Satyawan Pudyatmoko Dipilih Memimpin Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional

oleh -50 Dilihat
oleh
Satyawan Pudyatmoko Dipilih Memimpin Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional

Jakarta | Presiden Prabowo Subianto menunjuk Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Kehutanan, Satyawan Pudyatmoko, sebagai Kepala Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN). Penunjukan tersebut menjadi inti pembahasan setelah pemerintah menggelar rapat penanganan kebakaran hutan dan lahan di Istana Merdeka, Jakarta.

Informasi mengenai penunjukan Satyawan disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman seusai rapat bersama Presiden Prabowo pada Senin, 12 Oktober 2026. Dalam kesempatan itu, Dudung menjelaskan bahwa Satyawan dipandang memiliki keahlian yang relevan untuk memimpin lembaga yang bertugas menangani pengelolaan gambut dan mangrove secara nasional.

Penilaian tersebut berkaitan dengan pengalaman serta bidang tugas Satyawan sebagai Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem di Kementerian Kehutanan. Keahlian dalam pengelolaan gambut dan mangrove menjadi alasan yang disebutkan Dudung terkait penunjukan tersebut. Kedua ekosistem itu memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan, sehingga pengelolaannya memerlukan pemahaman teknis dan kebijakan yang memadai.

Penyampaian informasi itu berlangsung dalam konteks rapat pemerintah mengenai penanganan kebakaran hutan dan lahan. Pemerintah membahas persoalan tersebut di Istana Merdeka bersama Presiden Prabowo, dengan Dudung kemudian menyampaikan keputusan penunjukan Satyawan kepada publik. Dengan demikian, Satyawan akan memimpin BPGMN berdasarkan keahlian yang dinilai sesuai dengan fokus pengelolaan gambut dan mangrove.

Pelantikan Satyawan Pudyatmoko sebagai kepala Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) disebut akan dilaksanakan pada minggu berikutnya. Rencana tersebut menjadi tahap penting dalam memastikan lembaga baru itu segera menjalankan mandatnya secara terarah. Setelah pelantikan, pimpinan BPGMN diharapkan dapat menyusun prioritas kerja, memperkuat koordinasi antarlembaga, serta mengintegrasikan berbagai upaya perlindungan dan pengelolaan kawasan gambut serta mangrove di Indonesia.

Pembentukan BPGMN sebelumnya telah diputuskan oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan agar tidak terus terjadi. Kebijakan ini menempatkan pengelolaan ekosistem gambut dan mangrove dalam kerangka kelembagaan yang lebih khusus. Dengan adanya badan tersebut, pemerintah diharapkan mampu meningkatkan pengawasan, memperkuat langkah mitigasi, dan mendorong penanganan kawasan yang memiliki peran penting bagi lingkungan, masyarakat, serta pengendalian perubahan iklim.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa tujuan utama pembentukan BPGMN adalah mengutamakan pencegahan. Menurutnya, tindakan preventif lebih penting, efektif, dan efisien dibandingkan langkah reaktif yang baru dilakukan setelah kebakaran terjadi. Pencegahan memungkinkan pemerintah mengidentifikasi potensi risiko sejak awal, menjaga kondisi lahan tetap terkendali, dan mengurangi kerugian ekologis maupun sosial yang ditimbulkan oleh kebakaran.

Dengan demikian, pelantikan kepala BPGMN akan menjadi awal pelaksanaan strategi yang berorientasi pada pencegahan. Lembaga ini diharapkan tidak hanya merespons kejadian kebakaran, tetapi juga membangun sistem pengelolaan yang konsisten melalui pemantauan, koordinasi, edukasi, dan pelibatan masyarakat. Pendekatan tersebut penting agar perlindungan gambut dan mangrove dapat berlangsung berkelanjutan, sekaligus mendukung target pemerintah dalam menjaga hutan dan lahan dari ancaman kerusakan.

Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) disebut memiliki posisi kelembagaan yang berbeda dari Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) yang sebelumnya menjalankan fungsi restorasi gambut dan mangrove. Perbedaan tersebut terutama terletak pada hubungan kelembagaan, penempatan anggaran, serta pembagian kewenangan antarinstansi. Karena itu, keberadaan BPGMN tidak dapat dipahami semata-mata sebagai kelanjutan administratif dari badan sebelumnya.

Berdasarkan keterangan Raja Juli, BRGM pernah berada di bawah Kementerian Kehutanan sebelum akhirnya dibubarkan. Dalam struktur tersebut, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BRGM berada di kementerian itu. Sementara itu, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria untuk pelaksanaan kebijakan berada di bawah Kementerian Keuangan. Pengaturan tersebut menunjukkan bahwa posisi BRGM terkait dengan struktur kementerian dan pembagian kewenangan antarinstansi, bukan sebagai lembaga yang berdiri langsung di bawah kepala negara.

BPGMN disebut akan memiliki kedudukan yang berbeda karena berada langsung di bawah Presiden Prabowo. Dengan posisi tersebut, lembaga ini dirancang memiliki hubungan kelembagaan yang tidak sama dengan BRGM sebelumnya. Perbedaan itu mencakup garis pertanggungjawaban dan penempatan institusi dalam struktur pemerintahan. Keterangan mengenai BPGMN menekankan perubahan pada tingkat kelembagaan, sedangkan bahan yang tersedia tidak merinci kewenangan teknis lain di luar perbedaan tersebut. Oleh sebab itu, pembahasan mengenai badan baru ini terbatas pada statusnya yang disebut langsung berada di bawah Presiden, dibandingkan dengan BRGM yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Kehutanan, memiliki DIPA dalam kementerian tersebut, serta menjalankan kerangka norma, standar, prosedur, dan kriteria yang penyusunannya berada di bawah Kementerian Keuangan.

Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) direncanakan diisi oleh para ilmuwan dan profesional yang memiliki keahlian di bidang gambut serta mangrove. Komposisi tersebut diharapkan memastikan pengelolaan kedua ekosistem dilakukan berdasarkan pengetahuan, pengalaman, dan pertimbangan yang relevan. Selain dukungan sumber daya manusia, lembaga ini juga akan ditopang anggaran yang memadai agar pelaksanaan tugasnya dapat berjalan sesuai kebutuhan pengelolaan gambut dan mangrove.

Salah satu sasaran yang disebutkan dalam pembentukan BPGMN adalah mencegah kebakaran hutan dan lahan, khususnya di wilayah-wilayah yang memiliki kawasan gambut. Raja Juli menyebut enam provinsi berbasis gambut yang menjadi perhatian, yaitu Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Penyebutan wilayah tersebut menegaskan bahwa pencegahan kebakaran menjadi bagian penting dari perhatian lembaga yang akan mengelola isu gambut dan mangrove secara nasional.

Raja Juli menilai pembentukan BPGMN juga memperlihatkan keterbukaan Presiden Prabowo terhadap masukan, evaluasi, dan kritik dari kalangan ilmuwan. Menurut penilaian tersebut, pelibatan para ahli menunjukkan adanya ruang bagi pertimbangan ilmiah dalam penyusunan dan penguatan kelembagaan di bidang gambut serta mangrove. Dengan rencana pengisian lembaga oleh ilmuwan dan profesional, disertai dukungan anggaran yang memadai, BPGMN diposisikan untuk mendukung upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan di provinsi-provinsi yang disebutkan.

Baca juga: Pemerintah Siapkan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove untuk Tekan Karhutla | Alexander Jeremejeff Menjawab Keraguan dan Memimpin Produktivitas Persija | Pemerintah Percepat Eksplorasi Logam Tanah Jarang dan Tetapkan ICM Unhas sebagai Hub Nasional