Mataram | Delapan partai politik nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) mengusulkan penetapan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 1 persen. Usulan tersebut disampaikan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Mereka menilai batas 1 persen lebih mencerminkan prinsip keterwakilan karena membuka peluang bagi suara pemilih dari partai-partai kecil untuk dikonversi menjadi kursi di DPR.
Alasan utama GKSR mendorong perubahan itu adalah tingginya jumlah suara sah yang tidak menghasilkan kursi legislatif. Dalam sistem yang memberlakukan ambang batas lebih tinggi, suara yang diberikan kepada partai yang tidak melewati persyaratan akan gugur dalam penghitungan perolehan kursi DPR. Kondisi tersebut dipandang mengurangi efektivitas pilihan pemilih dan menciptakan jarak suara rakyat dengan komposisi perwakilan di parlemen. Dengan batas 1 persen, GKSR berharap lebih banyak suara sah dapat diperhitungkan secara politik.
GKSR dibentuk sekitar satu tahun lalu sebagai wadah bersama bagi partai-partai politik yang belum memiliki kursi di DPR. Kehadiran forum ini memungkinkan partai nonparlemen menyampaikan aspirasi secara kolektif, terutama terkait penyelenggaraan pemilu, sistem perwakilan, dan aturan ambang batas parlemen. Mereka berpandangan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu perlu mempertimbangkan kepentingan peserta pemilu sekaligus hak pemilih yang telah menggunakan suaranya.
Delapan anggota GKSR terdiri atas Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hanura, Partai Buruh, Partai Ummat, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Berkarya. Melalui usulan tersebut, mereka ingin mendorong sistem pemilu yang lebih inklusif tanpa mengabaikan kebutuhan untuk menjaga efektivitas pemerintahan. Bagi GKSR, ambang batas 1 persen merupakan titik awal untuk memastikan keberagaman pilihan politik tetap memiliki peluang hadir dalam lembaga perwakilan nasional.
Sekretaris Jenderal Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah menilai penetapan ambang batas parlemen perlu didasarkan pada dasar hukum yang jelas serta metode penghitungan yang rasional. Menurutnya, ketentuan tersebut tidak semestinya hanya mempertimbangkan kepentingan partai politik tertentu, tetapi juga harus memperhatikan keterwakilan suara pemilih dalam sistem demokrasi. Ambang batas yang proporsional diperlukan agar suara sah masyarakat dapat dikonversi menjadi kursi secara lebih adil dan tidak menimbulkan pemborosan suara dalam jumlah besar.
Ferry menyampaikan bahwa usulan ambang batas parlemen sebesar 1 persen merujuk pada evaluasi terhadap hasil pemilu sebelumnya dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023. Ia menyebut sekitar 13 juta suara tidak terkonversi menjadi kursi DPR pada Pemilu 2019. Jumlah tersebut meningkat menjadi sekitar 17,3 juta suara pada Pemilu 2024. Data itu, menurut Ferry, menunjukkan adanya persoalan dalam mekanisme pemilu yang perlu dikaji secara menyeluruh, terutama agar suara pemilih tidak hilang tanpa menghasilkan representasi di parlemen.
Dalam pernyataannya di Mataram pada Rabu, 14 Oktober 2026, Ferry menjelaskan bahwa Partai Perindo bersama Gerakan Kebangkitan dan Solidaritas Rakyat (GKSR) telah menelaah mekanisme hukum pemilu yang berlaku sejak 2009, 2014, 2019, hingga 2024. Penghitungan tersebut menjadi salah satu dasar untuk menilai tingkat ambang batas yang paling rasional. Berdasarkan kajian itu, angka 1 persen dinilai layak diusulkan karena dapat memperluas peluang keterwakilan politik tanpa mengabaikan kebutuhan untuk menjaga efektivitas kerja DPR. Usulan tersebut diharapkan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan kebijakan pemilu berikutnya.
Dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu, GKSR menyoroti pentingnya melibatkan partai politik nonparlemen dalam perumusan aturan mengenai ambang batas parlemen. Partai-partai yang belum memperoleh kursi di DPR tetap memiliki basis dukungan pemilih dan merupakan bagian dari dinamika demokrasi. Karena itu, pandangan mereka dinilai perlu dipertimbangkan ketika aturan yang menentukan peluang keterwakilan politik sedang dikaji. Keterlibatan tersebut bukan semata-mata untuk memperjuangkan kepentingan organisasi, melainkan untuk memastikan bahwa kebijakan pemilu disusun dengan memperhatikan pengalaman seluruh peserta, termasuk partai yang belum berhasil mengirimkan wakil ke parlemen.
GKSR juga menekankan kebutuhan akan dasar penghitungan ambang batas yang jelas. Penentuan parliamentary threshold, menurut kelompok tersebut, perlu disertai alasan yang terang, ukuran yang objektif, dan rasio yang dapat dipertanggungjawabkan. Kejelasan itu penting agar besaran ambang batas tidak ditetapkan secara arbitrer atau hanya berdasarkan pertimbangan politik tertentu. Setiap perubahan harus dapat dijelaskan melalui perhitungan yang terbuka, sehingga partai politik dan pemilih memahami hubungan jumlah suara yang diperoleh dengan peluang mendapatkan kursi di DPR. Dengan dasar yang transparan, aturan tersebut dapat diuji secara lebih rasional dan konsisten.
Perhatian lain berkaitan dengan ketidakseimbangan jumlah suara sah dan perolehan kursi. GKSR memandang perlu ada upaya untuk mengurangi banyaknya suara pemilih yang tidak berhasil dikonversi menjadi representasi di DPR akibat berlakunya ambang batas. Persoalan ini menyangkut efektivitas sistem pemilu dalam menerjemahkan pilihan warga menjadi keterwakilan politik. Ambang batas yang terlalu tinggi berpotensi memperlebar jarak suara sah yang terkumpul dan kursi yang tersedia bagi partai peserta. Oleh sebab itu, pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu perlu mempertimbangkan rasio keterwakilan secara cermat agar dukungan pemilih tidak terlalu banyak kehilangan saluran menuju parlemen.
Usulan penurunan ambang batas parlemen menjadi 1 persen perlu ditempatkan dalam konteks Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut dibacakan pada 29 Februari 2024 dan menjadi rujukan penting dalam pembahasan mengenai keterwakilan politik serta desain sistem pemilu. Untuk Pemilu DPR 2024, ambang batas parlemen sebesar 4 persen tetap berlaku. Dengan demikian, hasil Pemilu 2024 tetap dihitung berdasarkan ketentuan yang berlaku saat tahapan pemilu tersebut diselenggarakan.
Namun, untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu-pemilu setelahnya, ketentuan ambang batas tersebut dinyatakan konstitusional bersyarat. MK meminta pembentuk undang-undang melakukan perubahan dengan mempertimbangkan sejumlah prinsip, lain proporsionalitas hasil pemilu, penyederhanaan partai politik, dan keterwakilan suara pemilih. Pengaturan baru juga harus disusun melalui proses partisipasi publik yang bermakna, bukan sekadar konsultasi formal setelah arah kebijakan ditetapkan.
Dalam pertimbangan itu, partisipasi publik yang bermakna mencakup keterlibatan partai politik peserta pemilu yang belum memiliki perwakilan di DPR. Keterlibatan tersebut penting karena perubahan ambang batas dapat secara langsung memengaruhi peluang partai memperoleh kursi serta menentukan seberapa jauh suara pemilih dikonversi menjadi representasi di parlemen. Dengan melibatkan seluruh pihak terkait, pembentuk undang-undang diharapkan dapat merumuskan batas yang lebih adil, terukur, dan sesuai dengan tujuan penyederhanaan sistem kepartaian.
MK juga menegaskan bahwa perubahan aturan harus diselesaikan sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai. Batas waktu ini memberikan ruang bagi pembentuk undang-undang untuk mengkaji berbagai opsi secara terbuka dan menyusun norma yang memiliki kepastian hukum. Dalam kerangka tersebut, usulan ambang batas 1 persen yang disampaikan Partai Perindo dan Partai Gelombang Rakyat Sejahtera (GKSR) menjadi salah satu pilihan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu, bersama alternatif lain yang tetap harus diuji berdasarkan prinsip konstitusional dan proporsionalitas.



































