Respons Sarwendah Setelah Dilaporkan Ruben Onsu ke Polda Metro Jaya

oleh -93 Dilihat
oleh
Respons Sarwendah Setelah Dilaporkan Ruben Onsu ke Polda Metro Jaya

Jakarta | Ruben Samuel Onsu melaporkan mantan istrinya, Sarwendah, ke Polda Metro Jaya pada Minggu, 11 Oktober 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik. Peristiwa ini menjadi perhatian karena melibatkan unggahan Sarwendah yang kemudian dikaitkan dengan laporan kepolisian yang dibuat Ruben.

Pemicu persoalan itu disebut berasal dari unggahan Sarwendah berupa rekaman panggilan video. Dalam rekaman tersebut, Ruben diduga terlihat sedang berbincang dengan seorang pria. Unggahan itu menjadi bagian dari perkara yang dilaporkan Ruben ke Polda Metro Jaya, dengan dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik sebagai pokok laporan.

Laporan Ruben terhadap Sarwendah dibuat pada Minggu, 11 Oktober 2026. Dengan demikian, perkara ini berawal dari beredarnya unggahan rekaman panggilan video yang diduga memperlihatkan Ruben tengah berbicara dengan seorang pria. Materi unggahan tersebut kemudian menjadi pemicu persoalan hingga Ruben menempuh langkah pelaporan ke kepolisian.

Dalam laporan itu, dugaan yang disampaikan berkaitan dengan pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik. Polda Metro Jaya menjadi tempat Ruben menyampaikan laporan terhadap Sarwendah. Adapun informasi mengenai perkara tersebut merujuk pada unggahan rekaman panggilan video yang disebut menampilkan Ruben sedang berbincang dengan seorang pria.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Onkoseno, membenarkan adanya laporan yang diajukan Ruben Samuel Onsu. Laporan tersebut telah dibuat pada Minggu, 11 Oktober 2026, dengan Ruben Samuel Onsu tercatat sebagai pelapor. Konfirmasi ini menegaskan bahwa informasi mengenai pengaduan tersebut telah diterima dan sedang ditangani oleh pihak kepolisian sesuai prosedur yang berlaku.

Dalam laporan itu, Ruben turut menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada penyidik. Materi yang disampaikan lain sebuah flashdisk serta tangkapan unggahan dari sebuah akun media sosial. Dokumen tersebut akan menjadi bahan awal bagi polisi untuk menelusuri substansi pengaduan, memeriksa relevansi informasi yang dilaporkan, dan menentukan langkah penyelidikan berikutnya.

Meski laporan telah tercatat, perkara ini masih berada dalam tahap penyelidikan. Tahap tersebut berarti polisi sedang mengumpulkan informasi dan bahan keterangan untuk menilai ada atau tidaknya dugaan tindak pidana. Karena prosesnya belum selesai, pihak yang dilaporkan belum ditetapkan sebagai tersangka.

AKBP Onkoseno juga menekankan pentingnya membedakan status laporan dan penetapan tersangka. Laporan yang diterima kepolisian belum secara otomatis menunjukkan bahwa seseorang telah terbukti melakukan pelanggaran hukum. Penetapan status hukum hanya dapat dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui rangkaian pemeriksaan.

Selanjutnya, kepolisian akan meneliti dokumen yang diserahkan Ruben, termasuk isi flashdisk dan tangkapan unggahan media sosial tersebut. Polisi juga dapat meminta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan apabila diperlukan. Perkembangan perkara akan bergantung pada hasil penyelidikan dan kecukupan bukti yang ditemukan. Dengan demikian, informasi resmi yang tersedia saat ini baru mencakup adanya laporan, identitas pelapor, dokumen pendukung yang diserahkan, serta status perkara yang masih dalam penyelidikan.

Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, menyampaikan bahwa kliennya telah mengetahui adanya laporan yang diajukan Ruben Onsu ke Polda Metro Jaya. Menurut Chris, Sarwendah tidak terkejut ketika mengetahui unggahan yang menjadi polemik tersebut dilaporkan. Sikap itu berkaitan dengan pemahaman Sarwendah terhadap tindakan yang telah dilakukan serta risiko yang mungkin muncul setelah unggahan tersebut beredar.

Chris menjelaskan, Sarwendah menyadari bahwa unggahan tersebut dapat menimbulkan tanggapan dari pihak lain, termasuk kemungkinan ditempuhnya jalur hukum. Karena itu, laporan yang kini diterima kepolisian disebut bukan sesuatu yang sepenuhnya berada di luar perkiraan. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Sarwendah telah mempertimbangkan konsekuensi dari unggahan yang kemudian dipersoalkan.

Kuasa hukum tersebut juga menyebut Sarwendah siap menghadapi proses hukum yang berkaitan dengan laporan itu. Kesiapan tersebut tidak berarti mengabaikan persoalan, melainkan menunjukkan bahwa pihaknya memahami setiap tindakan yang dilakukan dapat memiliki konsekuensi hukum. Selanjutnya, penanganan perkara akan mengikuti mekanisme yang berlaku, termasuk proses klarifikasi apabila diperlukan oleh penyidik.

Dalam penjelasannya, Chris tidak menguraikan secara lebih jauh kondisi pribadi atau perasaan Sarwendah setelah laporan tersebut diketahui. Fokus keterangan kuasa hukum berada pada pemahaman kliennya terhadap risiko unggahan serta kesediaan untuk menghadapi langkah hukum yang telah ditempuh. Dengan demikian, respons Sarwendah dipaparkan sebagai sikap yang telah memperhitungkan kemungkinan munculnya laporan sejak unggahan itu menjadi perhatian publik.

Pernyataan ini menjadi bagian dari penjelasan pihak Sarwendah mengenai posisi mereka dalam polemik tersebut. Selama proses berjalan, keterangan resmi dari kuasa hukum akan menjadi rujukan mengenai langkah yang akan diambil. Adapun penilaian terhadap dugaan pelanggaran dan substansi laporan tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai tahapan pemeriksaan yang berlaku.

Perkara yang dilaporkan Ruben Onsu ke Polda Metro Jaya masih berada dalam tahap penyelidikan. Laporan tersebut telah diterima oleh kepolisian, sehingga penanganannya tercatat secara resmi dan dapat ditindaklanjuti melalui prosedur hukum yang berlaku. Namun, penerimaan laporan tidak serta-merta berarti bahwa pihak yang dilaporkan telah berstatus sebagai tersangka. Pada tahap ini, kepolisian masih mengumpulkan informasi serta memeriksa hal-hal yang diperlukan untuk menentukan arah perkara.

Dengan status tersebut, belum ada penetapan tersangka dalam perkara ini. Informasi yang tersedia juga belum menunjukkan adanya keputusan akhir mengenai dugaan pelanggaran yang dilaporkan maupun pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Proses penyelidikan perlu dibedakan dari tahap penyidikan dan penetapan tersangka, karena setiap tahapan memiliki dasar serta prosedur tersendiri. Oleh sebab itu, perkembangan perkara masih bergantung pada hasil pemeriksaan dan pendalaman yang dilakukan aparat penegak hukum.

Di sisi lain, kuasa hukum Sarwendah menyampaikan bahwa kliennya telah memahami risiko dari unggahan rekaman panggilan video tersebut. Pernyataan itu menjadi bagian dari sikap hukum Sarwendah dalam merespons laporan yang telah masuk, tetapi tidak dapat diartikan sebagai kesimpulan mengenai hasil perkara atau kesalahan pihak tertentu. Sampai informasi terakhir yang tersedia, posisi hukumnya masih berada dalam perkara yang sedang ditelusuri, sementara laporan Ruben telah diterima polisi dan belum berlanjut pada penetapan tersangka. Karena itu, setiap perkembangan berikutnya tetap perlu menunggu keterangan resmi dari kepolisian atau pihak terkait.

Baca juga: Dua Laporan Ruben Onsu ke Polda Metro Jaya Terkait Video Call yang Viral | Perkara Wanprestasi Sarwendah terhadap Ruben Onsu Masuk Sidang Perdana | Sidang Awal Gugatan Sarwendah terhadap Ruben Onsu Soroti Akta 39 dan Cicilan Rumah