Kapolri Perintahkan Perang Total terhadap Narkoba, Ratusan Orang Diamankan di Sejumlah Daerah

oleh -135 Dilihat
oleh

JAKARTA, 13 Oktober 2026 — Pemberantasan peredaran narkotika kembali menjadi perhatian aparat penegak hukum setelah serangkaian operasi digelar di sejumlah wilayah Indonesia. Polri bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI, dan unsur pemerintah daerah melakukan penindakan di lokasi-lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran barang terlarang tersebut.

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menekankan bahwa seluruh jajaran kepolisian harus memperkuat langkah penegakan hukum terhadap jaringan narkoba. Ia menilai tindakan yang konsisten dan terukur diperlukan agar para bandar maupun pengedar tidak leluasa menjalankan aktivitasnya. “Negara tidak boleh kalah dengan bandar narkoba,” demikian pernyataan Suyudi yang dikutip CNN Indonesia.

Sejumlah operasi berlangsung di berbagai daerah sejak awal Oktober 2026. Di Jakarta Barat, petugas menyasar kawasan Kampung Ambon, Cengkareng, dan Kampung Boncos, Palmerah, pada 9 Oktober. Dari kegiatan tersebut, sebanyak 24 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan dalam aktivitas narkotika.

Penindakan berskala besar juga dilakukan di Sumatera Utara pada 11 Oktober 2026. Sebanyak 451 personel gabungan diterjunkan untuk menyisir sembilan titik yang dicurigai menjadi lokasi peredaran narkoba. Operasi itu menghasilkan pengamanan 36 orang, disertai penyitaan sabu seberat sekitar 102 gram dan sejumlah barang bukti lainnya.

Di wilayah lain, aparat turut melakukan penggerebekan di sebuah tempat hiburan malam di Pekanbaru, Riau. Sebanyak 68 orang diamankan, dengan hasil pemeriksaan urine menunjukkan 63 orang positif mengandung zat narkotika. Sementara itu, operasi di kawasan Borta, Kecamatan Tallo, Makassar, Sulawesi Selatan, menjaring 104 orang. Tiga di antaranya diduga berkaitan dengan aktivitas bandar narkoba. Penindakan serupa juga dilaporkan berlangsung di Palu, Palembang, dan Palangka Raya.

Kapolri menegaskan bahwa penanganan perkara narkotika harus mempertimbangkan peran setiap orang berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan. Pengguna yang memenuhi persyaratan dapat menjalani rehabilitasi sesuai ketentuan, sedangkan pihak yang terbukti mengedarkan atau memasok narkotika harus diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku. Dengan demikian, penegakan hukum diharapkan tidak hanya berorientasi pada jumlah orang yang diamankan, tetapi juga pada pengungkapan jaringan di balik peredaran tersebut.

Rangkaian operasi lintas daerah ini menjadi bagian dari upaya mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di Indonesia. Aparat diharapkan menindaklanjuti setiap hasil penindakan hingga memperoleh kejelasan mengenai keterlibatan pihak-pihak terkait, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Dukungan informasi dari masyarakat juga diperlukan agar pemberantasan narkoba dapat berjalan secara berkelanjutan, dengan tetap mengedepankan prosedur hukum dan asas praduga tak bersalah.

Pewarta: Abdul Latif

📚 Artikel Terkait: