AKBP Roby Heri Saputra Dinyatakan Melanggar Etik Polri, Ini Sanksi dan Status Terbarunya

oleh -72 Dilihat
oleh
AKBP Roby Heri Saputra Dinyatakan Melanggar Etik Polri, Ini Sanksi dan Status Terbarunya

Jakarta | Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Putusan tersebut merupakan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar pada 29 September. Sidang itu memeriksa dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Roby selama menjalankan tugasnya sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan bahwa pelanggaran yang dilakukan Roby berkaitan dengan perbuatan tercela. Selain itu, tindakan tersebut dinilai dapat menurunkan harkat dan martabat institusi Polri. Penilaian itu menjadi bagian dari dasar pemeriksaan dalam persidangan etik, yang bertujuan memastikan setiap anggota kepolisian mematuhi ketentuan profesi, disiplin, serta standar perilaku yang berlaku.

Keterangan mengenai hasil sidang disampaikan kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada Selasa, 13 Oktober. Dalam penyampaian tersebut, pihak kepolisian menjelaskan status Roby sebagai terduga pelanggar yang telah diputus melalui mekanisme KKEP. Pernyataan ini sekaligus memberikan kejelasan mengenai proses penanganan perkara etik terhadap pejabat kepolisian yang sebelumnya bertugas sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat.

Sidang etik merupakan mekanisme internal Polri untuk menilai dugaan pelanggaran kode etik profesi secara resmi. Melalui forum tersebut, pemeriksaan dilakukan berdasarkan fakta dan keterangan yang diajukan dalam persidangan. Putusan terhadap Roby menjadi dasar bagi penerapan sanksi serta penentuan status terbarunya sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan kepolisian.

Putusan sidang etik terhadap AKBP Roby Heri Saputra merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022. Dua pasal yang dinyatakan dilanggar adalah Pasal 8 huruf c angka 3 dan Pasal 13 huruf f. Keduanya berada dalam ranah etika profesi Polri, tetapi mengatur aspek yang berbeda. Pasal 8 menekankan kewajiban anggota atau pejabat Polri dalam menjaga sikap dan perilaku berdasarkan etika kepribadian. Sementara itu, Pasal 13 memuat bentuk perbuatan yang secara khusus dilarang dalam hubungan dengan kehidupan pribadi dan kehormatan profesi.

Pasal 8 huruf c angka 3 mengatur kewajiban pejabat Polri untuk menaati dan menghormati norma kesusilaan. Ketentuan tersebut merupakan bagian dari etika kepribadian yang harus menjadi pedoman dalam perilaku setiap pejabat kepolisian. Norma kesusilaan berkaitan dengan kepatutan, kehormatan, serta standar perilaku yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan demikian, kewajiban tersebut tidak hanya menuntut kepatuhan terhadap aturan tertulis, tetapi juga penghormatan terhadap nilai moral yang menjadi dasar pelaksanaan tugas dan pembentukan citra institusi. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dinilai dari perilaku yang dianggap tidak sejalan dengan norma kesusilaan yang wajib dijaga oleh pejabat Polri.

Adapun Pasal 13 huruf f secara lebih spesifik memuat larangan melakukan perzinahan dan/atau perselingkuhan. Ketentuan ini menetapkan batas perilaku yang tidak boleh dilakukan oleh anggota Polri karena berkaitan langsung dengan integritas, kehormatan pribadi, dan nama baik institusi. Larangan tersebut berdiri sebagai aturan khusus mengenai perilaku dalam kehidupan personal, sekaligus mempertegas tuntutan agar anggota kepolisian menjaga kepatuhan terhadap etika profesi di luar pelaksanaan tugas kedinasan. Oleh karena itu, kedua pasal tersebut digunakan sebagai dasar dalam pemeriksaan dan penilaian etik, dengan Pasal 8 huruf c angka 3 menekankan kewajiban moral, sedangkan Pasal 13 huruf f menetapkan larangan perbuatan tertentu.

Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) menjatuhkan sejumlah sanksi terhadap AKBP Roby Heri Saputra setelah menyatakan bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran etik. Keputusan tersebut disampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pertimbangan komisi dalam persidangan. Dengan demikian, sanksi yang diterima Roby merupakan keputusan resmi sidang KKEP, bukan sekadar rekomendasi atau penilaian sementara.

Berdasarkan keterangan Budi Hermanto, sanksi pertama yang diputuskan adalah pernyataan bahwa perbuatan Roby tercela. Pernyataan tersebut menjadi bagian dari putusan etik yang diberikan oleh komisi terhadap tindakan yang dinilai melanggar ketentuan profesi. Sanksi ini menunjukkan adanya penilaian resmi dari komisi mengenai sifat perbuatan yang dilakukan oleh Roby dalam perkara tersebut.

Selain pernyataan mengenai perbuatan tercela, komisi juga mewajibkan Roby menyampaikan permohonan maaf. Permohonan maaf itu harus disampaikan secara lisan dan tertulis. Kewajiban tersebut tercantum sebagai bagian dari sanksi yang diputuskan dalam sidang KKEP, sehingga pelaksanaannya menjadi tanggung jawab Roby sesuai keputusan yang telah ditetapkan.

Komisi turut menjatuhkan sanksi berupa penempatan Roby pada tempat khusus. Informasi yang disampaikan dalam keterangan tersebut hanya menyebut penempatan sebagai salah satu bentuk sanksi dalam putusan sidang. Tidak terdapat keterangan lebih lanjut mengenai durasi, lokasi, ataupun mekanisme pelaksanaannya. Karena itu, rincian tersebut tidak dapat ditambahkan di luar informasi yang tersedia.

Rangkaian sanksi yang diputuskan meliputi pernyataan bahwa perbuatannya tercela, kewajiban menyampaikan permohonan maaf secara lisan dan tertulis, serta penempatan pada tempat khusus. Ketiganya merupakan hasil keputusan sidang KKEP terhadap Roby. Putusan itu menjadi dasar penanganan etik dalam perkara yang melibatkannya, dengan rincian pelaksanaan mengikuti ketentuan dan informasi resmi yang diberikan oleh pihak berwenang.

Perubahan status kedinasan menjadi perkembangan terbaru setelah AKBP Roby Heri Saputra dinyatakan melanggar etik Polri. Berdasarkan keterangan Budi Hermanto, Roby telah dibebastugaskan dari posisi yang sebelumnya diemban. Keputusan tersebut mulai berlaku pada malam sebelum keterangan mengenai statusnya disampaikan kepada publik.

Pembebastugasan itu menandai berakhirnya status Roby sebagai pejabat pada jabatan sebelumnya. Dengan berlakunya keputusan tersebut, ia tidak lagi menjalankan kewenangan maupun tanggung jawab yang melekat pada posisi itu. Perubahan ini disampaikan setelah putusan dalam perkara etik, sehingga status kedinasannya kini mengikuti keputusan yang telah ditetapkan oleh institusi.

Setelah dicopot dari jabatan sebelumnya, Roby berstatus sebagai perwira menengah atau pamen Yanma. Status tersebut menunjukkan bahwa ia masih tercatat dalam kedinasan Polri, tetapi tidak sedang menduduki jabatan tertentu. Keterangan ini penting untuk membedakan pemberhentian dari suatu posisi dan berakhirnya status sebagai anggota kepolisian.

Budi Hermanto menegaskan perubahan tersebut sebagai kondisi terbaru Roby setelah proses pemeriksaan dan putusan etik. Dengan demikian, informasi mengenai Roby saat ini adalah bahwa ia telah dibebastugaskan dari jabatan sebelumnya dan berstatus sebagai pamen Yanma tanpa jabatan. Perubahan itu berlaku sejak malam sebelum keterangan disampaikan, sesuai penjelasan yang diberikan mengenai status kedinasannya.