Jakarta | Pemerintah menetapkan insentif fiskal berupa penurunan tarif bea masuk hingga 0% untuk sejumlah bahan baku plastik impor. Kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat daya saing industri plastik hilir melalui penyediaan bahan baku dengan struktur tarif yang lebih mendukung kegiatan produksi. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2026.
PMK Nomor 68 Tahun 2026 diterbitkan oleh Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan ditandatangani pada 28 September 2026. Aturan ini memuat penetapan tarif bea masuk atas impor bahan baku plastik tertentu, termasuk tarif sebesar 0% untuk jenis bahan baku yang memenuhi ketentuan dalam regulasi. Dengan demikian, fasilitas tersebut berlaku secara khusus terhadap komoditas yang tercantum dalam PMK, bukan terhadap seluruh bahan baku plastik impor.
Pemberian insentif tersebut didasarkan pada pertimbangan pemerintah mengenai kebutuhan untuk mendukung industri plastik hilir. Dalam bagian pertimbangan PMK, kebijakan ini dikaitkan dengan upaya meningkatkan daya saing industri melalui pengaturan bea masuk atas bahan baku yang diperlukan. Penyesuaian tarif menjadi bagian dari kebijakan fiskal yang ditetapkan untuk memberikan dukungan terhadap sektor tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dasar hukum ini menjadi pijakan bagi pelaksanaan tarif preferensial atas bahan baku plastik impor selama masa yang ditentukan dalam peraturan. Pelaku usaha perlu merujuk pada daftar barang, klasifikasi, serta persyaratan yang tercantum dalam PMK Nomor 68 Tahun 2026 untuk memastikan penerapan tarif. Kebijakan penurunan bea masuk itu menempatkan bahan baku plastik sebagai salah satu komponen yang memperoleh pengaturan khusus dalam rangka penguatan industri plastik hilir.
Perubahan kebijakan mengenai bea masuk bahan baku plastik ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2026. Peraturan ini merevisi ketentuan yang sebelumnya diatur dalam PMK Nomor 26 Tahun 2022. Revisi tersebut memberikan dasar hukum baru bagi penyesuaian tarif bea masuk atas kelompok barang tertentu yang digunakan sebagai bahan baku plastik.
Salah satu ketentuan utama dalam PMK Nomor 68 Tahun 2026 terdapat pada Pasal 4B. Pasal ini mengatur penurunan tarif bea masuk untuk kelompok bahan baku plastik yang tercantum dalam pos tarif sebagaimana ditetapkan dalam peraturan. Dengan demikian, pengurangan tarif tidak diberlakukan secara umum terhadap semua barang yang dapat dikategorikan sebagai bahan baku plastik.
Penerapan ketentuan tersebut bergantung pada kesesuaian barang impor dengan pos tarif yang telah ditentukan. Pos tarif menjadi acuan untuk mengidentifikasi jenis barang yang memperoleh penurunan bea masuk. Artinya, barang yang secara fungsi atau penggunaan dianggap berkaitan dengan industri plastik belum tentu otomatis termasuk dalam kebijakan ini apabila tidak tercantum pada pos tarif yang ditetapkan.
Ketentuan Pasal 4B juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut bersifat terbatas pada kelompok barang yang telah disebutkan dalam pengaturan. Oleh karena itu, istilah bahan baku plastik dalam kebijakan ini perlu dipahami berdasarkan klasifikasi tarif, bukan semata-mata berdasarkan nama, bentuk, atau kegunaan barang secara umum.
Revisi melalui PMK Nomor 68 Tahun 2026 pada dasarnya mempersempit sekaligus memperjelas ruang lingkup pemberian tarif yang lebih rendah. Kebijakan ini tidak mengubah seluruh struktur bea masuk untuk semua bahan baku plastik, melainkan hanya berlaku bagi barang impor yang masuk ke dalam pos tarif yang telah ditetapkan. Pemahaman terhadap batasan tersebut penting agar perubahan tarif tidak ditafsirkan sebagai pembebasan atau penurunan bea masuk secara menyeluruh atas seluruh produk dalam kelompok bahan baku plastik.
Penurunan bea masuk berlaku terhadap enam pos tarif yang mencakup bahan baku plastik dalam kelompok polietilena dan polipropilena. Keenam pos tersebut adalah 3901.10.12, 3901.10.19, 3901.10.99, 3902.10.30, 3902.10.90, dan 3902.30.30. Berdasarkan ketentuan baru, seluruh pos tarif tersebut memperoleh bea masuk sebesar 0% selama periode yang ditetapkan, yakni enam bulan.
Tiga pos pertama, yaitu 3901.10.12, 3901.10.19, dan 3901.10.99, termasuk dalam kelompok barang berbasis polietilena. Polietilena merupakan bahan termoplastik yang digunakan sebagai bahan baku dalam berbagai proses manufaktur plastik. Sebelum penyesuaian kebijakan, barang yang tercakup dalam kelompok pos tarif 3901 tersebut dikenai bea masuk sebesar 10%. Dengan pemberlakuan ketentuan ini, tarif untuk masing-masing pos turun dari besaran sebelumnya menjadi 0% untuk masa berlaku kebijakan.
Sementara itu, pos tarif 3902.10.30, 3902.10.90, dan 3902.30.30 berada dalam kelompok barang berbasis polipropilena. Kelompok ini dibedakan dari polietilena berdasarkan jenis polimer yang menjadi bahan utamanya. Sebelum tarif baru berlaku, pos-pos tarif dalam kelompok 3902 dikenai bea masuk dengan besaran 5% dan 10%, bergantung pada klasifikasi barang yang tercantum dalam masing-masing pos. Ketentuan sementara tersebut menetapkan penurunan tarif seluruh pos terkait menjadi 0%.
Dengan demikian, daftar tersebut terbagi menjadi dua kelompok utama. Pos tarif 3901.10.12, 3901.10.19, dan 3901.10.99 merupakan kelompok polietilena dengan tarif awal 10%. Adapun pos tarif 3902.10.30, 3902.10.90, dan 3902.30.30 merupakan kelompok polipropilena dengan tarif awal dalam rentang 5% hingga 10%. Perbedaan kelompok barang dan tarif sebelumnya menjadi dasar untuk membaca rincian kebijakan secara tepat, tanpa mencampurkan klasifikasi polietilena dengan polipropilena.
Penetapan tarif bea masuk sebesar 0% untuk sejumlah bahan baku plastik bersifat sementara, bukan penghapusan tarif secara permanen. Fasilitas tersebut hanya diberikan kepada barang yang tercantum dalam pos tarif sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Dengan demikian, importir perlu memastikan kesesuaian jenis barang, spesifikasi, serta pos tarif sebelum memanfaatkan pembebasan atau penurunan bea masuk ini.
Berdasarkan ketentuan dalam PMK, tarif 0% berlaku selama enam bulan. Periode tersebut tidak dihitung sejak tanggal pengundangan peraturan, melainkan sejak PMK mulai berlaku. Ketentuan ini penting karena tanggal pengundangan dan tanggal mulai berlakunya peraturan merupakan dua hal yang berbeda dalam kronologi penerapan kebijakan.
PMK tersebut diundangkan pada 2 Oktober 2026. Namun, peraturan itu mulai berlaku tujuh hari setelah tanggal pengundangan. Artinya, masa enam bulan untuk penerapan tarif bea masuk 0% baru mulai berjalan setelah melewati jangka waktu tujuh hari tersebut, sesuai mekanisme yang ditetapkan dalam PMK.
Perhitungan masa berlaku ini berarti fasilitas tarif tidak dapat dipandang sebagai kebijakan tanpa batas waktu. Setelah periode enam bulan sejak tanggal mulai berlakunya PMK berakhir, ketentuan tarif 0% tersebut tidak lagi berlaku berdasarkan jangka waktu yang ditetapkan dalam peraturan, kecuali terdapat kebijakan baru yang mengubah, memperpanjang, atau menggantikannya.
PMK tidak menyebutkan tanggal akhir secara eksplisit dalam bahan yang tersedia. Oleh karena itu, penentuan berakhirnya fasilitas harus mengacu pada tanggal mulai berlaku peraturan, kemudian dihitung selama enam bulan. Pelaku usaha sebaiknya memantau dokumen resmi dan perkembangan regulasi agar dapat menyesuaikan perencanaan impor, perhitungan biaya, serta kepatuhan kepabeanan ketika masa fasilitas tersebut berakhir.
Baca juga: DPR Menilai Pemerintah Memperkuat Pembenahan Pendidikan Selama Dua Tahun | Harga Sejumlah Bahan Pangan Naik pada Awal Pekan, Cabai Rawit Merah Capai Rp132.850 per Kilogram | Pemerintah Belum Menetapkan Karhutla sebagai Bencana Nasional, Penanganan Terus Dikebut







