Suami Ditahan Usai Membakar Istri Hamil di Kota Metro karena Cemburu

oleh -124 Dilihat
oleh
Suami Ditahan Usai Membakar Istri Hamil di Kota Metro karena Cemburu

Kota Metro | Seorang suami berinisial JU diduga membakar istrinya, FL, yang sedang hamil, dalam peristiwa kekerasan rumah tangga di Kota Metro, Lampung. Kejadian tersebut berlangsung pada Minggu, 11 Oktober 2026, sekitar pukul 00.39 WIB. Lokasi peristiwa berada di Jalan Melati Timur, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.

Akibat kejadian itu, FL mengalami luka bakar serius pada sekitar 80 persen bagian tubuhnya. Luka tersebut dilaporkan mengenai wajah, badan, hingga kaki korban. Kondisi itu menunjukkan dampak berat yang harus ditanggung korban, terlebih peristiwa terjadi ketika ia sedang mengandung. Penanganan medis dan pemantauan berkelanjutan menjadi hal penting untuk menangani luka yang dialaminya.

Hingga Selasa, 13 Oktober 2026, FL masih menjalani perawatan di RSUD Ahmad Yani, Kota Metro. Informasi mengenai kondisi korban menjadi perhatian karena selain menghadapi luka bakar luas, ia juga berada dalam masa kehamilan. Peristiwa ini kembali menyoroti risiko kekerasan dalam relasi rumah tangga, terutama terhadap perempuan yang berada dalam kondisi rentan.

JU telah ditahan dan diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Proses hukum diharapkan dapat mengungkap rangkaian kejadian secara menyeluruh, termasuk latar belakang serta tindakan yang dilakukan sebelum dan saat insiden berlangsung. Keterangan dari pihak berwenang nantinya menjadi dasar untuk memastikan fakta, perlindungan terhadap korban, dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

Kasus ini juga menegaskan pentingnya respons cepat terhadap laporan kekerasan dalam rumah tangga. Korban memerlukan perawatan medis, pendampingan psikologis, serta perlindungan agar tidak kembali menghadapi ancaman. Di sisi lain, masyarakat perlu memberikan dukungan yang aman dan tidak menyebarkan informasi yang dapat memperburuk kondisi korban atau mengganggu proses penyelidikan.

Kasat Reskrim Polres Metro, AKP Rizky Dwi Cahyo, menyampaikan bahwa kecemburuan menjadi pemicu dalam perkara suami yang diduga membakar istrinya di Kota Metro. Keterangan tersebut menjelaskan bahwa tindakan kekerasan itu berkaitan dengan persoalan hubungan rumah tangga, khususnya rasa cemburu yang muncul dari pihak suami terhadap korban.

Menurut keterangan polisi, pelaku diduga mencurigai korban berselingkuh. Dugaan tersebut disebut menjadi salah satu pemicu terjadinya tindakan kekerasan. Namun, informasi mengenai perselingkuhan itu berada dalam konteks dugaan yang disampaikan sebagai motif perkara, sehingga tidak dapat dimaknai sebagai kepastian bahwa korban benar-benar berselingkuh. Polisi menyampaikan motif tersebut berdasarkan keterangan dan penyelidikan yang dilakukan dalam penanganan kasus.

Perkara ini juga menyangkut korban yang tengah hamil ketika kejadian berlangsung. Kondisi tersebut menjadi bagian penting dari informasi mengenai kasus, tetapi polisi belum mengetahui secara pasti keadaan kehamilan korban setelah peristiwa tersebut. Karena itu, belum terdapat keterangan yang dapat memastikan kondisi korban maupun kandungannya berdasarkan informasi yang tersedia. Penjelasan mengenai motif, kecemburuan, dan dugaan perselingkuhan tidak mengubah fakta bahwa penyidikan tetap diperlukan untuk mengungkap rangkaian kejadian serta menentukan tanggung jawab hukum dalam perkara tersebut.

Berdasarkan keterangan kepolisian, dugaan pembakaran terhadap korban bermula ketika tersangka berinisial JU diduga menyiramkan bahan bakar minyak jenis Pertalite ke bagian kepala korban. Setelah bahan bakar tersebut mengenai korban, api kemudian menyambar tubuhnya. Uraian itu disampaikan sebagai bagian dari penyelidikan, sehingga setiap detail kejadian tetap mengacu pada keterangan yang dihimpun oleh aparat dan belum dapat ditafsirkan di luar informasi resmi.

Usai mengalami kejadian tersebut, korban memperoleh penanganan medis di RSUD Ahmad Yani. Perawatan di rumah sakit dilakukan setelah korban terdampak api, sementara kepolisian melanjutkan langkah-langkah penyelidikan untuk mengungkap perkara secara menyeluruh. Penanganan terhadap korban menjadi bagian penting dalam proses tersebut, termasuk pendataan informasi yang berkaitan dengan dugaan tindakan pembakaran.

Dalam proses penyelidikan, polisi meminta keterangan dari sejumlah saksi. Keterangan itu digunakan untuk membantu memperjelas cara kejadian dan menguji informasi yang telah diperoleh penyidik. Polisi juga melakukan langkah penanganan terhadap JU. Tidak lama setelah kejadian, JU menyerahkan diri kepada aparat. Setelah itu, ia diamankan dan kemudian ditahan di Mapolres untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Status serta dugaan keterlibatannya diproses berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan penyidik.

Dalam penyidikan perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga tersebut, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peristiwa pembakaran. Barang-barang itu meliputi satu korek api gas berwarna merah dan satu botol air mineral yang berisi Pertalite. Kedua benda tersebut diamankan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pendalaman mengenai rangkaian kejadian serta dugaan penggunaan bahan mudah terbakar di lokasi.

Selain itu, penyidik turut mengamankan perlengkapan yang berada di sekitar tempat kejadian. Barang bukti tersebut terdiri atas kasur, seprai, bantal, sarung bantal, pakaian, dan pakaian dalam. Pemeriksaan terhadap benda-benda itu dapat membantu penyidik mendokumentasikan kondisi lokasi, mencocokkan keterangan saksi, serta menilai hubungan setiap barang dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki. Status barang-barang tersebut tetap menjadi bagian dari proses pembuktian dan belum dengan sendirinya menunjukkan kesalahan tersangka.

Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Revo berwarna hitam-perak. Kendaraan itu diamankan sebagai bagian dari penyidikan untuk memastikan informasi mengenai keberadaan, pergerakan, atau aktivitas tersangka yang berkaitan dengan perkara. Seluruh barang bukti selanjutnya dapat menjalani pemeriksaan forensik dan dicocokkan dengan keterangan korban, saksi, serta hasil olah tempat kejadian perkara.

Atas perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Penerapan pasal dan proses penahanan masih berada dalam tahapan hukum, sehingga status tersangka tidak dapat disamakan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Igor Tolic Bela Kakang Rudianto Usai Persib Ditahan Dewa United | Penembakan di Sekolah Aubagne, Siswa 14 Tahun Ditahan Setelah Kepala Sekolah dan Guru Terluka