Jakarta | Pemerintah tengah memetakan wilayah perkebunan yang dinilai dapat memasok bahan baku bioetanol untuk mendukung rencana penerapan campuran bahan bakar nabati secara bertahap, mulai dari E10 hingga E50. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menyiapkan ketersediaan bahan baku sekaligus memperkuat pelaksanaan kebijakan energi yang mendorong pemanfaatan sumber daya domestik. Melalui pemetaan ini, pemerintah berupaya memperoleh gambaran mengenai potensi pasokan yang dapat mendukung kebutuhan bahan bakar dengan kandungan bioetanol lebih tinggi.
Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menyampaikan bahwa proses pemetaan telah dilakukan di sebagian wilayah Jawa, Sumatera, dan Papua. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persiapan pasokan bioetanol tidak hanya diarahkan pada satu kawasan, tetapi mencakup sejumlah wilayah yang memiliki potensi untuk mendukung kebutuhan program campuran bahan bakar nabati. Pemerintah menggunakan hasil pemetaan sebagai dasar untuk melihat kesiapan sumber bahan baku dalam menunjang target penerapan E50.
Bahlil menyampaikan keterangan itu di sela acara Rapat Kerja Nasional Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia di Jakarta pada 12 Oktober 2026. Dalam kesempatan tersebut, pembahasan mengenai pemetaan pasokan menjadi bagian dari konteks kebijakan hilirisasi dan transisi energi yang sedang didorong pemerintah. Ketersediaan bahan baku merupakan salah satu faktor penting dalam pengembangan bioetanol karena menentukan kemampuan program untuk berjalan secara berkelanjutan. Dengan memetakan wilayah perkebunan sejak awal, pemerintah berupaya menyusun dasar perencanaan yang lebih jelas bagi pemenuhan kebutuhan bahan bakar nabati, tanpa menambahkan rincian mengenai jenis perkebunan, wilayah spesifik, maupun tahapan lanjutan yang belum disampaikan.
Pemerintah tengah mematangkan rancangan penerapan E50, yakni bahan bakar bensin yang mengandung campuran etanol sebesar 50 persen. Kebijakan ini dipandang sebagai salah satu langkah untuk meningkatkan pemanfaatan energi terbarukan sekaligus mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil. Namun, penerapannya tidak akan dilakukan secara terburu-buru karena membutuhkan kesiapan pasokan, infrastruktur, teknologi, serta industri pendukung di dalam negeri.
Perencanaan E50 disusun dengan mempertimbangkan perkembangan kapasitas industri nasional hingga 2028. Pemerintah perlu memetakan kemampuan produksi etanol dari berbagai sumber, termasuk industri berbasis tebu, jagung, dan bahan baku potensial lainnya. Pemetaan tersebut mencakup volume produksi, kesinambungan pasokan, kualitas etanol, kebutuhan distribusi, serta kemampuan fasilitas pengolahan untuk memenuhi spesifikasi bahan bakar yang akan digunakan masyarakat.
Perhatian utama pemerintah adalah memastikan kebijakan mandatori tidak menimbulkan ketergantungan baru terhadap impor etanol. Kenaikan tingkat pencampuran hingga 50 persen berpotensi meningkatkan kebutuhan bahan baku secara signifikan. Apabila kapasitas produksi domestik belum memadai, pelaksanaan program tersebut dapat mendorong pengadaan dari luar negeri dan mengurangi manfaat strategis yang hendak dicapai melalui pengembangan bioenergi nasional.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa penerapan mandatori harus disesuaikan dengan kemampuan produksi industri dalam negeri. Menurutnya, kebijakan pencampuran etanol perlu berjalan seiring dengan pertumbuhan kapasitas nasional, bukan menetapkan target yang memaksa pemerintah mengandalkan pasokan asing. Karena itu, tahapan menuju E50 akan ditentukan berdasarkan hasil evaluasi kesiapan industri hingga 2028, termasuk kecukupan produksi dan stabilitas rantai pasok. Pendekatan tersebut diharapkan dapat menjaga keberlanjutan kebijakan, memperkuat investasi domestik, serta mencegah program energi terbarukan berubah menjadi sumber ketergantungan impor baru.
Penerapan bioetanol dipandang mendesak karena kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia belum sebanding dengan kemampuan produksi minyak mentah nasional. Ketimpangan tersebut menunjukkan bahwa pasokan energi domestik masih menghadapi tekanan besar, terutama ketika konsumsi masyarakat terus memerlukan dukungan pasokan dalam jumlah tinggi. Dalam kondisi seperti ini, pengembangan sumber energi alternatif menjadi langkah penting untuk memperkuat ketahanan energi dan mengurangi ketergantungan terhadap pasokan dari luar negeri.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyebut konsumsi BBM masyarakat Indonesia mencapai 1,6 juta barel per hari. Pada saat yang sama, lifting minyak nasional berada di kisaran 600 ribu barel per hari. Perbedaan kebutuhan dan produksi tersebut menciptakan kesenjangan pasokan yang besar. Dengan kapasitas produksi domestik yang lebih rendah daripada konsumsi, Indonesia perlu menutup kekurangan itu melalui impor.
Berdasarkan perbandingan tersebut, Indonesia mengimpor sekitar 1 juta barel per hari untuk memenuhi kebutuhan BBM. Angka ini menggambarkan besarnya tantangan yang harus dihadapi pemerintah dalam menjaga ketersediaan energi sekaligus memperbaiki keseimbangan konsumsi dan produksi nasional. Diversifikasi bahan bakar melalui pemanfaatan bioetanol dapat menjadi salah satu upaya untuk mengurangi tekanan tersebut, khususnya dengan memanfaatkan sumber daya yang tersedia di dalam negeri.
Pengalaman program B50 untuk solar menunjukkan bahwa kebijakan berbasis bahan bakar nabati dapat memberikan dampak strategis. Program tersebut disebut telah membuat Indonesia tidak lagi mengimpor solar. Capaian itu menjadi pembanding penting dalam pembahasan bioetanol. Jika pasokan bahan baku, tata kelola, dan pelaksanaannya disiapkan secara terukur, pemanfaatan bioetanol berpotensi mendukung penguatan pasokan BBM nasional. Pemetaan pasokan diperlukan agar penerapannya dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kapasitas produksi yang tersedia.
Percepatan penerapan E50 didorong oleh pengalaman pemerintah dalam menjalankan kebijakan B50 pada bahan bakar solar. Keberhasilan penerapan B50 menjadi rujukan untuk menyiapkan campuran etanol dalam bensin secara lebih terarah, termasuk melalui pemetaan ketersediaan bahan baku. Pendekatan tersebut diperlukan agar kebutuhan industri dapat diselaraskan dengan kapasitas produksi komoditas pertanian di dalam negeri.
Sejumlah komoditas disebut sebagai basis pengembangan bioetanol, yaitu tebu, singkong, dan jagung. Ketiganya berpotensi menjadi sumber bahan baku bagi pembangunan industri etanol, dengan pengembangan yang disesuaikan terhadap kondisi pasokan dan kemampuan produksi masing-masing wilayah. Pemetaan pasokan menjadi bagian penting untuk mengetahui lokasi bahan baku, menjaga kesinambungan produksi, serta mendukung penyusunan rantai pasok yang dapat memenuhi kebutuhan kebijakan E50.
Pemerintah mengharapkan pengembangan tersebut dapat mengurangi devisa yang keluar untuk membiayai impor bahan bakar. Selain itu, pembangunan industri etanol di sekitar sentra bahan baku diharapkan membentuk pusat-pusat ekonomi baru dan menyerap hasil panen petani. Dengan demikian, komoditas pertanian seperti tebu, singkong, dan jagung tidak hanya dipasarkan sebagai bahan pangan atau kebutuhan lain, tetapi juga dapat terhubung dengan kebutuhan industri energi.
Dari sisi usaha, pembangunan industri etanol membuka peluang bagi investasi pada fasilitas pengolahan, penyediaan bahan baku, dan jaringan pendukungnya. Kebijakan mandatori yang mulai diterapkan pada 2027 diharapkan menciptakan kepastian pasar bagi komoditas yang digunakan dalam produksi etanol, termasuk singkong. Kepastian permintaan tersebut menjadi dasar bagi pelaku usaha dan petani untuk mempersiapkan pengembangan produksi sesuai kebutuhan industri, dengan tetap mengacu pada pemetaan pasokan serta informasi yang disampaikan pemerintah.
Baca juga: Respons Pemerintah Indonesia atas Protes Negara Tetangga terhadap Asap Karhutla | Pemerintah Percepat Eksplorasi Logam Tanah Jarang dan Tetapkan ICM Unhas sebagai Hub Nasional | Pemerintah Bahas Dampak Asap Karhutla terhadap Negara Tetangga







