Jakarta | Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mendorong pimpinan komisinya segera menggelar rapat dengar pendapat bersama para penyelenggara pemilu. Rapat
Tag: pasal
Polemik Pasal 18 Ayat (3) PKPU 19/2023, dari Tudingan Kemunculan Mendadak hingga Tanggung Jawab Bersama
Jakarta | Polemik mengenai Pasal 18 Ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.








