Jakarta | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima tiga aduan tambahan yang berkaitan dengan pencalonan Gibran dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 01-phpu.pres-xxiv/2026. Aduan tersebut menyoroti Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Laporan baru itu ditujukan kepada Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan diterima di Jakarta. Dengan masuknya tiga aduan tersebut, jumlah laporan sejenis yang diterima DKPP kini mencapai lima.
Pokok perhatian dalam laporan-laporan itu adalah ketentuan PKPU yang dikaitkan dengan putusan MK dalam perkara pencalonan tersebut. Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menjadi bagian yang disorot oleh para pengadu. Karena aduan diarahkan kepada pimpinan dan anggota KPU, laporan tersebut membawa persoalan pelaksanaan aturan pemilu ke ranah pemeriksaan etik penyelenggara. Namun, penerimaan pengaduan tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa teradu telah terbukti melakukan pelanggaran. Penilaian atas dugaan dan tanggung jawab pihak yang dilaporkan berada dalam proses yang ditangani DKPP sesuai kewenangannya.
Tambahan tiga laporan ini membuat jumlah aduan terkait pokok persoalan yang sama bertambah dari dua menjadi lima. Angka tersebut merujuk pada aduan sejenis yang diterima DKPP, bukan pada putusan atau kesimpulan pemeriksaan. Perbedaan ini penting dicatat karena setiap laporan masih merupakan pengaduan yang perlu ditelaah, sementara keterangan mengenai hasil pemeriksaan tidak tercantum dalam informasi yang tersedia. Lokasi penerimaan yang disebutkan adalah Jakarta. Adapun perkara yang menjadi kaitan laporan ialah putusan MK bernomor 01-phpu.pres-xxiv/2026 serta ketentuan Pasal 18 ayat (3) dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Untuk saat ini, hal yang dapat dipastikan adalah adanya tiga aduan tambahan terhadap Ketua dan anggota KPU serta bertambahnya jumlah aduan sejenis menjadi lima.
Dalam tiga aduan yang ditangani DKPP, para pengadu mempersoalkan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Mereka menilai ketentuan tersebut membuka pengecualian atas batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden bagi seseorang yang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah. Keberatan itu berpusat pada proses dan alasan di balik pencantuman aturan, bukan semata-mata pada bunyi pasalnya.
Menurut para pengadu, pasal tersebut diduga merupakan “pasal selundupan” yang dirancang untuk memungkinkan Gibran Rakabuming Raka memenuhi syarat pencalonan sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Mereka mempertanyakan apakah KPU memiliki dasar dan kewenangan yang memadai ketika memasukkan ketentuan itu ke dalam PKPU, serta apakah penyusunannya dilakukan sesuai prosedur pembentukan peraturan. Tuduhan mengenai maksud untuk meloloskan Gibran merupakan penilaian pihak pengadu dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah dibuktikan melalui pemeriksaan DKPP.
Keberatan tersebut dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang mengubah penerapan syarat usia dengan memberi pengecualian bagi orang yang pernah atau sedang menjabat dalam jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pilkada. Para pengadu mempersoalkan hubungan putusan itu dan rumusan Pasal 18 ayat (3), termasuk apakah KPU sekadar menindaklanjuti putusan MK atau melangkah lebih jauh melalui pengaturan dalam PKPU. Mereka juga menyoroti waktu penerbitan dan dasar hukum aturan tersebut sebagai bagian dari dugaan pelanggaran etik yang disampaikan.
Dengan demikian, pokok aduan mencakup dugaan adanya pengaturan yang menguntungkan calon tertentu, dugaan ketidaksesuaian proses penyusunan aturan, serta pertanyaan mengenai kepatuhan KPU terhadap putusan MK dan ketentuan yang berlaku. Semua poin itu merupakan dalil yang diajukan para pengadu untuk diperiksa. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran etik berada pada DKPP setelah memeriksa aduan, jawaban pihak teradu, bukti, dan keterangan yang disampaikan dalam proses persidangan.
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito, menyampaikan keterangan mengenai waktu penerimaan tiga aduan baru pada Rabu, 14 Oktober 2026. Berdasarkan keterangan tersebut, dua aduan diterima lebih dahulu, yakni pada 13 Oktober 2026. Sementara itu, satu aduan lainnya diterima pada 14 Oktober 2026. Dengan demikian, penerimaan ketiga aduan berlangsung dalam rentang dua tanggal yang berurutan.
Untuk dua aduan yang diterima pada 13 Oktober 2026, DKPP mencatat tanda terima nomor 041/02-12/set-02/x/2026 dan 044/02-13/set-02/x/2026. Kedua nomor tersebut merujuk pada dua aduan yang masuk pada tanggal yang sama. Penyebutan nomor tanda terima itu memberikan penanda tersendiri bagi masing-masing aduan dalam informasi yang disampaikan Ketua DKPP. Keterangan yang tersedia menyebutkan kedua nomor tersebut secara spesifik, sekaligus menegaskan tanggal penerimaan masing-masing aduan sebagai 13 Oktober.
Adapun aduan ketiga diterima pada 14 Oktober 2026, sebagaimana dijelaskan Heddy dalam keterangannya pada hari yang sama. Informasi yang disampaikan membedakan aduan tersebut dari dua aduan yang telah diterima sehari sebelumnya. Untuk aduan yang masuk pada 14 Oktober, keterangan tersebut tidak mencantumkan nomor tanda terima. Karena itu, informasi mengenai nomor 041/02-12/set-02/x/2026 dan 044/02-13/set-02/x/2026 secara khusus berkaitan dengan dua aduan bertanggal 13 Oktober, bukan aduan yang diterima pada 14 Oktober.
Uraian tanggal dan nomor tersebut menjelaskan pencatatan waktu penerimaan tiga aduan baru yang disebutkan oleh DKPP. Keterangan Heddy disampaikan pada Rabu, 14 Oktober 2026, ketika satu dari tiga aduan itu juga tercatat diterima. Dengan pemisahan yang jelas tanggal 13 dan 14 Oktober, rincian yang tersedia menunjukkan jumlah aduan yang diterima pada setiap tanggal serta nomor tanda terima untuk dua aduan pertama. Informasi ini terbatas pada waktu penerimaan dan nomor yang disebutkan dalam keterangan, tanpa memberikan rincian tambahan mengenai status ataupun tahapan atas aduan-aduan tersebut.
Dalam informasi mengenai tiga aduan baru yang ditangani DKPP terkait pasal PKPU dalam pencalonan Gibran, identitas pengaju yang disebutkan secara jelas hanya mencakup dua aduan. Keterangan yang tersedia mengaitkan masing-masing nama dengan nomor tanda terima tertentu. Karena itu, identitas para pengadu dapat disampaikan berdasarkan nomor aduan yang tercantum, tanpa menyimpulkan hal lain mengenai alasan pengajuan atau substansi laporan mereka. Penyebutan nama dalam bagian ini terbatas pada informasi yang dinyatakan sumber. Nomor tanda terima menjadi penanda untuk membedakan laporan yang diajukan, bukan keterangan mengenai hasil pemeriksaan ataupun penilaian DKPP terhadap isi aduan tersebut.
Aduan bernomor 041/02-12/set-02/x/2026 disampaikan oleh dua orang pengacara, yakni Novi Manaban dan Paman Nurlette. Dengan demikian, keduanya tercatat sebagai pihak yang mengajukan aduan tersebut berdasarkan informasi yang tersedia. Tidak terdapat keterangan tambahan di dalam bahan sumber mengenai latar belakang, organisasi, atau hubungan mereka dengan perkara yang dilaporkan. Informasi yang dapat dicantumkan secara pasti pada bagian ini adalah nama kedua pengadu, profesi yang disebutkan, serta nomor tanda terima aduannya. Rincian tersebut membantu pembaca mengenali siapa yang menyampaikan laporan, sembari menjaga uraian tetap sesuai dengan keterangan yang telah dipublikasikan.
Sementara itu, aduan nomor 044/02-13/set-02/x/2026 disampaikan oleh Ibnu Jandi. Sumber menyebutkan namanya sebagai pengaju untuk nomor tersebut, tanpa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas atau latar belakangnya. Adapun pengaju aduan ketiga tidak diidentifikasi dalam informasi yang tersedia.
Baca juga: Prabowo Pertegas Komitmen Tangani Karhutla: Ini Prioritas! | Pencalonan Budi Gunadi Sadikin di WHO Dinilai Dorong Reformasi Kesehatan Global




































