Jakarta | Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari membantah pernyataan anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, mengenai pembahasan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Pasal tersebut mengatur ketentuan dalam pencalonan presiden dan wakil presiden. Bantahan Hasyim disampaikan untuk meluruskan informasi yang muncul terkait proses pembahasan aturan tersebut di lingkungan DPR.
Sebelumnya, Ahmad Doli Kurnia menyebut Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tidak pernah dibahas dalam rapat di DPR. Pernyataan itu berkaitan dengan rapat dengar pendapat (RDP) yang membahas aturan pencalonan presiden dan wakil presiden. Keterangan tersebut kemudian dibantah oleh Hasyim Asy’ari yang menyatakan bahwa informasi mengenai pasal tersebut perlu ditempatkan sesuai konteks pembahasan yang berlangsung.
Hasyim menyampaikan bantahan itu sebagai penjelasan atas situasi yang terjadi dalam RDP. Ia menanggapi pernyataan Doli dengan menekankan adanya perbedaan informasi mengenai apakah Pasal 18 ayat (3) telah dibahas dalam forum DPR. Dengan demikian, pokok persoalan yang disampaikan Hasyim berfokus pada klarifikasi proses pembahasan pasal dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023, bukan pada penilaian terhadap pihak tertentu.
Perbedaan keterangan tersebut muncul dalam pembicaraan mengenai aturan pencalonan presiden dan wakil presiden, termasuk ketentuan yang kemudian dikaitkan dengan persyaratan pencalonan. Hasyim sebagai mantan Ketua KPU memberikan bantahan atas klaim bahwa pasal itu sama sekali tidak pernah dibahas dalam rapat DPR. Pernyataan tersebut menjadi bagian dari upaya menjelaskan kembali jalannya RDP dan posisi Pasal 18 ayat (3) dalam pembahasan aturan yang bersangkutan.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Hasyim Asy’ari menyatakan bahwa ia tidak hanya menyampaikan pendapat secara lisan, tetapi juga membawa sejumlah data, dokumen, dan fakta yang dinilai dapat menggambarkan kondisi sebenarnya. Bahan-bahan tersebut digunakan untuk menjelaskan proses penyusunan rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), termasuk tahapan pembahasan rumusan yang berkaitan dengan persyaratan calon. Menurut Hasyim, dokumen dan catatan pembahasan menjadi rujukan penting untuk melihat apakah suatu ketentuan pernah dibicarakan dalam forum bersama.
Hasyim menyoroti perubahan penempatan rumusan pasal yang kemudian dikenal sebagai Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut sebelumnya tercantum sebagai Pasal 19 ayat (2) dalam draf PKPU yang dibahas bersama. Perubahan nomor atau posisi pasal dalam proses penyusunan peraturan, menurut penjelasan itu, tidak serta-merta menunjukkan bahwa substansinya muncul tanpa pembahasan. Rumusan dapat mengalami penyesuaian sistematika, penomoran, maupun penempatan setelah melalui proses penyelarasan antarketentuan.
Keterangan tersebut disampaikan Hasyim untuk membantah klaim bahwa ketentuan mengenai persyaratan ijazah Gibran sama sekali tidak pernah dibahas di DPR. Ia menekankan bahwa penelusuran harus dilakukan terhadap seluruh draf dan dokumen pembahasan, bukan hanya terhadap nomor pasal pada naskah final. Dengan membandingkan draf yang dibahas bersama dengan PKPU yang telah ditetapkan, perubahan posisi rumusan dapat terlihat secara lebih jelas. Data, dokumen, dan fakta yang dibawa dalam RDP itu dimaksudkan untuk menunjukkan adanya kesinambungan ketentuan dalam draf awal dan rumusan yang akhirnya ditempatkan sebagai Pasal 18 ayat (3), sekaligus memberikan dasar bagi penjelasan Hasyim mengenai proses pembentukannya.
Hasyim Asy’ari memberikan keterangan mengenai pihak-pihak yang hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang menjadi bagian dari pembahasan terkait penyelenggaraan pemilu. Dalam penjelasannya, ia menyebut Ahmad Doli Kurnia hadir secara langsung dalam rapat tersebut. Pada saat itu, Doli Kurnia menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR.
Keterangan mengenai kehadiran Doli Kurnia disampaikan untuk menjelaskan siapa saja yang mengikuti forum ketika pembahasan berlangsung. Posisi Doli sebagai Ketua Komisi II DPR pada waktu itu menjadi bagian dari konteks rapat. Informasi tersebut tidak dengan sendirinya menerangkan sikap atau pandangan pribadi Doli terhadap seluruh materi yang dibicarakan dalam forum.
Selain Doli Kurnia, RDP tersebut juga dihadiri Arsul Sani. Pada waktu rapat berlangsung, Arsul Sani tercatat sebagai anggota Komisi II DPR. Hasyim menyebut kehadirannya dalam kapasitas tersebut, sesuai dengan posisi Arsul di parlemen ketika RDP digelar.
Arsul Sani kini menjabat sebagai hakim Mahkamah Konstitusi. Perubahan jabatan itu merupakan keterangan mengenai posisi Arsul saat ini, sedangkan dalam rapat yang dijelaskan Hasyim, ia hadir sebagai anggota Komisi II DPR. Penyebutan kedua nama tersebut terbatas pada informasi mengenai kehadiran dan jabatan mereka pada waktu rapat berlangsung. Tidak ada keterangan tambahan yang menunjukkan peran, sikap, atau pendapat tertentu dari Doli Kurnia maupun Arsul Sani di luar fakta kehadiran yang disampaikan Hasyim.
Menurut Hasyim Asy’ari, materi yang tercantum dalam draf Peraturan KPU (PKPU) telah disetujui bersama sebagai kesimpulan dalam rapat dengar pendapat (RDP). Penjelasan tersebut menjadi dasar bantahan terhadap anggapan bahwa ketentuan mengenai pasal ijazah Gibran tidak pernah dibahas dalam forum DPR. Dengan demikian, pembahasan dan persetujuan atas materi draf PKPU perlu dipahami berdasarkan hasil yang disepakati dalam RDP.
Hasyim juga menjelaskan bahwa persetujuan tersebut dituangkan melalui tanda tangan para pimpinan lembaga yang terlibat. Tanda tangan itu disebut menjadi bagian dari dokumen yang merekam kesepakatan bersama mengenai materi draf PKPU. Karena itu, rujukan terhadap dokumen dan kesimpulan RDP dipandang penting ketika menilai apakah materi tersebut telah dibahas serta disetujui dalam forum terkait.
Klarifikasi diperlukan agar situasi yang berlangsung dalam RDP saat itu dapat diketahui secara bersama. Pernyataan Hasyim tersebut menekankan pentingnya pemahaman yang sama terhadap proses pembahasan dan hasil yang telah disepakati, termasuk materi yang kemudian tercantum dalam draf PKPU. Klarifikasi ini tidak dimaksudkan untuk menambahkan uraian di luar kesepakatan, melainkan untuk menjelaskan posisi materi berdasarkan kesimpulan RDP dan persetujuan yang telah dituangkan melalui tanda tangan pimpinan lembaga yang terlibat.
Baca juga: Masyarakat Sipil Audiensi dengan Ahmad Doli Kurnia Bahas Hak Angket Ijazah Gibran | Koalisi Sipil Mendorong Fraksi Golkar Buka Hak Angket atas Polemik Ijazah Gibran | Sikap Fraksi Golkar terhadap Usulan Hak Angket Polemik Ijazah Gibran







