200 juta per bulan. Gatot juga menyebut nama Sisprian Subiaksono, yang pada saat itu menjabat Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.

Gatot mengingat peristiwa yang paling spesifik terjadi sekitar akhir Juni atau awal Juli 2025. Pada waktu itu, ia mengaku dipanggil bersama Sisprian oleh Rizal. Pemanggilan tersebut, menurut Gatot, berkaitan dengan pembahasan mengenai pengumpulan dana. Kesaksian itu menggambarkan bahwa pembicaraan mengenai kontribusi operasional dilakukan dalam lingkup pejabat yang berada di lingkungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.

Jaksa kemudian mendalami komunikasi Gatot dan Sisprian untuk memperjelas bagaimana informasi mengenai kontribusi dana operasional disampaikan dan dibahas. Pendalaman tersebut mencakup hubungan komunikasi keduanya, waktu pembicaraan, serta konteks pemanggilan oleh Rizal. Pertanyaan jaksa diarahkan untuk mengetahui apakah Gatot dan Sisprian pernah membicarakan besaran, tujuan, atau mekanisme pengumpulan dana setelah pertemuan tersebut.

Dalam memberikan keterangan, Gatot tetap merujuk pada hal-hal yang ia ingat terkait perintah dan komunikasi tersebut. Penyebutan Rizal dan Sisprian tidak serta-merta mengubah kedudukan masing-masing pihak, melainkan menjadi bagian dari kesaksian yang sedang diuji di persidangan. Karena itu, informasi mengenai perintah pengumpulan dana dan komunikasi antarpejabat tersebut masih perlu dinilai bersama keterangan saksi lain serta bukti yang diajukan dalam perkara.

Dalam konteks perkara yang sedang berjalan, Gatot kini menjabat sebagai Kepala Pengawasan dan Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Kediri. Di luar kesaksiannya dalam persidangan perkara Budiman Bayu Prasojo, Gatot juga berstatus tersangka dalam perkara dugaan penerimaan suap senilai Rp3,25 miliar dari bos Blueray. Berdasarkan informasi yang tersedia, perkara yang menjerat Gatot tersebut belum mulai disidangkan.

Status tersangka menunjukkan bahwa proses hukum terhadap Gatot masih berada pada tahap penyidikan atau proses lanjutan sebelum persidangan. Status tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai putusan bersalah. Keterangan mengenai dugaan penerimaan suap itu juga merupakan bagian dari perkara tersendiri, sehingga perlu dibedakan dari kesaksian Gatot dalam perkara yang menjerat Budiman Bayu Prasojo.

Budiman Bayu Prasojo diadili dalam perkara yang menjadi tempat Gatot memberikan kesaksian terkait dugaan permintaan dana operasional Bea Cukai. Sementara itu, Rizal dan Sisprian Subiaksono disebut sebagai terdakwa dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Bea Cukai. Keduanya tidak diadili bersama dalam satu berkas dengan perkara Budiman, melainkan melalui berkas perkara terpisah.

Pemisahan berkas perkara berarti setiap terdakwa akan diperiksa berdasarkan dakwaan, alat bukti, dan rangkaian fakta yang diajukan dalam persidangan masing-masing. Karena itu, keterangan yang muncul dalam satu persidangan perlu ditempatkan sesuai konteks perkaranya dan tidak serta-merta menjadi penentu status hukum pihak lain. Sampai tahap informasi yang tersedia, status para pihak adalah Gatot sebagai tersangka dalam perkara yang belum disidangkan, Budiman sebagai terdakwa dalam perkara tempat kesaksian diberikan, serta Rizal dan Sisprian sebagai terdakwa dalam perkara terpisah mengenai dugaan suap dan gratifikasi. Penentuan ada atau tidaknya kesalahan pidana tetap menjadi kewenangan pengadilan melalui proses pembuktian yang berlaku.

Baca juga: Kesaksian Gatot Mengungkap Permintaan Setoran Operasional Rp200 Juta Tiap Bulan | Kesaksian Ofisial Persib U-18 Setelah Bus Rombongan Diserang di Batang | Kesaksian Pedagang Warteg tentang Penertiban yang Berujung Kericuhan di Bulungan