Sarwendah Tegaskan Tak Terlibat dalam Laporan Dugaan Peretasan Email Ruben Onsu

oleh -58 Dilihat
oleh
Sarwendah Tegaskan Tak Terlibat dalam Laporan Dugaan Peretasan Email Ruben Onsu

Jakarta | Ruben Onsu melaporkan dugaan akses ilegal dan peretasan terhadap akun emailnya ke Polda Metro Jaya pada 11 Oktober 2026. Laporan tersebut menjadi langkah hukum untuk meminta penyelidikan atas dugaan adanya pihak yang masuk, menggunakan, atau menguasai informasi dalam surat elektronik miliknya tanpa izin. Perkara ini masih berada pada tahap pelaporan, sehingga fakta mengenai cara akses, pelaku, motif, serta kerugian yang mungkin timbul masih perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Perhatian publik kemudian mengaitkan laporan itu dengan Sarwendah, mantan istri Ruben Onsu. Keterkaitan tersebut memunculkan pemberitaan dan pertanyaan mengenai kemungkinan hubungan Sarwendah dengan dugaan peretasan email. Menanggapi hal itu, pihak Sarwendah memberikan bantahan dan menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam perkara yang dilaporkan Ruben.

Pernyataan tersebut penting ditempatkan dalam konteks yang tepat. Adanya laporan dugaan kejahatan tidak secara otomatis menunjukkan bahwa seseorang telah terbukti melakukan pelanggaran hukum. Demikian pula, pemberitaan yang mengaitkan nama tertentu dengan sebuah perkara tidak selalu berarti orang tersebut telah ditetapkan sebagai terlapor atau disebut secara resmi dalam dokumen hukum.

Hingga informasi yang tersedia, belum terdapat dasar yang mendukung pernyataan bahwa Sarwendah merupakan pelaku atau pihak yang secara resmi dilaporkan dalam kasus dugaan akses ilegal tersebut. Penentuan pihak yang berkaitan dengan perkara sepenuhnya bergantung pada hasil pemeriksaan aparat penegak hukum, termasuk penelusuran jejak digital, keterangan saksi, serta bukti lain yang relevan. Karena itu, informasi mengenai laporan Ruben dan bantahan Sarwendah perlu disampaikan secara berimbang, dengan membedakan fakta yang telah dinyatakan, tudingan yang masih diperiksa, dan kesimpulan hukum yang belum terbentuk.

Kuasa hukum Sarwendah, Pablo Benoa, memberikan penjelasan mengenai laporan dugaan peretasan email Ruben Onsu. Berdasarkan informasi yang diterima dari pihak kepolisian, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Tahap ini merupakan proses awal untuk mengumpulkan keterangan dan menelusuri fakta yang berkaitan dengan dugaan peristiwa, sehingga belum dapat dipahami sebagai penetapan pihak tertentu sebagai pelaku maupun terlapor.

Pablo menegaskan bahwa sampai informasi tersebut disampaikan, belum ada nama terlapor yang disebut secara resmi dalam laporan itu. Ia juga menyatakan tidak terdapat keterangan resmi dari kepolisian yang mengarahkan perkara tersebut kepada Sarwendah. Karena itu, kabar atau anggapan yang menyebut Sarwendah telah dilaporkan dalam perkara dugaan peretasan tersebut dinilai tidak sesuai dengan fakta yang diketahui pihaknya.

Pablo juga menekankan bahwa status penyelidikan masih dapat berkembang seiring pemeriksaan dan pengumpulan bukti. Namun, perkembangan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan keterlibatan seseorang sebelum terdapat penjelasan resmi. Hingga saat ini, pihak Sarwendah tetap berpegang pada informasi bahwa nama kliennya belum disebut sebagai terlapor dan tidak ada pernyataan kepolisian yang menyatakan dirinya terlibat dalam dugaan peretasan email Ruben Onsu.

Pablo Benoa turut membantah anggapan bahwa Sarwendah memiliki niat untuk mengambil data pribadi milik orang lain. Bantahan tersebut disampaikan sebagai respons atas munculnya dugaan akses ilegal yang dikaitkan dengan akun email Ruben Onsu. Menurut pihak Sarwendah, tudingan itu tidak sesuai dengan penjelasan mereka mengenai perangkat yang berkaitan dengan akun tersebut. Karena itu, posisi Sarwendah ditegaskan bukan sebagai pihak yang melakukan pembobolan maupun mengambil informasi pribadi secara melawan hukum.

Penjelasan tersebut menempatkan persoalan pada konteks penggunaan perangkat yang disebut memiliki keterkaitan dengan akun email. Pihak Sarwendah tidak membenarkan adanya tindakan untuk memasuki akun secara ilegal, apalagi mengambil atau memanfaatkan data pribadi milik pihak lain. Pablo Benoa menyatakan bahwa Sarwendah tidak mempunyai niat sebagaimana yang dituduhkan. Pernyataan itu sekaligus menjadi penegasan bahwa keberadaan atau keterkaitan suatu perangkat tidak dapat langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya peretasan.

Bantahan dari Pablo Benoa juga menegaskan posisi pihak Sarwendah dalam menghadapi dugaan tersebut. Mereka menyampaikan klarifikasi untuk merespons isu mengenai akses terhadap email, bukan untuk menambahkan dugaan baru mengenai pihak tertentu. Dalam penjelasannya, Sarwendah ditempatkan sebagai pihak yang menyangkal adanya tindakan mengambil data pribadi ataupun melakukan pembobolan email. Dengan demikian, pembelaan itu berfokus pada penolakan terhadap tudingan akses ilegal dan penjelasan mengenai perangkat yang dikaitkan dengan akun, sementara substansi laporan serta proses hukum tetap menjadi kewenangan pihak berwenang untuk menilainya.

Pablo menjelaskan bahwa persoalan akun email yang dilaporkan berkaitan dengan sebuah ponsel yang sebelumnya diberikan Sarwendah kepada Betrand Peto. Ponsel tersebut, menurut keterangan yang disampaikan, berada dalam konteks hubungan keluarga ketika Betrand masih tinggal bersama Sarwendah. Perangkat itu disebut telah diberikan atau dihadiahkan kepada Betrand untuk digunakan sebagai telepon pribadi.

Dalam penjelasannya, Pablo menyebut akun email yang kini dipersoalkan sudah tertaut pada ponsel tersebut ketika Betrand masih tinggal bersama Sarwendah. Keterangan itu menjadi bagian penting dalam melihat hubungan akun, perangkat, dan pihak yang menggunakan telepon pada waktu tersebut. Dengan demikian, keberadaan akun di dalam ponsel tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan riwayat penggunaan perangkat yang sebelumnya diberikan kepada Betrand.

Pihak kuasa hukum kemudian menggunakan konteks kepemilikan dan keterkaitan perangkat itu untuk mempertanyakan penggunaan istilah “pembobolan email”. Menurut penjelasan yang disampaikan, akun tersebut telah terhubung dengan ponsel yang diberikan kepada Betrand saat mereka masih tinggal bersama. Karena itu, kuasa hukum menilai latar belakang perangkat dan status pemberiannya perlu diperhatikan ketika memahami laporan tersebut.

Keterangan Pablo tersebut tidak secara otomatis menetapkan siapa yang mengakses akun atau bagaimana akses itu terjadi. Penjelasan itu hanya memaparkan hubungan akun email, ponsel, serta situasi ketika perangkat tersebut diberikan kepada Betrand. Fakta mengenai akses dan dugaan pelanggaran tetap menjadi bagian dari persoalan yang perlu ditangani berdasarkan keterangan serta proses hukum yang berlaku.

Baca juga: Nanda Persada Soroti Polemik Ruben Onsu dan Sarwendah yang Melebar ke Media Sosial | Ruben Onsu Tempuh Jalur Hukum dan Serahkan Bukti Dugaan Fitnah ke Polda Metro Jaya | Pakar Telematika Jelaskan Batas Editan dan Dugaan Rekayasa dalam Video Ruben Onsu