DPR Dorong Penegakan Hukum untuk Mengatasi Dugaan Mafia Pangan

oleh -110 Dilihat
oleh
DPR Dorong Penegakan Hukum untuk Mengatasi Dugaan Mafia Pangan

Jakarta | Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Polri dan Kejaksaan Agung memberi perhatian penuh terhadap dugaan praktik mafia pangan. Ia mendorong kedua aparat penegak hukum tersebut membantu Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam mengungkap serta memberantas berbagai bentuk permainan yang berpotensi mengganggu ketersediaan dan keterjangkauan bahan pangan bagi masyarakat.

Dorongan itu disampaikan setelah muncul sorotan mengenai anomali harga sejumlah komoditas utama, termasuk ayam, telur, beras, dan minyak goreng. Perubahan harga yang tidak sejalan dengan kondisi pasokan dan permintaan dinilai perlu ditelusuri secara menyeluruh. Pemeriksaan tersebut penting untuk mengetahui apakah terdapat praktik penimbunan, pengaturan distribusi, permainan rantai pasok, atau bentuk pelanggaran lain yang merugikan konsumen.

Sahroni menilai dugaan mafia pangan tidak dapat dipandang sebagai persoalan ekonomi semata. Jika dibiarkan, praktik tersebut dapat meningkatkan beban rumah tangga, menekan pendapatan petani dan peternak, serta melemahkan posisi pelaku usaha lokal dalam rantai perdagangan. Karena itu, penanganannya perlu dilakukan secara terpadu dengan melibatkan kementerian terkait, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan lembaga pengawas.

Menurut Sahroni, penegakan hukum harus dimaksimalkan melalui pengawasan, pencegahan, hingga penindakan. Pengawasan diperlukan untuk mendeteksi gejala penyimpangan sejak awal, sedangkan langkah pencegahan harus memastikan distribusi komoditas berjalan transparan dan tidak dikuasai pihak tertentu. Apabila ditemukan bukti pelanggaran, tindakan hukum perlu dilakukan secara tegas, terukur, dan tidak diskriminatif.

Upaya tersebut diharapkan mampu memulihkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pangan nasional. Perlindungan terhadap masyarakat sebagai konsumen perlu berjalan seiring dengan jaminan bagi petani dan peternak agar memperoleh harga yang wajar. Dengan demikian, pemberantasan dugaan mafia pangan bukan hanya bertujuan mengendalikan harga, tetapi juga menjaga keberlanjutan produksi serta keadilan dalam sistem pangan.

Ahmad Sahroni berpandangan bahwa praktik mafia pangan bukan persoalan baru. Menurutnya, dugaan permainan dalam rantai pasok telah berlangsung selama bertahun-tahun dan melibatkan pihak-pihak yang memanfaatkan kelemahan pengawasan untuk memperoleh keuntungan besar. Apabila tidak segera ditangani, praktik tersebut berpotensi menimbulkan efek berantai terhadap perekonomian, mulai dari kenaikan harga kebutuhan pokok hingga melemahnya daya beli masyarakat.

Sahroni menuding pihak-pihak yang diduga terlibat melakukan manipulasi pasar melalui pengaturan distribusi, penahanan pasokan, atau permainan harga. Tindakan semacam itu dapat menciptakan kondisi yang tidak mencerminkan keadaan produksi dan kebutuhan yang sebenarnya. Ketika pasokan dikendalikan secara tidak wajar, harga komoditas dapat melonjak bagi konsumen. Sebaliknya, petani dan peternak bisa menerima harga yang terlalu rendah apabila hasil produksi mereka dibeli dengan tekanan atau kemudian dibanjiri komoditas dari jalur tertentu.

Gangguan terhadap keseimbangan pasokan dan permintaan tersebut, menurut Sahroni, tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga mengancam keberlangsungan pelaku usaha lokal. Petani dan peternak yang menghadapi biaya produksi tinggi akan kesulitan menutup modal ketika harga jual ditekan. Jika berlangsung terus-menerus, kondisi ini dapat membuat mereka mengurangi produksi, meninggalkan usaha, bahkan kehilangan sumber penghidupan. Dampaknya, ketergantungan terhadap pasokan dari luar negeri berisiko meningkat dan ketahanan pangan nasional menjadi lebih rentan.

Karena itu, Sahroni menilai negara harus hadir secara tegas untuk memberantas praktik yang disebutnya sebagai parasit dalam sistem pangan. Kehadiran tersebut perlu diwujudkan melalui penegakan hukum, pengawasan distribusi, transparansi data, serta perlindungan terhadap produsen lokal. Langkah ini penting agar tata niaga pangan berjalan adil dan tidak dikuasai segelintir pihak. Penanganan dugaan mafia pangan juga berkaitan erat dengan agenda prioritas Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan swasembada pangan. Produksi dalam negeri tidak akan kuat tanpa pasar yang sehat, harga yang wajar, dan jaminan bahwa petani serta peternak memperoleh manfaat yang layak dari kerja mereka.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebelumnya menyoroti dugaan praktik mafia pangan yang dinilai berada di balik ketidaknormalan harga sejumlah komoditas. Menurut dia, pola harga yang terbentuk tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi pasokan dan kebutuhan masyarakat. Kejanggalan tersebut terlihat jelas pada komoditas ayam dan telur, yang menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan pendapatan peternak sekaligus pengeluaran konsumen.

Amran menjelaskan, peternak ayam dan telur mengeluhkan harga jual di tingkat produsen yang terus merosot. Penurunan itu bahkan mendorong para peternak melakukan demonstrasi untuk menyampaikan keberatan mereka. Namun, pada saat yang sama, masyarakat masih harus membeli ayam dan telur dengan harga relatif tinggi di pasar. Perbedaan harga di tingkat peternak dan harga yang dibayar konsumen tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai rantai distribusi serta pihak-pihak yang mengambil keuntungan di dalamnya.

Situasi itu dianggap semakin janggal karena terjadi ketika stok pangan nasional disebut melimpah. Dalam kondisi pasokan yang mencukupi, harga semestinya dapat bergerak lebih wajar dan tidak menekan salah satu pihak secara berlebihan. Jika harga di tingkat produsen jatuh, tetapi harga eceran tetap tinggi, terdapat kemungkinan adanya hambatan distribusi, permainan rantai pasok, atau praktik perdagangan yang perlu ditelusuri secara menyeluruh.

Keterangan tersebut disampaikan Amran dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi 2026 di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, pada Senin, 12 Oktober 2026. Ia menekankan pentingnya melihat persoalan pangan bukan hanya dari ketersediaan stok, tetapi juga dari mekanisme pembentukan harga sejak peternak hingga konsumen. Dugaan mafia pangan, apabila terbukti, perlu ditangani melalui pengawasan dan penegakan hukum agar harga kembali wajar, peternak memperoleh imbal hasil yang layak, serta masyarakat tidak terbebani oleh harga pangan yang tidak proporsional.

Perbedaan harga ayam dan telur tingkat peternak dan konsumen menjadi perhatian dalam pembahasan dugaan mafia pangan. Menteri Pertanian Amran menyampaikan bahwa harga yang diterima peternak mengalami penyusutan hingga berada di kisaran Rp20.000. Namun, pada saat yang sama, masyarakat sebagai konsumen harus membayar komoditas tersebut dengan harga sekitar Rp40.000 hingga Rp50.000. Perbandingan ini menunjukkan adanya jarak yang cukup besar harga di tingkat produsen dan harga pada tingkat konsumen.

Kesenjangan tersebut menjadi dasar dugaan adanya persoalan dalam rantai distribusi pangan. Selisih harga yang besar dapat menunjukkan bahwa kenaikan harga tidak sepenuhnya diterima oleh peternak sebagai produsen, sementara konsumen tetap menanggung beban pembelian yang lebih tinggi. Kondisi ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai proses penyaluran, pembentukan harga, serta kemungkinan adanya pihak tertentu yang memainkan harga di sepanjang rantai pasok. Dugaan tersebut perlu ditangani melalui pemeriksaan yang objektif dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Amran meminta aparat penegak hukum menindak tegas dugaan permainan harga yang merugikan produsen dan konsumen. Penindakan diperlukan untuk memastikan bahwa kegiatan perdagangan pangan berlangsung secara wajar, tidak menekan peternak, dan tidak membebani masyarakat dengan harga yang tidak sebanding. Langkah hukum juga diharapkan dapat mengungkap pihak-pihak yang apabila terbukti terlibat, memperoleh keuntungan dari ketidakseimbangan harga tersebut.

Dalam konteks itu, Sahroni meminta agar pengawasan, pencegahan, dan penindakan dilakukan secara menyeluruh. Pengawasan diperlukan untuk memantau pergerakan harga serta distribusi ayam dan telur, sedangkan pencegahan diarahkan untuk menutup peluang terjadinya praktik yang merugikan. Apabila ditemukan pelanggaran, penindakan harus dijalankan agar dugaan praktik mafia pangan tidak terus dibiarkan.

Baca juga: Dua Laporan Hukum Ruben Onsu: Dugaan Akses Ilegal hingga Penyebaran Video Call