Pemerintah Siapkan Penghapusan Izin Pembakaran Ladang hingga Dua Hektare untuk Cegah Karhutla

oleh -136 Dilihat
oleh
Pemerintah Siapkan Penghapusan Izin Pembakaran Ladang hingga Dua Hektare untuk Cegah Karhutla

Jakarta | Pemerintah sedang menginisiasi penghapusan ketentuan yang selama ini memperbolehkan pembakaran lahan untuk membuka ladang dengan luas hingga dua hektare. Langkah tersebut diarahkan untuk memperkuat upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama melalui pengetatan aturan terhadap praktik pembukaan lahan yang berpotensi menimbulkan titik api.

Rencana itu disampaikan Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat pada Selasa, 13 Oktober 2026, seusai menghadiri acara prasasti Indonesia Policy Forum 2026 di Jakarta. Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa pemerintah tengah menyiapkan proses untuk menghapus ketentuan tersebut. Pernyataan ini menunjukkan adanya arah kebijakan baru, tetapi penghapusan aturan belum dapat dianggap sebagai kebijakan yang telah resmi berlaku.

Ketentuan mengenai pembakaran lahan dalam skala terbatas selama ini kerap dikaitkan dengan kebutuhan masyarakat untuk membuka ladang. Namun, penerapannya menghadirkan tantangan pengawasan karena api yang dinyalakan dapat menyebar, khususnya ketika kondisi lahan dan cuaca kering. Selain itu, asap dari pembakaran dapat mengganggu kesehatan masyarakat serta menurunkan kualitas udara di wilayah terdampak.

Melalui inisiatif tersebut, pemerintah berupaya menempatkan pencegahan sebagai bagian utama dalam pengendalian karhutla. Penghapusan ketentuan pembakaran hingga dua hektare nantinya perlu disertai penjelasan mengenai mekanisme pembukaan lahan tanpa bakar, pendampingan bagi petani, dan pengawasan yang efektif. Kejelasan tahapan, dasar hukum, serta perlindungan terhadap mata pencaharian masyarakat akan menjadi faktor penting sebelum rencana itu diterapkan secara resmi. Dengan demikian, kebijakan yang disiapkan tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga mendorong perubahan praktik pengelolaan lahan di tingkat masyarakat.

Jumhur Hidayat menilai ketentuan yang masih membolehkan pembakaran ladang hingga dua hektare perlu dihapus karena dapat menjadi celah terjadinya kebakaran lahan. Meskipun aturan tersebut pada awalnya dimaksudkan untuk mengakomodasi kegiatan masyarakat dalam mengelola lahan, keberadaannya dinilai berpotensi membuka titik awal pembakaran yang kemudian berkembang menjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Menurut Jumhur, pembakaran dalam luasan yang dibolehkan tetap memiliki risiko apabila pelaksanaannya tidak dapat diawasi secara ketat. Api yang semula digunakan untuk membersihkan atau menyiapkan lahan dapat merambat dan sulit dikendalikan, terutama ketika kondisi lingkungan kering atau angin bertiup kencang. Karena itu, penutupan celah pembakaran di lapangan dipandang penting agar upaya pencegahan karhutla dapat berjalan lebih efektif.

Jumhur menyampaikan bahwa pemerintah menyiapkan penghapusan pasal yang memberikan ruang bagi pembakaran ladang hingga dua hektare. Pernyataan tersebut menunjukkan rencana untuk menghilangkan ketentuan yang dianggap dapat dimanfaatkan sebagai dasar pembakaran, bukan sekadar memperketat pelaksanaan aturan yang sudah ada. Penghapusan pasal itu diarahkan untuk memperjelas langkah pencegahan dan mengurangi potensi munculnya sumber api dari aktivitas pembukaan lahan.

Perhatian pemerintah juga berkaitan dengan dampak asap yang dirasakan masyarakat. Asap karhutla dapat mengganggu kesehatan warga, termasuk mereka yang mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Persoalan dampak asap disebut sebagai salah satu titik masuk penanganan, sehingga kebijakan pencegahan tidak hanya berfokus pada pengendalian api, tetapi juga pada perlindungan masyarakat yang terdampak. Dengan menutup peluang pembakaran sejak awal, pemerintah berupaya mencegah meluasnya kebakaran sekaligus mengurangi risiko paparan asap bagi warga.

Penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di kawasan gambut menghadapi tantangan yang berbeda dibandingkan kebakaran pada tanah mineral. Menurut Daryono, anggota Ikatan Ahli Bencana Indonesia (IABI) sekaligus dosen Magister Manajemen Bencana SPPB Universitas Indonesia, gambut yang mengering dapat mengalami smouldering combustion. Istilah ini merujuk pada proses pembakaran membara tanpa nyala api yang jelas, terutama di bawah permukaan tanah. Kondisi tersebut membuat kebakaran sulit dikenali secara cepat dan tidak selalu terlihat melalui kepulan asap atau kobaran besar.

Pada situasi ini, api tidak hanya membakar vegetasi, semak, dan material kering yang tampak di permukaan. Bara dapat merambat dan bertahan di dalam lapisan gambut, kemudian menyebar secara perlahan mengikuti bagian tanah yang kering. Karena itu, pemadaman tidak cukup dilakukan dengan mematikan api atau kobaran di permukaan. Petugas perlu memastikan panas dan bara di lapisan gambut benar-benar padam. Jika masih terdapat titik bara, api dapat muncul kembali, terutama ketika tertiup angin, menemukan material kering, atau kondisi cuaca kembali panas.

Daryono menyebutkan bahwa api yang tersembunyi di bawah permukaan menjadi salah satu kendala utama dalam operasi pemadaman. Petugas harus melakukan pemeriksaan berulang, membasahi area secara menyeluruh, serta memantau kemungkinan munculnya asap dari titik-titik yang sebelumnya dianggap aman. Upaya tersebut juga terhambat oleh keterbatasan sumber air di sekitar lokasi kebakaran. Selain itu, akses menuju kawasan gambut sering sulit karena medan berlumpur, permukaan tidak stabil, serta jaringan jalan yang terbatas. Jarak sumber air dan titik api dapat memperlambat pengiriman peralatan maupun personel. Penanganan karhutla di lahan gambut karenanya membutuhkan pemetaan titik panas, dukungan air yang memadai, dan pengawasan pascapemadaman agar bara di bawah tanah tidak kembali menjadi kebakaran terbuka.

Angin dapat memperluas dampak kebakaran gambut dalam waktu relatif singkat. Hembusan yang lebih kuat mampu mempercepat pergerakan api di permukaan, terutama ketika vegetasi dan material kering tersedia sebagai bahan bakar. Api dapat berpindah dari satu titik ke titik lain, melewati area yang sebelumnya belum terbakar, serta menyulitkan petugas dalam menentukan batas pengendalian. Perubahan arah angin juga berpotensi membuat jalur api bergerak secara tidak menentu sehingga upaya pemadaman di lapangan memerlukan pemantauan berkelanjutan.

Selain mendorong penyebaran api, angin membawa asap menuju wilayah yang lebih jauh. Asap tersebut tidak selalu mengikuti arah yang sama sepanjang waktu karena dipengaruhi perubahan kecepatan dan arah hembusan. Akibatnya, dampak kebakaran dapat dirasakan di kawasan yang berjarak dari lokasi sumber api. Kondisi ini meningkatkan tantangan bagi petugas, bukan hanya untuk memadamkan titik api, tetapi juga untuk mengawasi kemungkinan munculnya gangguan di area lain akibat pergerakan asap dan bara.

Pemadaman dari udara menggunakan pengeboman air juga memiliki keterbatasan. Air yang dijatuhkan dari pesawat dapat membantu menurunkan suhu dan mengurangi api yang terlihat di permukaan, tetapi belum tentu menjangkau seluruh bara yang masih tersisa di dalam lapisan gambut. Material gambut yang terbakar di bawah permukaan dapat menyimpan panas dan kembali memicu api setelah kondisi permukaan tampak lebih terkendali. Karena itu, pengeboman air tidak dengan sendirinya memastikan bahwa semua sumber bara telah padam.

Angin yang mempercepat penyebaran api dan keterbatasan jangkauan pemadaman tersebut menunjukkan bahwa kebakaran pada lahan gambut menghadirkan tantangan teknis yang tidak sederhana. Faktor-faktor itu menjadi bagian dari pertimbangan pemerintah dalam menyiapkan penghapusan ketentuan yang memungkinkan pembakaran lahan hingga dua hektare. Langkah tersebut berkaitan dengan upaya mencegah munculnya sumber api yang berpotensi berkembang dan menimbulkan kebutuhan pemadaman yang lebih kompleks.

Baca juga: Pemerintah Siapkan Evaluasi Terbatas Penanganan Karhutla dan Dampak Asap Lintas Batas | Pemerintah Kerahkan Ribuan Unsur Tangani Karhutla, 68 Konsesi Disegel | Penanganan Karhutla Berlanjut, Ratusan Hektare Lahan Masih Terbakar