Jakarta | Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong pemulihan menyeluruh bagi warga dan lingkungan yang terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pemulihan tersebut tidak hanya mencakup penanganan kesehatan, tetapi juga pemulihan akses pendidikan, kegiatan ekonomi, serta kondisi ekologi, termasuk kawasan gambut. Langkah ini dinilai penting karena dampak karhutla dapat berlangsung lebih lama daripada periode kebakaran itu sendiri dan memengaruhi pemenuhan hak dasar masyarakat.
Dorongan tersebut muncul setelah Komnas HAM menerima sembilan aduan masyarakat dari sejumlah wilayah di Kalimantan dan Sumatera yang terdampak karhutla. Aduan yang diterima terutama berkaitan dengan gangguan kesehatan akibat asap, terganggunya akses pendidikan, serta hambatan terhadap pekerjaan dan aktivitas ekonomi warga. Kondisi itu menunjukkan bahwa penanganan bencana tidak cukup hanya berfokus pada pemadaman api, melainkan perlu disertai langkah pemulihan yang terukur, berkelanjutan, dan memperhatikan kelompok masyarakat yang paling rentan.
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menyampaikan hal tersebut di Jakarta pada Selasa. Ia menjelaskan bahwa Komnas HAM sedang mengkaji tata kelola pencegahan dan penanganan karhutla, termasuk aspek regulasi yang berlaku. Kajian itu juga menilai kesesuaian kebijakan dan pelaksanaannya dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Melalui kajian tersebut, Komnas HAM ingin memastikan bahwa kebijakan pencegahan, respons darurat, serta pemulihan pascabencana dapat melindungi hak warga secara efektif. Perhatian terhadap gambut menjadi bagian penting karena kerusakan ekosistemnya dapat memperbesar risiko kebakaran berulang, memperburuk kualitas udara, dan mengancam sumber penghidupan masyarakat di sekitarnya.
Aduan yang diterima Komnas HAM menunjukkan bahwa karhutla berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat, terutama pada kesehatan. Asap dan kondisi lingkungan akibat kebakaran membuat persoalan kesehatan menjadi masalah serius yang membutuhkan penanganan konkret, bukan sekadar respons sementara. Uli menekankan bahwa warga terdampak harus memperoleh pemulihan yang efektif, termasuk akses terhadap pengobatan dan layanan kesehatan yang mudah dijangkau. Penanganan tersebut perlu diberikan tanpa membebani masyarakat dengan biaya atau beban tambahan yang muncul akibat bencana.
Akses kesehatan merupakan bagian penting dari pemenuhan hak korban. Ketika masyarakat menghadapi dampak karhutla, mereka tidak semestinya harus menanggung sendiri kebutuhan pemeriksaan, perawatan, maupun pengobatan. Layanan yang tersedia harus mampu menjawab kebutuhan warga secara nyata dan membantu memulihkan kondisi mereka. Penegasan Uli mengenai larangan menambah beban masyarakat memperlihatkan bahwa pemulihan tidak hanya berkaitan dengan penanganan dampak lingkungan, tetapi juga dengan perlindungan sosial dan pemenuhan hak dasar.
Dampak karhutla juga dirasakan dalam bidang pendidikan. Di sejumlah wilayah, kegiatan belajar harus dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh (PJJ). Perubahan pola belajar ini menunjukkan bahwa bencana dapat mengganggu keberlanjutan pendidikan dan memengaruhi keseharian peserta didik serta keluarga. Karena itu, pemulihan bagi korban perlu mencakup dukungan agar proses pendidikan dapat berlangsung secara layak, bersamaan dengan pemulihan kesehatan dan pekerjaan masyarakat. Kesehatan, pendidikan, dan pekerjaan merupakan hak yang saling berkaitan dalam kehidupan warga. Pemulihan yang efektif harus memastikan ketiganya tidak semakin terhambat oleh dampak karhutla, sekaligus memberikan perlindungan yang memadai bagi masyarakat yang terdampak.
Pemulihan dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan tidak semestinya hanya berfokus pada warga yang terdampak. Lingkungan yang mengalami kerusakan juga perlu menjadi bagian utama dari agenda pemulihan, terutama lahan gambut yang terbakar. Kerusakan pada ekosistem gambut dapat memengaruhi kualitas lingkungan, keberlanjutan fungsi ekologis, serta kehidupan masyarakat di sekitarnya. Karena itu, pemulihan korban dan pemulihan lingkungan perlu dirancang sebagai dua langkah yang saling berkaitan, bukan sebagai kebijakan yang berjalan secara terpisah.
Uli menekankan bahwa lahan gambut perlu dipulihkan sedekat mungkin dengan kondisi semula. Namun, proses tersebut bukan pekerjaan yang mudah dan cepat. Ekosistem gambut terbentuk melalui proses alamiah yang panjang, sehingga pemulihan area yang terbakar dapat membutuhkan waktu puluhan tahun. Tantangan ini menunjukkan pentingnya tindakan yang terencana, berkelanjutan, dan mempertimbangkan karakteristik ekologis setiap wilayah. Pemulihan tidak cukup dilakukan melalui tindakan sesaat, melainkan harus disertai pemantauan agar fungsi lahan dapat berangsur-angsur kembali.
Perlindungan lahan gambut telah memiliki dasar dalam peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Kehutanan serta Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kerangka hukum tersebut menjadi dasar bagi upaya menjaga ekosistem, mencegah kerusakan berulang, dan memastikan adanya tanggung jawab dalam pengelolaan lingkungan. Komnas HAM menegaskan bahwa penerapan aturan dan penegakan hukum perlu berjalan beriringan dengan pemulihan warga serta pemulihan ekologi. Penegakan aturan tidak boleh mengesampingkan kebutuhan korban, sementara program pemulihan juga perlu didukung kepastian hukum agar perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan dapat berlangsung secara konsisten.
Komnas HAM saat ini masih menjalankan proses penghimpunan informasi dan masukan untuk memperkuat kajian mengenai pencegahan serta penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dalam proses tersebut, Komnas HAM berdialog dengan organisasi masyarakat sipil dan kalangan akademisi. Pertukaran pandangan ini diperlukan untuk mengidentifikasi berbagai kelemahan dalam regulasi, termasuk persoalan tata kelola, koordinasi antarlembaga, perlindungan masyarakat, dan mekanisme pemulihan setelah bencana karhutla terjadi.
Masukan dari para pihak akan menjadi bagian penting dalam penyusunan hasil kajian Komnas HAM. Kajian tersebut selanjutnya digunakan sebagai dasar untuk merumuskan rekomendasi yang ditujukan kepada pemerintah daerah, kementerian dan lembaga, korporasi, serta aparat penegak hukum. Rekomendasi diharapkan dapat mendorong pembenahan kebijakan secara menyeluruh, mulai dari pencegahan, pengawasan dan penegakan aturan, hingga pemulihan lingkungan serta pemenuhan hak warga yang terdampak.
Uli menyebut terdapat dua rekomendasi yang dinilai paling mendesak, yaitu penegakan hukum yang efektif dan adil serta pemulihan ekologi dan korban terdampak. Penegakan hukum perlu dilakukan secara konsisten, transparan, dan tidak berhenti pada pihak tertentu, sementara pemulihan harus memperhatikan kerusakan gambut, kualitas lingkungan, kesehatan, mata pencaharian, dan kebutuhan masyarakat yang mengalami dampak langsung. Komnas HAM berharap penanganan karhutla tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga menjamin pemulihan hak masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Baca juga: Karhutla Berulang, Penanganan Dipusatkan di Tujuh Provinsi Prioritas | Panglima TNI Hadiri Ratas Penanganan Karhutla, Pemerintah Perkuat Upaya Pemadaman | Penanganan Karhutla Berlanjut, Ratusan Hektare Lahan Masih Terbakar






