Pembatasan Gas Industri Kembali Menekan Produksi dan Tenaga Kerja

oleh -49 Dilihat
oleh
Pembatasan Gas Industri Kembali Menekan Produksi dan Tenaga Kerja

Jakarta | Mulai 14 September 2026, pasokan gas industri dari PGN dibatasi menjadi sekitar 78% dari kontrak minimum yang tercantum dalam perjanjian jual beli gas (PJBG). Penurunan tersebut kembali berdampak pada industri pengguna gas bumi yang membutuhkan kepastian pasokan untuk menjaga kelangsungan kegiatan produksi. Bagi perusahaan, volume gas yang berada di bawah komitmen minimum dapat mengganggu perencanaan operasional dan membuat pemanfaatan kapasitas produksi tidak berjalan optimal.

Gas bumi merupakan kebutuhan vital bagi berbagai industri pengguna gas, termasuk industri keramik. Dalam proses manufaktur, ketersediaan energi yang stabil diperlukan agar kegiatan produksi dapat berlangsung secara konsisten dan memenuhi standar yang ditetapkan. Karena itu, pembatasan pasokan menjadi persoalan penting bagi pelaku usaha yang bergantung pada gas bumi sebagai bagian dari proses produksinya, baik untuk menjalankan fasilitas maupun mempertahankan kesinambungan kegiatan industri.

Kondisi pasokan yang kembali berada di bawah kontrak minimum juga menjadi hambatan bagi sektor manufaktur untuk melakukan ekspansi. Rencana penambahan kapasitas, pengembangan fasilitas, serta peningkatan volume produksi memerlukan dukungan energi yang dapat dipastikan. Ketika pasokan gas tidak sesuai dengan ketentuan dalam PJBG, perusahaan menghadapi keterbatasan dalam menyusun target dan mengambil keputusan investasi. Situasi ini pada akhirnya dapat memengaruhi kemampuan industri untuk memperkuat daya saing.

Dampaknya tidak hanya berkaitan dengan kinerja perusahaan, tetapi juga dengan peluang perluasan lapangan pekerjaan. Industri manufaktur membutuhkan kepastian pasokan gas untuk mempertahankan aktivitas produksi sekaligus membuka ruang bagi pertumbuhan usaha. Pembatasan hingga sekitar 78% dari kontrak minimum mempersempit ruang gerak tersebut, terutama bagi industri yang sedang merencanakan pengembangan. Dengan demikian, pasokan gas PGN yang berada di bawah tingkat kesepakatan kembali menjadi tantangan bagi keberlanjutan industri pengguna gas bumi, termasuk industri keramik, serta bagi upaya memperluas kesempatan kerja.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang perindustrian, Saleh Husin, menilai hambatan pasokan gas untuk program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) merupakan persoalan klasik yang hingga kini belum terselesaikan. Menurutnya, kepastian pasokan dan harga gas menjadi kebutuhan mendasar bagi keberlangsungan industri, terutama bagi sektor yang menjadikan gas sebagai salah satu komponen utama dalam proses produksi.

Saleh Husin, yang juga pernah menjabat sebagai Menteri Perindustrian pada periode 2014–2026, mengingatkan bahwa persoalan tersebut sebenarnya telah dibahas sejak lama. Pada 2015, Kementerian Perindustrian pernah meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memastikan ketersediaan pasokan sekaligus harga gas bagi industri. Permintaan itu menunjukkan bahwa pemerintah telah menyadari pentingnya jaminan gas dengan harga yang sesuai untuk menjaga kepastian usaha dan mendukung kegiatan manufaktur.

Namun, persoalan serupa kembali muncul. Industri disebut hanya memperoleh sekitar 40–45 persen dari kebutuhan gas industri dengan harga yang mengikuti skema HGBT. Keterbatasan tersebut membuat pelaksanaan kebijakan harga gas tertentu belum sepenuhnya dirasakan oleh pelaku usaha yang menjadi sasaran program. Dengan demikian, terdapat kesenjangan kebijakan yang telah ditetapkan dan realisasi pasokan yang diterima industri.

Saleh memperingatkan, kondisi itu perlu segera diatasi agar daya saing industri Indonesia tidak kalah dibandingkan negara lain. Ketidakpastian pasokan dan harga dapat memengaruhi pertimbangan pelaku usaha dalam menjalankan serta mengembangkan kegiatan industrinya. Apabila masalah ini terus berulang tanpa penyelesaian yang jelas, Indonesia berisiko kehilangan daya tarik dalam persaingan memperebutkan investasi. Karena itu, kepastian volume pasokan dan penerapan harga HGBT menjadi hal penting untuk mendukung kepercayaan terhadap iklim industri dan investasi di Indonesia.

Ketua Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB), Yustinus Gunawan, menyampaikan bahwa pembatasan penyaluran gas untuk program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) kembali memberikan tekanan terhadap kegiatan industri. Berdasarkan keterangan tersebut, realisasi gas yang diterima industri pada akhir Oktober 2026 hanya mencapai 66% dari kebutuhan atau alokasi yang diharapkan. Kondisi itu dinilai semakin membatasi kemampuan perusahaan dalam menjalankan kegiatan produksi secara normal.

Yustinus menyebut keterbatasan pasokan tersebut mulai berdampak langsung pada tenaga kerja. Sejumlah perusahaan, menurut dia, terpaksa mulai merumahkan karyawan karena aktivitas operasional tidak dapat dipertahankan pada tingkat sebelumnya. Langkah tersebut ditempuh ketika perusahaan menghadapi keterbatasan bahan bakar untuk mengoperasikan fasilitas produksi, sekaligus harus menyesuaikan beban biaya dengan kapasitas produksi yang menurun.

Dampak lain terlihat pada kemampuan perusahaan memenuhi permintaan pelanggan. Industri disebut mengalami kerugian karena tidak mampu berproduksi secara maksimal. Ketika pasokan gas berkurang, kapasitas mesin dan fasilitas yang bergantung pada gas tidak dapat digunakan secara penuh. Akibatnya, volume produksi menurun, jadwal pengiriman berpotensi terganggu, dan perusahaan menghadapi risiko kehilangan pendapatan maupun kepercayaan pelanggan.

Angka 66% tersebut merujuk pada kondisi pembatasan gas untuk program HGBT pada akhir Oktober 2026. Angka itu perlu dibedakan dari informasi mengenai pasokan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) yang pada 14 September 2026 disebut mencapai 78%. Kedua angka tersebut berasal dari waktu dan konteks pelaporan yang berbeda, sehingga tidak dapat diperlakukan sebagai ukuran yang sama. Perbedaan ini penting agar gambaran mengenai tingkat pasokan dan dampaknya terhadap industri tetap disampaikan secara tepat.

FIPGB menilai kepastian pasokan gas menjadi faktor penting bagi keberlangsungan produksi, perencanaan tenaga kerja, dan pemenuhan kontrak pelanggan. Selama pembatasan belum teratasi, perusahaan perlu melakukan penyesuaian operasional, meskipun langkah tersebut dapat menekan kinerja industri dan memengaruhi pekerja yang bergantung pada kegiatan manufaktur.

Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki), Edy Suyanto, menyatakan bahwa pembatasan pasokan gas membuat industri keramik mengalami kemunduran. Menurut keterangan tersebut, perubahan kebijakan pasokan berlangsung dalam waktu yang relatif singkat dan langsung memengaruhi kemampuan industri dalam menjalankan kegiatan produksi. Gas menjadi salah satu kebutuhan penting bagi industri keramik karena digunakan untuk mendukung proses pembakaran serta menjaga kesinambungan operasional pabrik. Ketika pasokan berkurang, perusahaan harus menyesuaikan tingkat pemakaian energi dengan kapasitas produksi yang tersedia.

Setelah Kepmen ESDM No. 281/2026 terbit, industri keramik masih dapat menerima pasokan gas sebesar 73% dari kebutuhan. Kondisi itu berlangsung dalam konteks kemampuan pasokan yang tersedia, dengan harga gas sekitar USD 8-8,5 per MMBTU. Tingkat pasokan tersebut memang belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan industri, tetapi masih memberikan ruang bagi perusahaan untuk mempertahankan sebagian aktivitas produksi. Perubahan terjadi pada September 2026, ketika aturan yang berlaku membuat industri hanya dapat memanfaatkan 40% gas HGBT. Pada saat yang sama, industri diminta menurunkan kapasitas produksi untuk menyesuaikan penggunaan gas dengan pasokan yang diterima.

Edy menyebut perubahan tersebut berdampak langsung terhadap kegiatan perusahaan. Produksi terhambat karena kebutuhan gas tidak lagi dapat dipenuhi pada tingkat yang diperlukan untuk menjalankan kapasitas sebelumnya. Dampak lanjutan juga dirasakan oleh tenaga kerja, dengan 900 karyawan disebut telah dirumahkan. Selain itu, rencana ekspansi yang sebelumnya disiapkan oleh pelaku industri kembali berstatus β€œwait”. Keterangan tersebut menunjukkan bahwa keterbatasan pasokan bukan hanya memengaruhi target produksi dalam jangka pendek, tetapi juga membuat langkah pengembangan usaha harus menunggu kejelasan kondisi gas. Bagi industri keramik, kepastian mengenai volume pasokan dan harga menjadi faktor penting untuk menjaga operasional, mempertahankan tenaga kerja, serta menyusun rencana kegiatan perusahaan.

Baca juga: Langkah Pupuk Kaltim Menekan Emisi dan Memperkuat Industri Rendah Karbon | Strategi Muhammad Sarmuji Memperkuat Industri Tekstil dan Serapan Tenaga Kerja | Batam Menguat sebagai Simpul Investasi dan Industri Indonesia