Inflasi Oktober 2026 Diproyeksikan Naik, Cabai Jadi Pemicu Utama

oleh -51 Dilihat
oleh
Inflasi Oktober 2026 Diproyeksikan Naik, Cabai Jadi Pemicu Utama

Jakarta | Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia memperkirakan inflasi tahunan Indonesia pada Oktober 2026 berada dalam kisaran 3,25% hingga 3,31%. Perkiraan tersebut menunjukkan adanya peningkatan dibandingkan tingkat inflasi tahunan pada Oktober 2025 yang tercatat sebesar 2,86%. Dengan demikian, tekanan harga pada periode yang sama tahun ini diproyeksikan lebih kuat, meskipun masih berada dalam rentang yang perlu dicermati dari sisi stabilitas ekonomi.

Kenaikan tersebut terutama berkaitan dengan pergerakan harga sejumlah komoditas pangan, termasuk cabai yang diperkirakan menjadi salah satu pemicu utama. Perubahan harga bahan pangan dapat memberikan pengaruh cukup besar terhadap inflasi karena komoditas tersebut memiliki bobot penting dalam konsumsi rumah tangga. Faktor pasokan, kondisi produksi, distribusi, serta perubahan permintaan menjelang periode tertentu berpotensi memengaruhi harga di tingkat konsumen.

Secara bulanan, LPEM UI memproyeksikan inflasi Oktober 2026 berada di kisaran 0,25% hingga 0,3%. Angka ini relatif tidak jauh dari realisasi inflasi bulanan pada September 2026, yang mencapai 0,3%. Perbandingan tersebut menunjukkan bahwa laju kenaikan harga dari satu bulan ke bulan berikutnya diperkirakan tetap terkendali, walaupun kontribusi beberapa komoditas pangan dapat mendorong angka inflasi ke batas atas proyeksi.

Perbedaan angka bulanan dan tahunan mencerminkan pengaruh akumulasi perubahan harga selama satu tahun. Inflasi tahunan yang lebih tinggi tidak hanya dipengaruhi oleh perkembangan harga pada Oktober, tetapi juga oleh pola harga pada periode-periode sebelumnya. Karena itu, realisasi inflasi akan bergantung pada perkembangan harga pangan, kebijakan pemerintah, kelancaran pasokan, dan kondisi permintaan masyarakat hingga akhir bulan. Data resmi selanjutnya akan menjadi dasar untuk menilai apakah tekanan harga sesuai dengan perkiraan LPEM UI.

Proyeksi inflasi Oktober 2026 dari LPEM Universitas Indonesia disusun dengan mempertimbangkan dua faktor utama, yaitu tekanan harga pangan yang masih berlangsung dan basis inflasi pada periode yang sama tahun sebelumnya. Tekanan pangan menjadi perhatian karena perubahan harga komoditas, khususnya cabai, dapat memberikan pengaruh cukup besar terhadap pergerakan inflasi bulanan. Selama tekanan tersebut belum sepenuhnya mereda, kontribusi kelompok makanan terhadap inflasi diperkirakan tetap perlu diperhitungkan dalam membaca arah harga konsumen.

Selain kondisi pangan terkini, perhitungan LPEM UI juga memperhatikan basis inflasi tahun sebelumnya. Perbandingan tahunan tidak hanya dipengaruhi oleh perubahan harga pada Oktober 2026, tetapi juga oleh tingkat harga dan inflasi yang tercatat pada Oktober 2025. Dengan demikian, proyeksi tersebut mencerminkan kombinasi perkembangan harga saat ini dan efek basis dari periode pembanding. Pendekatan ini membantu menjelaskan mengapa inflasi dapat diproyeksikan meningkat meskipun tekanan pada sejumlah komponen lain tidak berubah secara signifikan.

Proyeksi itu dibuat dengan asumsi tidak terdapat penyesuaian harga yang diatur pemerintah selama Oktober 2026. Asumsi tersebut terutama mencakup harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Artinya, perhitungan LPEM UI tidak memasukkan dampak tambahan dari kenaikan, penurunan, atau perubahan harga BBM bersubsidi yang ditetapkan pemerintah pada bulan tersebut. Ketiadaan penyesuaian harga yang diatur pemerintah menjadi bagian penting dari kerangka proyeksi, karena perubahan harga administered prices dapat mengubah arah inflasi secara langsung maupun melalui biaya transportasi dan distribusi.

Penjelasan mengenai tekanan pangan, basis inflasi tahun sebelumnya, serta asumsi tidak adanya penyesuaian harga pemerintah tersebut tercantum dalam laporan inflasi bulanan Oktober 2026 LPEM Universitas Indonesia. Keterangan itu menjadi dasar pembacaan proyeksi yang disampaikan. Di luar asumsi mengenai harga yang diatur pemerintah, terutama BBM bersubsidi, laporan tersebut tidak menambahkan asumsi kebijakan lain sebagaimana menjadi dasar perhitungan yang dirujuk.

Kenaikan harga cabai menjadi salah satu faktor utama yang mendorong inflasi bulanan pada September 2026. Berdasarkan data yang tersedia, inflasi umum pada bulan tersebut mencapai 0,3 persen dibandingkan bulan sebelumnya. Dari angka itu, kelompok harga bergejolak memberikan kontribusi sebesar 0,24 persen poin, atau sekitar 80 persen dari total inflasi bulanan. Besarnya kontribusi tersebut menunjukkan bahwa perubahan harga pangan, terutama komoditas hortikultura, memiliki pengaruh kuat terhadap pergerakan inflasi dalam jangka pendek.

Dua komoditas yang paling menonjol adalah cabai rawit dan cabai merah. Cabai rawit memberikan andil sebesar 0,08 persen poin terhadap inflasi September, sedangkan cabai merah menyumbang 0,06 persen poin. Jika digabungkan, kontribusi kedua komoditas itu mencapai 0,14 persen poin, atau hampir separuh dari inflasi bulanan yang tercatat sebesar 0,3 persen. Dengan demikian, kenaikan harga cabai tidak hanya berdampak pada pengeluaran rumah tangga, tetapi juga menjadi penentu penting dalam pembentukan angka inflasi nasional.

Pergerakan harga di tingkat konsumen memperlihatkan tekanan yang cukup besar. Harga cabai rawit merah meningkat 39 persen dibandingkan bulan sebelumnya, menjadi Rp92.505 per kilogram. Pada periode yang sama, harga cabai rawit hijau naik 18 persen menjadi Rp65.068 per kilogram. Kenaikan tersebut dapat dipengaruhi oleh pasokan yang berkurang, kondisi cuaca, serta gangguan distribusi dari sentra produksi menuju pasar konsumsi. Karena cabai merupakan bahan pangan yang banyak digunakan sehari-hari, perubahan harganya cepat tercermin dalam belanja masyarakat dan memengaruhi indikator inflasi. Tekanan dari komoditas ini juga menjadi sinyal bahwa stabilisasi pasokan dan kelancaran distribusi perlu diperkuat untuk mengendalikan kenaikan harga pada bulan berikutnya.

Kenaikan harga cabai rawit merah pada September 2026 terlihat di seluruh tingkat perdagangan. Di tingkat produsen, harganya meningkat 25 persen menjadi Rp55.139 per kilogram. Kenaikan yang lebih besar terjadi di tingkat grosir, yakni 45 persen hingga mencapai Rp75.743 per kilogram. Sementara itu, harga di tingkat eceran naik 39 persen menjadi Rp92.505 per kilogram. Perbedaan angka tersebut menunjukkan bahwa tekanan harga tidak hanya berasal dari sisi produksi, tetapi juga semakin kuat ketika komoditas bergerak melalui rantai distribusi menuju konsumen.

LPEM Universitas Indonesia mengidentifikasi sejumlah faktor yang memengaruhi keterbatasan pasokan cabai rawit merah. Pertama, gangguan pasokan berkaitan dengan keterbatasan air di tengah kondisi El Nino. Ketersediaan air yang menurun dapat menghambat pertumbuhan tanaman dan mengurangi kemampuan petani mempertahankan produktivitas. Kedua, kemarau berkepanjangan serta cuaca panas menekan hasil panen. Kondisi tersebut berpotensi memperpendek masa produktif tanaman, menurunkan kualitas cabai, dan mengurangi volume komoditas yang dapat dipasarkan.

Faktor ketiga adalah perbedaan ketersediaan pasokan dan jarak pasar dari sentra produksi. Wilayah yang berada dekat dengan daerah penghasil cenderung lebih mudah memperoleh pasokan, sedangkan pasar yang jauh menghadapi biaya angkut dan waktu distribusi yang lebih besar. Ketimpangan ini dapat memperlebar selisih harga daerah produksi, pasar grosir, dan konsumen akhir.

Karena itu, pengendalian harga cabai perlu dilakukan dengan memperhatikan kelancaran distribusi, bukan hanya meningkatkan produksi. Pemerintah dan pelaku rantai pasok perlu memastikan pasokan bergerak secara efisien dari sentra produksi menuju berbagai wilayah tujuan. Pemerataan distribusi penting agar kenaikan harga tidak terkonsentrasi di daerah yang jauh dari sumber pasokan, sekaligus menjaga keterjangkauan harga bagi konsumen.

Baca juga: Harga Emas Antam 12 Oktober 2026 Naik, Buyback Menguat Lebih Tinggi | Rencana Penyaluran BSU Oktober–Desember 2026 dan Cara Memeriksa Status Penerima | Harga BBM Nonsubsidi Pertamina pada 12 Oktober 2026 Masih Berlaku seperti Periode Sebelumnya