Pramono Anung Ungkap Kronologi Bentrokan Satpol PP dan Pekerja Proyek di Bulungan

oleh -40 Dilihat
oleh
Pramono Anung Ungkap Kronologi Bentrokan Satpol PP dan Pekerja Proyek di Bulungan

Jakarta | Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merespons bentrokan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan pekerja proyek yang terjadi di kawasan Bulungan, Jakarta Selatan. Peristiwa tersebut menjadi perhatian setelah rekaman dan informasi mengenai kejadian itu beredar luas di media sosial. Dalam keterangannya kepada media di Jakarta pada Senin, 12 Oktober 2026, Pramono menyampaikan bahwa pemerintah daerah mencermati situasi tersebut dan menghormati proses penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pramono menekankan bahwa kekerasan terhadap aparatur negara yang sedang menjalankan tugas tidak boleh dibiarkan. Menurut dia, setiap petugas memiliki kewajiban untuk bekerja berdasarkan aturan, sementara masyarakat dan pihak lain juga perlu menghormati pelaksanaan tugas kedinasan. Penegakan aturan, kata Pramono, harus dilakukan secara konsisten agar setiap persoalan di lapangan dapat ditangani melalui prosedur yang semestinya, bukan dengan tindakan kekerasan.

Pernyataan itu disampaikan sebagai tanggapan awal atas peristiwa yang melibatkan aparat penegak peraturan daerah dan pekerja proyek tersebut. Pemerintah belum menyampaikan kesimpulan menyeluruh mengenai rangkaian kejadian ataupun pihak yang harus bertanggung jawab. Karena itu, informasi yang beredar di media sosial tetap perlu dicermati dengan merujuk pada keterangan resmi dan hasil pemeriksaan pihak berwenang. Pramono meminta agar aturan tetap ditegakkan, sekaligus mengingatkan bahwa penyelesaian persoalan harus dilakukan secara tertib dan sesuai mekanisme yang berlaku.

Berdasarkan laporan Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang diterima Pramono Anung, rangkaian peristiwa di kawasan Bulungan bermula dari upaya penertiban parkir liar. Penertiban tersebut dilakukan karena sejumlah kendaraan diparkir secara sembarangan di area sekitar kolam renang Bulungan. Kondisi itu dinilai mengganggu ketertiban masyarakat dan berpotensi menghambat aktivitas warga maupun pengguna fasilitas di kawasan tersebut.

Dalam pelaksanaannya, Satpol PP melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk menata kendaraan yang berada di lokasi. Petugas Dishub kemudian melakukan tindakan mencabut pentil ban kendaraan sebagai langkah agar masyarakat tidak kembali memarkirkan kendaraan secara sembarangan. Tindakan tersebut menjadi bagian dari penegakan aturan terhadap penggunaan ruang publik, khususnya area yang seharusnya tetap tertib dan dapat diakses tanpa gangguan.

Penertiban berlangsung di sekitar kolam renang Bulungan, yang pada saat itu juga terdapat pedagang kaki lima sementara yang menggunakan lahan. Keberadaan lapak atau aktivitas perdagangan tersebut turut menjadi perhatian karena dinilai berpengaruh terhadap ketertiban kawasan. Namun, berdasarkan keterangan Pramono yang merujuk pada laporan Kepala Dinas Satpol PP, rangkaian awal kejadian berkaitan dengan penertiban parkir liar, bukan penertiban pedagang sebagaimana disebutkan dalam kabar yang beredar. Penjelasan ini menjadi dasar untuk membedakan pemicu awal penertiban dari peristiwa bentrokan yang kemudian terjadi petugas dan pekerja proyek.

Menurut Pramono Anung, situasi di lokasi mulai memanas setelah muncul provokasi di tengah kegiatan yang melibatkan petugas dan para pekerja proyek. Provokasi tersebut kemudian memicu bentrokan awal petugas Dinas Perhubungan (Dishub) dan pekerja yang berada di lokasi. Keterangan itu disampaikan Pramono saat menjelaskan rangkaian kejadian yang berujung pada bentrokan aparat dan pekerja proyek di Bulungan.

Dalam situasi yang semakin tegang, petugas Dishub disebut sempat mengambil langkah mundur dari lokasi. Namun, berdasarkan keterangan Pramono, kejadian tidak langsung berhenti setelah petugas tersebut mundur. Masih ada pihak yang mengejar petugas Dishub setelah bentrokan awal berlangsung. Rangkaian peristiwa tersebut menjadi bagian penting dalam kronologi yang tengah dijelaskan, meskipun detail mengenai pihak yang melakukan provokasi maupun pengejaran tetap perlu merujuk pada keterangan resmi dan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam rangkaian insiden itu, seorang petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) disebut mengalami pemukulan menggunakan helm. Setelah kejadian, petugas tersebut mendapat perawatan di Puskesmas Kelurahan Selong. Pramono menyebut petugas itu menerima enam jahitan sebagai bagian dari penanganan medis. Tidak disampaikan identitas petugas yang menjadi korban maupun rincian luka lain di luar informasi tersebut. Karena itu, kronologi mengenai bentrokan, termasuk dugaan provokasi dan tindakan pengejaran, perlu dipahami berdasarkan keterangan narasumber serta hasil penelusuran pihak berwenang.

Pasca bentrokan personel Satpol PP dan pekerja proyek di Bulungan, tindak lanjut dilakukan melalui pertemuan pihak manajemen proyek dan pemerintah wilayah. Perwakilan manajemen dari salah satu perusahaan disebut telah menemui Camat Kebayoran Baru. Dalam pertemuan tersebut, perwakilan perusahaan menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang berlangsung serta meminta agar persoalan diselesaikan secara kekeluargaan.

Permintaan penyelesaian secara kekeluargaan itu menjadi salah satu langkah awal untuk meredakan ketegangan setelah bentrokan. Namun, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa permohonan maaf tersebut tidak secara otomatis menghentikan proses hukum. Menurutnya, rangkaian peristiwa yang terjadi tidak hanya berkaitan dengan perselisihan di lapangan, tetapi juga mencakup dugaan pemukulan, pengejaran, dan intimidasi terhadap petugas.

Pramono menyatakan proses hukum tetap perlu berjalan agar setiap tindakan dapat diperiksa berdasarkan aturan yang berlaku. Sikap tersebut, menurutnya, penting untuk memastikan bahwa penyelesaian tidak berhenti pada permintaan maaf atau pertemuan antarpihak. Pemeriksaan terhadap rangkaian kejadian diperlukan untuk memberikan kejelasan mengenai tindakan yang dilakukan masing-masing pihak dan menjaga kepastian hukum.

Ia juga menekankan bahwa personel Satpol PP berada di lokasi dalam rangka melaksanakan tugas. Petugas menjalankan kewenangan untuk menegakkan aturan, sehingga pelaksanaan tugas tersebut semestinya dihormati dan tidak dihadapi dengan kekerasan maupun tekanan. Pramono menegaskan, penegakan aturan tidak boleh dihentikan oleh tindakan yang ia sebut sebagai premanisme. Karena itu, upaya damai tetap dapat ditempuh, tetapi tidak boleh mengesampingkan proses hukum atas dugaan pelanggaran yang terjadi dalam bentrokan tersebut.

Baca juga: Kesaksian Pedagang Warteg tentang Penertiban yang Berujung Kericuhan di Bulungan | Kronologi Penyerangan Bus Persib U-18 di Rest Area Tol Batang | Kunjungan Pramono di Sekolah Jaktim Diwarnai Ucapan Terima Kasih dan Ajakan Bermain Basket