JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiyono Suwadi menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset perlu memberikan penjelasan yang lebih jelas, padat, dan baku mengenai konsep illicit enrichment atau kekayaan tak wajar serta unexplained wealth atau harta kekayaan yang tak terjelaskan. Penegasan makna kedua istilah tersebut penting karena keduanya berkaitan langsung dengan penilaian terhadap asal-usul dan pertumbuhan harta seseorang dalam proses penegakan hukum.
Menurut Pujiyono, istilah-istilah itu masih berpotensi dipahami secara berbeda, baik oleh aparat penegak hukum maupun masyarakat. Kekayaan tak wajar dapat merujuk pada peningkatan aset yang tidak sebanding dengan penghasilan atau profil ekonomi pemiliknya. Sementara itu, harta kekayaan yang tak terjelaskan lebih menekankan pada ketidakmampuan pemilik memberikan keterangan dan bukti yang memadai mengenai sumber perolehan aset tersebut. Tanpa batas pengertian yang tegas, perbedaan karakter keduanya dapat menimbulkan penafsiran yang bias.
Kejelasan definisi juga diperlukan untuk mencegah penerapan aturan perampasan aset yang hanya bertumpu pada dugaan atau penilaian subjektif. RUU tersebut perlu menetapkan unsur, indikator, serta hubungan ketidakwajaran harta dan kewajiban pembuktian secara proporsional. Dengan rumusan yang seragam, setiap pihak dapat memahami kapan suatu kekayaan dikategorikan tidak wajar dan kapan suatu aset dinilai tidak memiliki penjelasan yang memadai.
Pembahasan mengenai dua konsep ini menjadi bagian penting dalam membangun dasar hukum perampasan aset yang konsisten. Pemahaman yang sama akan membantu penyidik, penuntut umum, hakim, dan pemilik aset menjalankan perannya berdasarkan standar yang dapat diuji. Pada saat yang sama, perumusan yang presisi dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi tanpa mengabaikan kepastian hukum, perlindungan hak warga negara, dan asas keadilan.
Pujiyono menjelaskan bahwa illicit enrichment atau kekayaan tidak sah diukur melalui perbandingan pendapatan sah seorang pejabat negara dan total peningkatan kekayaannya. Parameter tersebut menempatkan pendapatan resmi sebagai titik pembanding untuk melihat apakah pertambahan harta yang dimiliki masih sejalan dengan sumber penghasilan yang dapat dijelaskan secara sah. Dengan demikian, perhatian utamanya berada pada kesenjangan penghasilan yang diterima secara legal dan kenaikan nilai kekayaan pejabat negara dalam periode tertentu.
Pengaturan mengenai konsep ini tercantum dalam Pasal 20 United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Ketentuan tersebut mengatur kekayaan tidak sah sebagai peningkatan signifikan kekayaan seorang pejabat negara jika dibandingkan dengan pendapatan sahnya. Rumusan itu menekankan adanya perbandingan besaran kekayaan yang bertambah dan jumlah penghasilan resmi yang dimiliki pejabat terkait. Penilaian terhadap peningkatan tersebut karena itu berkaitan dengan kemampuan pendapatan sah dalam menjelaskan pertumbuhan total kekayaan.
Indonesia telah meratifikasi UNCAC melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption. Ratifikasi tersebut menjadi dasar bagi Indonesia untuk mengakui kerangka pengaturan yang terdapat dalam konvensi, termasuk pembahasan mengenai konsep kekayaan tidak sah. Dalam konteks itu, penjelasan mengenai illicit enrichment perlu tetap mengacu pada parameter yang disebutkan, yakni peningkatan kekayaan yang signifikan apabila dibandingkan dengan pendapatan sah pejabat negara.
Pujiyono juga menegaskan bahwa ketentuan UNCAC mengenai konsep tersebut bersifat imbauan bagi negara-negara yang meratifikasinya. Artinya, ketentuan itu tidak disampaikan sebagai kewajiban yang secara otomatis harus diterapkan dalam bentuk tertentu oleh setiap negara peserta. Penegasan ini penting agar makna Pasal 20 UNCAC dipahami sesuai sifat pengaturannya, tanpa menambahkan tafsir baru di luar perbandingan pendapatan sah dan peningkatan kekayaan yang menjadi pokok konsep illicit enrichment.
Ketentuan mengenai illicit enrichment dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC) perlu dipahami dalam konteks yang tepat. Pengaturan tersebut bersifat imbauan, bukan kewajiban yang secara otomatis harus diterapkan dengan rumusan yang sama oleh setiap negara. Karena itu, penerapannya perlu diselaraskan dengan sistem hukum, prinsip pembentukan peraturan, serta ketentuan konstitusi yang berlaku di masing-masing yurisdiksi.
Bagi Indonesia, penyesuaian tersebut menjadi penting ketika konsep illicit enrichment dan unexplained wealth hendak dimasukkan ke dalam RUU Perampasan Aset. Kedua istilah itu memiliki cakupan dan konsekuensi hukum yang tidak sederhana. Illicit enrichment umumnya berkaitan dengan pertambahan kekayaan yang diduga tidak sebanding dengan sumber penghasilan yang sah, sedangkan unexplained wealth merujuk pada kekayaan yang belum dapat dijelaskan asal-usulnya secara memadai. Perbedaan makna tersebut perlu dirumuskan secara cermat agar tidak menimbulkan penafsiran yang terlalu luas.
Perumusan definisi dan parameter harus mempertimbangkan asas legalitas, kepastian hukum, perlindungan hak milik, serta jaminan proses hukum yang adil. Istilah “tidak wajar” atau “tidak dapat dijelaskan” tidak cukup digunakan tanpa batasan yang terukur dan dapat dipahami. RUU Perampasan Aset perlu memastikan bahwa setiap konsep memiliki hubungan yang jelas dengan standar pembuktian, kewenangan negara, dan perlindungan terhadap warga negara sebagaimana diatur dalam hukum nasional.
Keselarasan dengan konstitusi juga diperlukan agar upaya pemberantasan korupsi tidak mengabaikan prinsip praduga tak bersalah dan hak atas perlindungan hukum. Penyesuaian bukan berarti mengurangi tujuan UNCAC, melainkan menempatkan prinsip tersebut dalam kerangka yang sesuai dengan karakter sistem hukum Indonesia. Dengan demikian, pembahasan mengenai kekayaan tidak wajar perlu diarahkan pada kejelasan istilah, batas penerapan, dan parameter yang konsisten dengan peraturan perundang-undangan serta konstitusi nasional.
Pujiyono menilai pengawasan eksternal harus menjadi bagian penting dalam pengelolaan instrumen dan sistem administrasi aset hasil rampasan. Pengawasan tidak cukup hanya mengandalkan mekanisme internal lembaga penegak hukum, karena aset yang telah dirampas tetap memiliki nilai ekonomi dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Lembaga pengawas yang independen diperlukan untuk memastikan setiap tahapan, mulai dari penyitaan, penetapan status, penyimpanan, pemanfaatan, hingga penjualan aset, berlangsung transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut pengalaman yang disampaikan Pujiyono, penyimpangan dalam pengelolaan aset hasil rampasan bukan sekadar kemungkinan teoritis. Kasus semacam itu tercatat dua kali di Inggris, sehingga pengawasan terhadap aset hasil rampasan perlu ditempatkan sebagai fokus utama dalam perumusan RUU Perampasan Aset. Kejelasan mengenai pihak yang mengawasi, kewenangan yang dimiliki, serta kewajiban pelaporan publik penting untuk mencegah penyelewengan, penghilangan aset, atau pemanfaatan harta rampasan untuk kepentingan yang tidak semestinya.
Selain pengawasan eksternal, Pujiyono menekankan perlunya kontrol yudisial terhadap tindakan aparat penegak hukum. Dalam proses hukum, standar balance of probabilities dapat digunakan untuk membantu hakim menilai apakah tindakan penyitaan atau perampasan memiliki dasar yang memadai. Melalui mekanisme tersebut, hakim tidak hanya memeriksa kelengkapan administratif, tetapi juga mengevaluasi alasan, bukti, dan proporsionalitas tindakan aparat. Apabila ditemukan kekeliruan, pengadilan harus memiliki kewenangan untuk membatalkan perampasan serta memulihkan hak pihak yang dirugikan.
Kerangka itu berkaitan erat dengan prinsip due process of law. Prinsip ini menegaskan bahwa kebebasan, hak, dan harta warga tidak boleh dirampas tanpa proses hukum yang sah, terbuka, dan adil. Kepastian prosedur, kesempatan untuk mengajukan keberatan, serta keputusan hakim yang independen menjadi unsur penting agar instrumen perampasan aset tidak berubah menjadi sarana kesewenang-wenangan. Dengan jaminan tersebut, upaya negara mengejar kekayaan yang diduga berasal dari kejahatan dapat berjalan efektif sekaligus tetap menghormati perlindungan hak warga negara.
- NasDem Verifikasi Surat Pemakzulan Gibran yang Mencatut Nama Tonny Tesar
- Usai Putusan MK, Wakil Ketua DPRD Sukabumi Lepas Foto Gibran dari Ruang Kerja
- <a href="https://putraturatea.com/putusan-mk-soal-syarat-pendidikan-gibran-dan-desakan-pengunduran-diri-dari-lukman-hakim/”>Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran dan Desakan Pengunduran Diri dari Lukman Hakim


