Janji Karyawan Tetap Berujung Kerugian Rp223 Juta, Perempuan Ditangkap di Cilegon

oleh -68 Dilihat
oleh
Janji Karyawan Tetap Berujung Kerugian Rp223 Juta, Perempuan Ditangkap di Cilegon

Kota Cilegon | Sepuluh pencari kerja di wilayah Cilegon, Banten, diduga menjadi korban penipuan berkedok bantuan penerimaan kerja. Mereka disebut menerima tawaran untuk bekerja sebagai karyawan tetap di sebuah perusahaan. Namun, janji tersebut tidak berujung pada pekerjaan sebagaimana yang diharapkan. Para pencari kerja itu justru mengalami kerugian dengan nilai keseluruhan mencapai Rp223 juta.

Perkara ini mencuat setelah para korban diduga menyerahkan sejumlah uang dalam proses yang dikaitkan dengan rekrutmen karyawan pabrik. Tawaran tersebut diduga membuat para korban percaya bahwa mereka memiliki peluang untuk diterima sebagai pekerja tetap. Besaran kerugian yang dialami masing-masing korban disebut berbeda, tetapi jika dihitung secara keseluruhan nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Dalam penanganan perkara tersebut, seorang perempuan ditangkap karena diduga terlibat dalam penipuan rekrutmen. Penangkapan itu berkaitan dengan laporan mengenai tawaran pekerjaan dan bantuan penerimaan kerja yang berujung pada kerugian para pencari kerja. Meski demikian, perkara ini masih berada dalam proses penanganan, sehingga seluruh dugaan yang muncul perlu dibuktikan melalui penyelidikan dan proses hukum yang berlaku.

Kasus tersebut menjadi perhatian karena menyangkut harapan pencari kerja untuk memperoleh posisi tetap di perusahaan. Tawaran pekerjaan yang disertai permintaan pembayaran dapat menimbulkan risiko kerugian, terutama apabila informasi mengenai perusahaan, tahapan seleksi, dan pihak yang menawarkan pekerjaan tidak diverifikasi terlebih dahulu. Dalam kasus di Cilegon ini, sepuluh korban diduga mengalami kerugian total Rp223 juta akibat tawaran yang mereka yakini berkaitan dengan penerimaan karyawan pabrik.

Perempuan berinisial AS, berusia 37 tahun, diamankan polisi terkait dugaan tawaran bantuan untuk memasukkan sejumlah korban ke perusahaan. Penangkapan tersebut dilakukan di rumah kontrakan yang ditempatinya di wilayah Citangkil, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon. AS diamankan pada Sabtu, 10 Oktober 2026, sesuai keterangan yang disampaikan sumber.

Identitas AS disebutkan secara terbatas melalui inisial dan usia. Ia diduga menawarkan bantuan kepada para korban yang berharap dapat bekerja di perusahaan. Tawaran tersebut menjadi bagian dari perkara yang berujung pada kerugian, sebagaimana informasi yang disampaikan dalam laporan mengenai janji menjadi karyawan tetap. Namun, keterangan mengenai peran AS dalam perkara ini tetap merujuk pada dugaan dan informasi dari sumber.

Lokasi pengamanan AS berada di rumah kontrakannya, tepatnya di wilayah Citangkil, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon. Polisi mengamankan perempuan tersebut pada Sabtu, 10 Oktober 2026. Penyebutan lokasi itu memberikan gambaran mengenai tempat AS ditemukan, sementara keterangan tentang identitasnya mencakup inisial AS dan usia 37 tahun.

Dalam perkara ini, AS disebut sebagai pihak yang diduga menawarkan bantuan untuk memasukkan para korban ke perusahaan. Informasi tersebut menjadi dasar pemberitaan mengenai pengamanan dirinya oleh polisi. Tidak terdapat keterangan lain yang perlu ditambahkan di luar identitas, dugaan tawaran bantuan, serta waktu dan lokasi pengamanan sebagaimana disampaikan oleh sumber.

Perkara ini bermula dari informasi yang diterima Lilis Sulasih, 52 tahun, dari salah seorang kerabatnya. Dalam informasi tersebut, AS disebut dapat membantu proses penerimaan karyawan di sebuah perusahaan. Keterangan itu kemudian menjadi awal munculnya harapan bagi sejumlah orang yang sedang mencari pekerjaan dan ingin memperoleh kesempatan untuk bekerja di perusahaan tersebut.

Setelah menerima informasi dari kerabatnya, Lilis meneruskan kabar mengenai tawaran bantuan AS kepada sejumlah pencari kerja. Penyebaran informasi itu dilakukan karena terdapat orang-orang yang sedang membutuhkan pekerjaan dan dinilai mungkin tertarik dengan peluang yang disampaikan. Dengan demikian, kabar tentang kemampuan AS untuk membantu proses penerimaan karyawan tidak berhenti pada Lilis, melainkan diketahui oleh beberapa orang lain melalui penyampaian tersebut.

Para pencari kerja kemudian mengetahui adanya tawaran bantuan AS dari informasi yang diteruskan oleh Lilis. Mereka memahami bahwa AS disebut dapat membantu proses penerimaan karyawan di perusahaan yang dimaksud. Informasi tersebut menjadi dasar bagi para pencari kerja untuk mempertimbangkan tawaran itu, meskipun pada tahap awal kabar tersebut berasal dari keterangan yang diterima Lilis melalui kerabatnya.

Rangkaian awal perkara itu menunjukkan alur penyebaran informasi dari kerabat Lilis, kemudian diterima oleh Lilis, dan selanjutnya disampaikan kepada sejumlah orang yang tengah mencari pekerjaan. Dari penyampaian itulah para pencari kerja mengetahui nama AS serta tawaran bantuan yang disebut berkaitan dengan penerimaan karyawan. Pengalaman Lilis menjadi salah satu titik awal terungkapnya perkara yang kemudian berujung pada kerugian para korban.

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menjelaskan bahwa para korban mulai tertarik setelah AS menjanjikan posisi sebagai karyawan tetap. Tawaran tersebut menjadi perhatian bagi para pencari kerja karena memberikan gambaran mengenai peluang pekerjaan yang lebih stabil. Janji untuk memperoleh status sebagai pegawai tetap kemudian mendorong mereka mencari informasi lebih lanjut mengenai proses penerimaan kerja yang ditawarkan oleh AS.

Setelah mendengar tawaran itu, para pencari kerja berkomunikasi langsung dengan AS. Komunikasi tersebut dilakukan untuk mengetahui berbagai hal terkait proses penerimaan, termasuk peluang pekerjaan yang tersedia dan tahapan yang perlu mereka jalani. Melalui hubungan komunikasi itu, para korban berusaha memastikan bahwa tawaran yang disampaikan benar-benar berkaitan dengan kesempatan kerja di perusahaan sebagaimana yang dijanjikan.

Dalam upaya meyakinkan para pencari kerja, AS diduga mengaku berprofesi sebagai pengacara. Selain itu, ia juga diduga menyampaikan bahwa dirinya memiliki kedekatan dengan orang dalam perusahaan. Keterangan mengenai profesi dan hubungan tersebut membuat tawaran pekerjaan terlihat lebih meyakinkan di mata para korban. Mereka kemudian percaya bahwa AS memiliki kemampuan serta akses untuk membantu memperoleh pekerjaan, khususnya posisi sebagai karyawan tetap. Kepercayaan itu terbentuk berdasarkan informasi yang disampaikan AS selama komunikasi berlangsung. Pada tahap ini, keterangan kepolisian menjelaskan bagaimana para korban tertarik dan mempercayai tawaran tersebut, tanpa menyimpulkan motif AS maupun hasil penyidikan lebih lanjut yang masih berjalan.

Baca juga: Kesaksian Pedagang Warteg tentang Penertiban yang Berujung Kericuhan di Bulungan | Polisi Selidiki Temuan Jasad Perempuan di Perkebunan Sawit Mesuji | Empat Musim Pertiwi: Kepulangan Perempuan yang Menghadapi Luka dan Penolakan Desa