Sikap Fraksi Golkar terhadap Usulan Hak Angket Polemik Ijazah Gibran

oleh -47 Dilihat
oleh
Sikap Fraksi Golkar terhadap Usulan Hak Angket Polemik Ijazah Gibran

Jakarta | Fraksi Partai Golkar DPR RI menyatakan terbuka untuk mempertimbangkan usulan pembentukan hak angket yang disampaikan oleh koalisi sipil dalam Aliansi Kolektif Sipil (AKSI). Usulan tersebut disampaikan melalui audiensi di Gedung DPR RI pada Senin, 12 Oktober 2026. Pertemuan itu menjadi ruang bagi perwakilan AKSI untuk menyampaikan pandangan, alasan, serta tuntutan mereka terkait polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Anggota Fraksi Golkar DPR sekaligus Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menjelaskan bahwa materi yang dibawa AKSI berkaitan dengan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran. Dalam konteks tersebut, hak angket dipandang sebagai salah satu instrumen DPR yang dapat dipertimbangkan untuk menelusuri persoalan secara lebih menyeluruh, sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, sikap terbuka tersebut belum dapat dipahami sebagai keputusan final Fraksi Golkar untuk mengajukan atau mendukung hak angket. Pertimbangan yang disampaikan masih berada dalam tahap penampungan aspirasi dan pembahasan internal. Fraksi perlu mempelajari substansi usulan, memeriksa dasar hukum yang digunakan, serta menilai relevansinya dengan fungsi pengawasan DPR.

Ahmad Doli Kurnia menegaskan bahwa aspirasi dari audiensi tersebut akan diteruskan kepada pimpinan Fraksi Golkar dan jajaran Partai Golkar. Proses selanjutnya bergantung pada hasil kajian internal serta komunikasi dengan pihak-pihak terkait di DPR. Dengan demikian, pernyataan Golkar menunjukkan adanya ruang dialog terhadap tuntutan AKSI, tetapi tidak serta-merta menandakan bahwa partai telah mengambil posisi politik yang definitif.

Sikap tersebut juga memperlihatkan kehati-hatian Fraksi Golkar dalam merespons isu yang menyangkut putusan Mahkamah Konstitusi dan kedudukan Wakil Presiden. Setiap langkah, termasuk kemungkinan penggunaan hak angket, perlu mempertimbangkan fakta, dasar konstitusional, dan kepentingan kelembagaan DPR. Karena itu, hasil audiensi pada 12 Oktober 2026 menjadi bagian awal dari proses politik dan prosedural yang masih harus berlanjut.

Ahmad Doli Kurnia menilai DPR memiliki tanggung jawab untuk menerima dan mendengarkan aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat. Menurutnya, masukan publik tidak hanya berkaitan dengan isu politik, tetapi juga dapat menyentuh persoalan yang menimbulkan perhatian luas, termasuk polemik mengenai ijazah Gibran. Setiap aspirasi tersebut perlu dipandang sebagai bagian dari proses demokrasi, kemudian dikaji secara proporsional sesuai dengan kewenangan lembaga negara.

Doli menyampaikan bahwa Fraksi Golkar telah membahas secara informal langkah yang mungkin ditempuh agar persoalan tersebut tidak terus berlarut sebagai polemik. Pembahasan itu tidak serta-merta berarti fraksi mengambil alih proses hukum atau menyimpulkan benar dan salahnya dokumen yang dipersoalkan. Fokusnya adalah mencari cara agar publik memperoleh penjelasan yang memadai dan isu tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme yang tepat.

Dalam pandangannya, DPR tidak memiliki kewenangan konstitusional untuk menguji atau menilai kembali putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan lembaga tersebut berada dalam ranah kewenangan yang harus dihormati, sehingga DPR tidak dapat bertindak sebagai penguji atas substansi putusan MK. Karena itu, setiap langkah DPR perlu ditempatkan dalam batas fungsi pengawasan, penyerapan aspirasi, serta fasilitasi komunikasi antarlembaga.

DPR, kata Doli, tetap dapat memfasilitasi penyelenggara pemilu untuk memberikan penjelasan secara rinci mengenai keabsahan ijazah Gibran. Penjelasan tersebut diharapkan mencakup dasar pemeriksaan, prosedur verifikasi, serta dokumen yang menjadi rujukan dalam menetapkan pemenuhan persyaratan. Ia mempertahankan pandangan bahwa apabila dokumen yang dimaksud memang ada, dokumen tersebut semestinya dapat ditunjukkan atau dijelaskan keberadaannya melalui saluran resmi. Dengan keterbukaan informasi dan klarifikasi yang terukur, masyarakat dapat memperoleh kepastian tanpa memperluas polemik di luar proses yang semestinya.

Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) menyampaikan posisi dan tuntutannya dalam audiensi dengan Fraksi Partai Golkar di DPR. Pertemuan tersebut diarahkan untuk mendorong Golkar mengambil sikap kelembagaan atas polemik ijazah Gibran, terutama setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai memiliki konsekuensi terhadap kebutuhan klarifikasi dan tindak lanjut politik. AKSI meminta agar persoalan itu tidak berhenti sebagai perdebatan di ruang publik, tetapi dibahas melalui mekanisme konstitusional yang tersedia bagi DPR.

Pertama, AKSI menuntut Fraksi Golkar menyampaikan sikap resmi mengenai polemik tersebut. Pernyataan terbuka dinilai penting agar publik mengetahui posisi partai terhadap putusan MK, proses verifikasi fakta, serta kemungkinan langkah lanjutan di parlemen. Kedua, Golkar didorong menginisiasi sikap DPR melalui penggunaan hak angket. Hak tersebut dapat menjadi sarana penyelidikan kelembagaan untuk meminta keterangan, menghimpun dokumen, dan menilai apakah terdapat persoalan dalam pelaksanaan kebijakan atau proses yang berkaitan dengan perkara ijazah Gibran.

Ketiga, AKSI meminta Golkar mempertimbangkan hak menyatakan pendapat apabila hasil penelusuran dan pembahasan parlemen menunjukkan adanya dasar konstitusional yang memadai. Menurut pandangan AKSI, hak menyatakan pendapat bukan keputusan otomatis untuk memberhentikan wakil presiden. Mekanisme itu merupakan bagian dari proses kelembagaan yang tetap harus memenuhi persyaratan konstitusi, prosedur DPR, serta tahapan hukum yang berlaku. Karena itu, penggunaannya perlu didasarkan pada bukti, argumentasi hukum, dan penilaian yang bertanggung jawab.

Keempat, AKSI mendorong Golkar memimpin komunikasi politik di DPR agar tindak lanjut perkara berlangsung transparan. Dorongan ini didasarkan pada posisi Golkar sebagai salah satu kekuatan politik utama, dengan 102 kursi di DPR, sekaligus bagian dari koalisi pemerintahan. Bagi AKSI, sikap Golkar dapat memengaruhi arah persoalan: apakah berlanjut melalui mekanisme kelembagaan atau tetap menjadi perdebatan publik tanpa penyelesaian yang jelas. Oleh sebab itu, keputusan Fraksi Golkar dipandang strategis bagi kepastian proses demokratis dan akuntabilitas politik.

Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait gugatan mengenai keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada 6 Oktober 2026. Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo. Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon, termasuk Denny Indrayana dan 11 orang lainnya, dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut. Mereka juga bukan peserta resmi Pemilu Presiden 2024, sehingga tidak memenuhi persyaratan sebagai pihak yang dapat mengajukan permohonan dalam perkara yang disengketakan.

Di samping pertimbangan mengenai kedudukan hukum, putusan itu mencatat bahwa tidak terdapat bukti ijazah setingkat SMA milik Gibran dalam perkara. Catatan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar yang memperpanjang polemik di ruang publik mengenai pemenuhan syarat pendidikan calon wakil presiden. Namun, pencatatan mengenai tidak ditemukannya bukti dalam berkas perkara tidak dengan sendirinya menetapkan bahwa dokumen pendidikan yang dipersoalkan tidak pernah ada.

Dalam persidangan, Denny menyampaikan dugaan adanya cacat pada syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat. Menurut keterangannya, persoalan tersebut tidak semata-mata bersifat administratif, tetapi juga berkaitan dengan dugaan manipulasi. Ia menyoroti perubahan norma Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 melalui Pasal 18 ayat (3). Ketentuan itu disebut memberikan pengecualian terhadap kewajiban melampirkan bukti pendidikan tamat SLTA bagi kandidat yang bersekolah di luar negeri.

Denny juga mempersoalkan surat keterangan penyetaraan yang disebut terindikasi diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dalam waktu kurang dari 24 jam, pada 6 Agustus 2019. Ia menyatakan dokumen kelulusan yang menjadi dasar penerbitan surat tersebut belum dibuktikan hingga permohonan diajukan. Uraian ini semata-mata menyampaikan dalil dan keterangan yang muncul dalam sumber serta persidangan, bukan menyimpulkan kebenaran tuduhan atau memastikan keabsahan dokumen yang dipersoalkan.

Baca juga: Mardiono Serahkan Polemik Ijazah Gibran kepada DPR dan MPR | Mardiono Soroti Peran DPR dan MPR dalam Polemik Ijazah Gibran | Respons Pemerintah Indonesia atas Protes Negara Tetangga terhadap Asap Karhutla