Polemik Pasal 18 Ayat (3) PKPU 19/2023, dari Tudingan Kemunculan Mendadak hingga Tanggung Jawab Bersama

oleh -49 Dilihat
oleh
Polemik Pasal 18 Ayat (3) PKPU 19/2023, dari Tudingan Kemunculan Mendadak hingga Tanggung Jawab Bersama

Jakarta | Polemik mengenai Pasal 18 Ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden kembali menjadi perhatian publik. Ketentuan tersebut dinilai Ahmad Doli Kurnia bertentangan dengan undang-undang karena dianggap memuat pengaturan yang tidak semestinya berada dalam peraturan teknis penyelenggaraan pemilu. Sorotan terhadap pasal itu menguat setelah ketentuannya muncul dalam persidangan gugatan ijazah Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi.

Dalam perkara tersebut, Pasal 18 Ayat (3) disebut-sebut sebagai pasal selundupan yang dirancang untuk meloloskan Gibran sebagai peserta pencalonan wakil presiden. Tudingan itu menambah perdebatan mengenai proses pembentukan dan penerapan aturan dalam Pemilu 2024. Selain mempertanyakan dasar hukumnya, sejumlah pihak juga menyoroti proses kemunculan pasal tersebut karena dianggap tidak transparan sejak awal.

Ahmad Doli menyatakan bahwa ketentuan itu muncul secara tiba-tiba. Menurut dia, kemunculannya terasa janggal karena tidak disertai penjelasan yang memadai ataupun pemberitahuan sebelumnya kepada pihak-pihak terkait. Pernyataan tersebut menggambarkan adanya keberatan terhadap cara pasal itu diperkenalkan dan kemudian digunakan sebagai dasar dalam konteks pencalonan presiden dan wakil presiden.

Pernyataan Doli disampaikan di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Senin, 12 Oktober 2026. Saat menyampaikan pandangan tersebut, Doli dikenal sebagai Ketua Komisi II DPR RI periode 2019-2024 dari Fraksi Golkar sekaligus Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI. Posisi itu membuat keterangannya turut dipandang penting, terutama karena Komisi II dan Badan Legislasi memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilu serta pembentukan peraturan perundang-undangan.

Polemik ini pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan isi satu pasal, tetapi juga menyentuh persoalan kepastian hukum, keterbukaan prosedur, dan kewenangan lembaga pembentuk regulasi. Karena itu, penilaian bahwa Pasal 18 Ayat (3) bertentangan dengan undang-undang menjadi bagian penting dari perdebatan yang berkembang di ruang publik dan dalam proses hukum di Mahkamah Konstitusi.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI periode 2019–2024, Doli Kurnia, membantah adanya pembahasan khusus mengenai Pasal 18 Ayat (3) dalam rangkaian rapat konsultasi Komisi II dan KPU. Menurut Doli, konsultasi tersebut berlangsung pada masa kepemimpinan Hasyim Asy’ari, tetapi ketentuan yang kemudian dipersoalkan itu tidak pernah dibahas secara terbuka dalam forum. Ia menyatakan, draf resmi PKPU yang diterima Komisi II juga tidak memuat Pasal 18 Ayat (3) tersebut.

Doli mengakui bahwa KPU memang pernah mengirimkan surat kepada Komisi II yang berisi usulan perubahan Peraturan KPU. Namun, ia menegaskan bahwa keberadaan surat tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa substansi pasal itu telah dibicarakan dalam rapat konsultasi. Berdasarkan penjelasannya, materi yang dipresentasikan kepada Komisi II tidak menampilkan ketentuan tersebut, sementara pembahasan mengenai pasal yang menjadi polemik juga tidak dilakukan secara khusus.

Untuk menelusuri proses penyusunannya, Doli mengaku telah menelaah dokumen dari sejumlah pihak yang terlibat dalam uji publik PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Penelaahan itu mencakup bahan dan keterangan yang berkaitan dengan tahapan uji publik regulasi tersebut. Meski demikian, ia menyatakan tidak menemukan pihak yang mengonfirmasi bahwa Pasal 18 Ayat (3) telah diperkenalkan atau dibahas dalam proses uji publik. Ketiadaan konfirmasi itu memperkuat pertanyaannya mengenai kapan dan melalui tahapan apa ketentuan tersebut masuk ke dalam naskah regulasi.

Doli juga menjelaskan bahwa DPR memiliki fungsi pengawasan dan harmonisasi agar peraturan KPU tetap sejalan dengan undang-undang. Proses tersebut tidak hanya melibatkan Komisi II, tetapi juga membutuhkan tanggapan dari Bawaslu, pemerintah, dan DKPP. Dalam melihat polemik ini, Doli menyebut terdapat dua kemungkinan titik masuk Pasal 18 Ayat (3) ke dalam regulasi. Namun, ia belum menyimpulkan pihak yang bertanggung jawab, sehingga penelusuran terhadap seluruh dokumen dan tahapan pembentukan PKPU masih diperlukan.

Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menyampaikan pandangan berbeda mengenai asal-usul ketentuan yang kemudian menjadi Pasal 18 Ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Menurut keterangannya, ketentuan tersebut bukan materi yang muncul secara tiba-tiba setelah proses pembahasan selesai. Rumusan itu, kata Hasyim, telah tercantum dalam draf pembahasan, meskipun pada tahap tersebut ditempatkan sebagai Pasal 19 Ayat (2).

Hasyim menjelaskan, draf tersebut dibahas dalam rapat dengar pendapat yang turut memuat masukan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Rapat itu dihadiri sejumlah pihak, lain Ahmad Doli Kurnia dan Arsul Sani, yang kini menjabat hakim konstitusi. Kehadiran berbagai unsur lembaga dalam forum tersebut menjadi bagian penting dari penjelasan Hasyim mengenai proses perumusan norma. Ia menempatkan perubahan penomoran pasal sebagai bagian dari penyusunan draf, bukan sebagai indikasi bahwa substansinya baru disisipkan pada tahap akhir.

Lebih lanjut, Hasyim menyatakan dokumen persetujuan kesimpulan rapat dengar pendapat pembahasan draf PKPU tersebut ditandatangani oleh sejumlah pimpinan lembaga. Mereka ialah Ahmad Doli Kurnia, Hasyim Asy’ari, Herwyn Jefler Hielsa Malonda yang ketika itu menjabat pelaksana tugas Ketua Bawaslu, Heddy Lugito selaku Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), serta Bahtiar sebagai Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri.

Karena itu, Hasyim menekankan bahwa materi dalam draf telah disetujui bersama melalui tanda tangan pimpinan lembaga yang mengikuti rapat. Keterangan tersebut menghadirkan perspektif bahwa pertanggungjawaban atas proses pembahasan tidak semata-mata berada pada KPU. Persetujuan formal para pimpinan, menurut penjelasan Hasyim, menunjukkan adanya keterlibatan lintas lembaga dalam pembahasan dan penerimaan materi sebelum peraturan tersebut ditetapkan.

Perbedaan keterangan Doli dan Hasyim memperlihatkan dua versi mengenai proses pembahasan Pasal 18 Ayat (3) PKPU 19/2023. Doli menyatakan bahwa ketentuan tersebut tidak pernah dibahas dalam forum konsultasi. Menurut keterangannya, pasal itu muncul secara mendadak dan tidak menjadi bagian dari materi yang dibicarakan bersama dalam forum tersebut. Keterangan ini menempatkan kemunculan rumusan Pasal 18 Ayat (3) sebagai persoalan yang perlu ditelusuri melalui pemeriksaan atas rangkaian pembahasan dan dokumen rapat.

Hasyim memberikan keterangan berbeda. Ia menyebut rumusan Pasal 18 Ayat (3) telah menjadi bagian dari pembahasan dan telah disetujui dalam kesimpulan rapat. Karena itu, Hasyim menegaskan bahwa kemunculan pasal tersebut merupakan tanggung jawab bersama para peserta rapat dengar pendapat, bukan tanggung jawab satu pihak saja. Penegasan itu merujuk pada proses forum dan kesimpulan yang disepakati oleh peserta, termasuk pihak-pihak yang hadir serta terlibat dalam pembahasan.

Hasyim juga meminta DKPP memeriksa pengaduan mengenai kemunculan Pasal 18 Ayat (3) secara proporsional dan hati-hati. Dalam pemeriksaan tersebut, ia mengingatkan pentingnya menghindari konflik kepentingan karena DKPP turut menghadiri rapat dan menandatangani persetujuan kesimpulan. Permintaan itu disampaikan bersamaan dengan penekanan bahwa keterangan setiap pihak perlu ditempatkan dalam konteks proses rapat dan dokumen yang ada. Kepada semua pihak, Hasyim menyampaikan, “lupa boleh, munafik jangan.”

Baca juga: Ahmad Doli Kurnia Ungkap Alasan Menilai Pasal 18 Ayat 3 PKPU 19/2023 sebagai Pasal Selundupan | Nanda Persada Soroti Polemik Ruben Onsu dan Sarwendah yang Melebar ke Media Sosial | Perkuat Sinergi Penanganan Karhutla, Lanud Sjamsudin Noor Bersama Satgas Gabungan Lakukan Pemadaman di Gambut