Jakarta | Sejumlah pihak melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Laporan tersebut menyoroti proses dan dasar penyusunan aturan yang mengatur persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden. Para pelapor meminta DKPP memeriksa dugaan pelanggaran etik yang mereka kaitkan dengan penerbitan maupun penerapan ketentuan tersebut. Pokok keberatan ini muncul dalam perdebatan mengenai aturan pencalonan pada Pemilihan Presiden 2024, khususnya setelah ketentuan itu menjadi perhatian publik.
Pasal 18 ayat (3) dipersoalkan karena, menurut pihak-pihak yang melaporkannya, aturan tersebut merupakan “pasal selundupan”. Istilah itu mereka gunakan untuk menyampaikan dugaan bahwa ketentuan dimasukkan atau dirumuskan dengan cara yang dianggap tidak semestinya, serta memiliki tujuan tertentu. Para pelapor menilai keberadaan pasal tersebut dapat membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka untuk memenuhi persyaratan dan maju sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024. Dengan demikian, laporan ke DKPP tidak hanya mempersoalkan bunyi pasal, tetapi juga mempertanyakan proses yang melatarbelakangi perubahan aturan dan dugaan kepentingan di baliknya.
Penilaian bahwa pasal itu sengaja dibuat untuk meloloskan Gibran merupakan tuduhan atau pandangan pihak yang mempersoalkan ketentuan tersebut. Hal itu perlu dibedakan dari fakta yang telah dipastikan melalui pemeriksaan dan putusan berwenang. Pelaporan kepada DKPP sendiri merupakan permintaan agar dugaan terkait etika penyelenggara pemilu ditelaah, bukan bukti bahwa pelanggaran telah terbukti. Dalam menjelaskan posisinya, KPU menyatakan siap memberikan keterangan mengenai pasal yang dipersoalkan. Karena itu, pokok persoalan ini mencakup dua hal: substansi Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dan dugaan mengenai proses serta tujuan penyusunannya. Penilaian atas keduanya bergantung pada pemeriksaan, keterangan para pihak, dan keputusan lembaga yang berwenang.Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, menyampaikan bahwa KPU menghormati langkah pengaduan yang ditempuh ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pernyataan itu disampaikan sebagai respons terhadap proses pengaduan yang mempersoalkan ketentuan dalam peraturan KPU. Idham menegaskan sikap lembaganya terhadap langkah tersebut, sementara substansi ketentuan yang diadukan menjadi hal yang dapat dijelaskan melalui proses yang berlangsung.
Dalam keterangannya, Idham mengaitkan sikap menghormati pengaduan dengan ketentuan Pasal 159 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Rujukan itu disampaikan untuk menjelaskan sikap KPU dalam menanggapi pengaduan ke DKPP. Idham tidak menyampaikan bahwa pengaduan tersebut harus diabaikan; sebaliknya, ia menyatakan KPU menghormati langkah yang telah diambil oleh pihak pengadu.
Respons tersebut menempatkan pengaduan sebagai proses yang sedang berjalan di DKPP. KPU menyatakan kesiapan untuk menjelaskan pasal PKPU yang dipersoalkan dalam proses tersebut. Dengan demikian, tanggapan Idham mencakup penghormatan terhadap langkah pengaduan sekaligus kesediaan KPU untuk memberikan penjelasan mengenai ketentuan yang menjadi pokok laporan. Keterangan ini disampaikan sebagai respons lembaga, tanpa menguraikan lebih jauh isi atau hasil pemeriksaan atas pengaduan.
Pasal 159 UU Pemilu menjadi ketentuan yang disebut Idham saat menerangkan sikap KPU. Penyebutan pasal itu merupakan bagian dari keterangannya mengenai penghormatan terhadap proses pengaduan, bukan pernyataan mengenai hasil yang akan ditetapkan DKPP. KPU menunggu proses tersebut berjalan, dan penjelasan atas ketentuan PKPU yang dipersoalkan dapat disampaikan sesuai mekanisme yang berlangsung. Sampai pada tahap ini, pokok tanggapan Idham adalah bahwa KPU menghormati langkah pelaporan dan siap menjelaskan persoalan yang diajukan. Pernyataan itu tidak menambahkan penilaian atas laporan maupun kesimpulan tentang substansi pasal yang dipersoalkan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan memberikan penjelasan mengenai ketentuan dalam Peraturan KPU yang dipersoalkan dalam persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Anggota KPU Idham menyampaikan kesiapan tersebut kepada wartawan pada Rabu, 14 Oktober 2026. Ia menegaskan bahwa hal-hal yang dipersoalkan akan diterangkan melalui forum persidangan. Inti keterangannya jelas: semuanya akan dijelaskan di persidangan. Pernyataan itu menegaskan kesiapan KPU untuk merespons persoalan yang berkaitan dengan ketentuan tersebut ketika dibahas di hadapan DKPP.
Idham tidak menguraikan secara terperinci isi ketentuan yang menjadi sorotan dalam pernyataan kepada wartawan itu. Ia juga tidak memaparkan penjelasan substantif mengenai persoalan tersebut di luar forum yang disebutnya. Dengan demikian, pokok informasi yang disampaikan adalah bahwa KPU akan menjelaskan ketentuan yang dipersoalkan dalam persidangan. Pernyataan itu belum memuat rincian mengenai materi yang akan diterangkan ataupun uraian atas pandangan para pihak. Penjelasan mengenai hal-hal tersebut, menurut inti keterangannya, akan disampaikan dalam forum persidangan DKPP, bukan melalui tambahan rincian yang tidak disampaikan saat menjawab pertanyaan wartawan.
Sikap tersebut menempatkan persidangan sebagai tempat bagi KPU untuk menyampaikan penjelasan atas ketentuan yang dipersoalkan. Kesiapan itu juga berarti KPU menyatakan bersedia menerangkan posisinya terkait aturan tersebut dalam forum yang membahas persoalan itu. Namun, keterangan Idham tidak dengan sendirinya menjelaskan bagaimana DKPP akan menilai perkara atau apa hasil akhirnya. Informasi yang tersedia terbatas pada kesediaan KPU memberikan penjelasan dan penegasan bahwa semua hal terkait akan dijelaskan di persidangan. Karena itu, rincian mengenai substansi ketentuan maupun pembahasan lebih lanjut tetap perlu merujuk pada penjelasan yang disampaikan dalam forum tersebut.
Idham menegaskan bahwa pembentukan regulasi oleh KPU, termasuk penyusunan rancangan Peraturan KPU (PKPU), telah dilaksanakan dengan mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Penegasan ini disampaikan untuk menjelaskan dasar dan proses penyusunan aturan yang kini menjadi perhatian dalam pengaduan di DKPP. Menurut KPU, rancangan regulasi tersebut tidak disusun di luar tata cara yang telah ditentukan, melainkan melalui proses yang dinilai sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan.
Ia juga memastikan tidak ada tahapan dalam penyusunan rancangan PKPU yang dilewati secara tidak sah. Pernyataan tersebut merupakan posisi KPU mengenai kepatuhan prosedural dalam merancang regulasi. Dengan demikian, hal yang ditekankan adalah cara aturan itu dibentuk dan kesesuaian prosesnya dengan hukum, bukan kesimpulan tentang seluruh persoalan yang diajukan dalam laporan. KPU menyatakan siap memberikan penjelasan mengenai pasal-pasal PKPU yang dipersoalkan apabila diminta dalam proses pemeriksaan.
Perlu dibedakan penegasan KPU mengenai prosedur penyusunan dan pokok laporan yang sedang dipersoalkan. Kepatuhan terhadap tata cara pembentukan regulasi merupakan keterangan dari pihak KPU, sedangkan laporan di DKPP memuat persoalan yang perlu diperiksa berdasarkan pengaduan dan keterangan para pihak. Pernyataan bahwa tidak ada tahapan yang dilewati secara tidak sah tidak dengan sendirinya menjawab atau menetapkan benar tidaknya seluruh keberatan terhadap ketentuan PKPU yang dilaporkan.
Karena itu, penjelasan Idham dapat dipahami sebagai uraian tentang proses internal pembentukan aturan serta kesiapan KPU untuk menjelaskan ketentuan yang menjadi perhatian. Penilaian atas pokok pengaduan tetap berada dalam proses DKPP dan harus dibedakan dari keterangan KPU tersebut. Informasi yang tersedia di sini tidak memuat hasil pemeriksaan maupun keputusan DKPP atas pengaduan, sehingga tidak tepat menyimpulkan bagaimana lembaga itu akan menilai laporan atau apakah dalil di dalamnya diterima. Pada tahap ini, yang dapat dinyatakan adalah posisi KPU mengenai prosedur penyusunan PKPU, bukan hasil akhir pemeriksaan.
Baca juga: DKPP Tangani Tiga Aduan Baru soal Pasal PKPU dalam Pencalonan Gibran | Dokter Anak Jelaskan Bahaya Telur Mentah bagi Bayi dan Risiko Infeksi Salmonella




































