Jakarta | Fraksi Partai Golkar mendorong perubahan desain pemilu melalui penerapan sistem pemilu campuran dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Gagasan tersebut disampaikan Ahmad Doli Kurnia, anggota Komisi II DPR RI, sebagai bagian dari upaya mencari format pemilihan anggota legislatif yang sesuai dengan kebutuhan demokrasi Indonesia. Salah satu unsur utama dalam usulan itu ialah penambahan daerah pemilihan nasional, atau dapil nasional, ke dalam sistem yang berlaku.
Doli menyampaikan usulan tersebut dalam keterangan tertulis di Jakarta pada Selasa (13/10/26). Menurut dia, dapil nasional tidak dimaksudkan untuk menggantikan daerah pemilihan konvensional yang selama ini digunakan dalam pemilihan anggota DPR RI. Kedua model tersebut justru akan berjalan berdampingan. Dengan demikian, sebagian calon atau kursi tetap diperebutkan melalui dapil berbasis wilayah, sementara sebagian lainnya dipilih melalui cakupan nasional.
Skema itu diharapkan dapat menghadirkan keseimbangan keterwakilan daerah dan kepentingan nasional. Dapil konvensional tetap menjaga hubungan anggota DPR dan masyarakat di wilayah pemilihannya, sedangkan dapil nasional dapat memberi ruang bagi isu, tokoh, serta aspirasi yang memiliki jangkauan lintas daerah. Pembagian tersebut juga dipandang dapat memperluas pilihan pemilih tanpa menghilangkan fungsi representasi teritorial.
Doli menyebut rancangan tersebut disesuaikan dengan karakteristik sistem politik Indonesia. Ia menggambarkan gagasan itu sebagai “sistem campuran ala Indonesia” dengan adanya dapil nasional. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa model yang diusulkan tidak semata-mata meniru sistem negara lain, melainkan dirancang dengan mempertimbangkan struktur kepartaian, kondisi geografis, serta pengalaman penyelenggaraan pemilu nasional. Usulan Golkar selanjutnya menjadi salah satu materi yang perlu dikaji dalam pembahasan RUU Pemilu, terutama terkait proporsi kursi, mekanisme pencalonan, dan tata cara pemungutan suara.
Dapil nasional dalam usulan sistem pemilu campuran diposisikan sebagai jalur alternatif bagi partai politik untuk menempatkan kadernya sebagai calon anggota DPR RI. Wakil Ketua Baleg DPR RI, Doli, menjelaskan bahwa mekanisme tersebut memberikan kewenangan kepada partai untuk menentukan kader yang dinilai memiliki kontribusi terhadap organisasi serta dianggap layak menjadi wakil partai di parlemen. Dengan demikian, proses penempatan wakil tidak hanya didasarkan pada hasil pemilihan di daerah pemilihan konvensional.
Melalui dapil nasional, partai politik dapat memilih orang-orang yang selama ini menjalankan fungsi organisasi, mengurus kegiatan kepartaian, dan mewakili partai dalam berbagai tugas. Kader yang memenuhi pertimbangan internal tersebut dapat diberikan ruang untuk menjadi bagian dari perwakilan partai di DPR RI melalui jalur nasional. Skema ini melengkapi mekanisme pemilihan berdasarkan daerah pemilihan, bukan menggantikannya secara keseluruhan.
Menurut penjelasan Doli, kewenangan tersebut mencerminkan kebijakan internal partai dalam menentukan siapa yang dinilai tepat untuk membawa mandat organisasi di parlemen. Penentuan anggota DPR RI melalui dapil nasional tidak sepenuhnya bergantung pada perolehan suara calon di dapil konvensional, karena terdapat ruang bagi partai untuk menetapkan kader berdasarkan kontribusi dan keterlibatannya dalam organisasi. Oleh karena itu, dapil nasional berfungsi sebagai sarana bagi partai untuk memilih serta menempatkan orang-orang yang selama ini mengurus dan mewakili partai, sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam rancangan undang-undang pemilu.
Usulan sistem pemilu campuran membawa konsekuensi pada pengaturan daerah pemilihan untuk memilih anggota DPR RI. Dalam konfigurasi yang berlaku saat ini, terdapat 84 daerah pemilihan konvensional. Masing-masing dapil dibentuk berdasarkan wilayah tertentu dan menjadi ruang kompetisi bagi calon anggota legislatif yang mewakili wilayah tersebut. Apabila rancangan perubahan dalam pembahasan RUU Pemilu diterapkan, jumlah itu akan bertambah menjadi 85 dapil.
Dapil tambahan tersebut dirancang sebagai dapil nasional. Berbeda dari 84 dapil konvensional yang memiliki batas wilayah pemilihan, dapil nasional mencakup seluruh Indonesia. Dengan cakupan tersebut, dapil ke-85 tidak berangkat dari satu provinsi, gabungan kabupaten atau kota, maupun pembagian teritorial tertentu. Konsep ini dimaksudkan untuk menampung mekanisme pemilihan yang bersifat nasional dalam sistem campuran, meskipun penerapan teknisnya masih menjadi bagian dari pembahasan politik dan legislasi.
Ketua Komisi II DPR, Doli Kurnia, menyinggung pertanyaan teknis mengenai cara mengisi dapil baru tersebut. Pertanyaan itu penting karena keberadaan dapil nasional tidak hanya mengubah jumlah dapil, tetapi juga berkaitan langsung dengan penentuan calon, metode pemungutan suara, serta pembagian kursi. Dengan kata lain, penambahan satu dapil perlu diikuti aturan yang jelas mengenai siapa yang dapat berkompetisi, bagaimana suara dihitung, dan bagaimana hasilnya diterjemahkan menjadi kursi DPR RI.
Rancangan tersebut belum dapat dipahami sebagai keputusan final. Penambahan dapil nasional masih merupakan usulan dalam pembahasan RUU Pemilu, sehingga bentuk akhir, cakupan kewenangan, dan tata cara pengisian kursinya tetap bergantung pada proses pembahasan serta kesepakatan pembentuk undang-undang. Penjelasan mengenai aspek teknis inilah yang menjadi penghubung menuju pembahasan berikutnya tentang alokasi kursi dapil konvensional dan dapil nasional.
Salah satu opsi yang dibahas dalam usulan perubahan sistem pemilu adalah pembagian sebagian kursi DPR RI untuk daerah pemilihan (dapil) nasional. Opsi ini dikaitkan dengan gagasan sistem pemilu campuran, yaitu mekanisme yang menggabungkan keterwakilan berbasis dapil dengan unsur keterwakilan yang cakupannya meliputi seluruh wilayah Indonesia. Dalam penjelasan Doli, pembagian tersebut dapat menggunakan proporsi tertentu dari keseluruhan kursi DPR RI.
Jumlah anggota DPR RI untuk periode 2024–2029 ditetapkan sebanyak 580 orang. Dengan menggunakan perhitungan 10 persen dari jumlah tersebut, alokasi untuk dapil nasional disebut setara dengan 58 kursi. Artinya, 58 kursi itu merupakan bagian dari opsi rancangan yang sedang dibahas, bukan jumlah yang telah ditetapkan secara final. Angka tersebut menggambarkan kemungkinan porsi kursi yang akan diisi melalui mekanisme dapil nasional apabila formula sistem pemilu campuran itu nantinya disepakati.
Mekanisme pengisian 58 kursi tersebut masih perlu dirumuskan secara lebih terperinci dalam RUU Pemilu. Pembahasan dapat mencakup cara pencalonan, metode pemberian suara, penghitungan perolehan kursi, serta ketentuan bagi calon atau partai politik yang mengikuti kontestasi pada tingkat nasional. Karena itu, penyebutan angka 58 kursi tidak dapat dipahami sebagai keputusan yang sudah mengikat, melainkan sebagai ilustrasi pembagian kursi dalam salah satu skema yang ditawarkan.
Opsi ini juga berkaitan dengan rencana penambahan satu dapil baru, sehingga jumlah dapil dapat menjadi 85. Dapil ke-85 tersebut dirancang dengan cakupan nasional, berbeda dari dapil yang selama ini berbasis wilayah provinsi atau gabungan kabupaten dan kota. Dengan demikian, hubungan penambahan dapil ke-85, cakupan seluruh Indonesia, dan rencana alokasi 10 persen atau 58 kursi berada dalam satu rangkaian gagasan. Seluruh pengaturan tersebut masih menjadi materi pembahasan dalam RUU Pemilu dan dapat berubah sesuai hasil perumusan serta kesepakatan politik berikutnya.
Baca juga: Pemerintah Belum Tetapkan Karhutla sebagai Bencana Nasional, Penanganan Berlanjut di Enam Provinsi







