Komisi II Diminta Telusuri Kemunculan Pasal Pendidikan dalam PKPU 19/2023

oleh -52 Dilihat
oleh
Golkar Dorong Pemilu Dipisah agar Isu Legislatif Tak Tertutup Pilpres

Jakarta | Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mendorong pimpinan komisinya segera menggelar rapat dengar pendapat bersama para penyelenggara pemilu. Rapat tersebut dinilai penting untuk mengklarifikasi asal-usul Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, khususnya ketentuan mengenai persyaratan pendidikan bagi bakal calon presiden dan wakil presiden.

Pasal itu menjadi sorotan dalam konteks pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilihan Presiden 2024. Karena itu, Doli meminta Komisi II menghadirkan pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan dan penetapan aturan, termasuk penyelenggara pemilu, agar proses pembahasannya dapat dijelaskan secara terbuka. Keterangan resmi dari forum parlemen diperlukan untuk menelusuri kapan ketentuan tersebut muncul, bagaimana rumusannya dibahas, serta apakah substansinya tercantum dalam dokumen resmi sejak awal.

Menurut Doli, forum resmi juga dibutuhkan agar publik dapat melihat secara jelas perbedaan ketentuan yang benar-benar tercantum dalam proses pembahasan dan ketentuan yang diduga muncul di luar draf resmi. Klarifikasi itu diharapkan tidak berhenti pada perdebatan di ruang publik, melainkan didukung dokumen, kronologi, dan penjelasan dari lembaga yang berwenang. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh gambaran utuh mengenai proses lahirnya pasal tersebut serta dasar penerapannya dalam tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden.

Pernyataan itu disampaikan Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 12 Oktober 2026. Ia menekankan bahwa rapat dengar pendapat merupakan mekanisme konstitusional untuk meminta penjelasan dan memastikan setiap aturan pemilu memiliki jejak pembahasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Langkah tersebut juga dipandang sebagai upaya menjaga transparansi serta menjawab pertanyaan publik terkait ketentuan pendidikan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Keberatan Doli terhadap kemunculan Pasal 18 ayat (3) dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 berangkat dari pemeriksaan atas dokumen resmi yang diterima Komisi II DPR. Menurut dia, ketentuan tersebut tidak tercantum dalam draf peraturan yang disampaikan kepada komisi. Pasal itu juga disebut tidak pernah dibahas dalam rapat konsultasi penyusunan peraturan KPU dan Komisi II. Karena itu, Doli meminta asal-usul serta proses masuknya pasal tersebut ditelusuri secara terbuka agar tidak menimbulkan keraguan terhadap pembentukan aturan.

Doli menjelaskan, dalam proses konsultasi yang lazim dilakukan, KPU terlebih dahulu mengirimkan surat permohonan pembahasan kepada Komisi II. Surat tersebut biasanya disertai daftar pasal yang diubah atau ditambahkan, berikut draf lengkap peraturan yang akan dikonsultasikan. Berdasarkan dokumen permohonan yang diterima pada 15 September, ia menyatakan tidak menemukan Pasal 18 ayat (3) di dalam materi yang diajukan. Dengan demikian, pasal tersebut tidak termasuk bagian yang secara resmi dimintakan untuk dibahas pada tahap konsultasi.

Untuk memastikan tidak ada materi yang terlewat, Doli mengaku kembali memeriksa dokumen-dokumen yang berada dalam penguasaan Komisi II. Pemeriksaan ulang itu, menurut keterangannya, tetap tidak menemukan ketentuan yang sama. Ia kemudian menyimpulkan bahwa Pasal 18 ayat (3) memang tidak pernah dibahas dalam rapat dengar pendapat terkait penyusunan PKPU tersebut. Doli juga menyebut dokumen yang dimiliki peserta uji publik dan masyarakat tidak memuat pasal yang sama. Keterangan ini menjadi dasar bagi Komisi II untuk meminta penjelasan mengenai kapan, melalui mekanisme apa, dan oleh pihak mana ketentuan tersebut muncul dalam naskah final.

Setelah polemik mengenai kemunculan ketentuan pendidikan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mencuat, Doli Kurnia Tandjung menyatakan telah menyiapkan bahan untuk menjelaskan kronologi persoalan tersebut. Ia menerangkan bahwa pada awalnya pengumpulan informasi dilakukan semata-mata untuk memperoleh gambaran yang utuh. Saat itu, Doli mengaku tidak memiliki niat untuk menyampaikan hasil pengumpulan data tersebut kepada publik.

Sikap itu berubah setelah namanya disebut dalam pembahasan mengenai asal-usul ketentuan yang dipersoalkan. Doli kemudian memutuskan memberikan penjelasan berdasarkan bahan yang telah dimilikinya. Menurut dia, bahan tersebut tidak hanya berupa ingatan atau keterangan lisan, melainkan mencakup dokumen tertulis, poin-poin pembahasan, serta rekaman video. Seluruh materi itu dinilai dapat membantu memperjelas rangkaian pembahasan dan proses yang mendahului terbitnya peraturan.

Meski demikian, Doli belum mengungkap secara rinci kapan ketentuan tersebut diduga dimasukkan ke dalam PKPU dan siapa pihak yang memasukkannya. Ia juga belum menyampaikan kronologi lengkap kepada publik karena ingin memilih waktu serta forum yang dianggap tepat. Dengan demikian, informasi yang tersedia belum dapat menjadi penjelasan final mengenai pihak dan tahapan yang berkaitan dengan kemunculan pasal pendidikan tersebut.

Doli menginginkan perbedaan keterangannya dengan mantan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, dapat diperjelas melalui rapat resmi. Forum itu dapat berupa rapat khusus atau dilakukan dengan menyesuaikan agenda Komisi II DPR RI. Melalui forum formal, masing-masing pihak dapat menyampaikan dasar keterangannya, sementara dokumen, poin pembahasan, dan rekaman video yang tersedia dapat diperiksa secara terbuka dan terarah. Langkah tersebut diharapkan membantu Komisi II menelusuri kronologi berdasarkan bukti, bukan semata-mata pernyataan yang berkembang dalam polemik.

Doli menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan lembaga yang memiliki kewenangan untuk membentuk Peraturan KPU (PKPU) sesuai dengan mandat dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Posisi tersebut perlu dibedakan dari peran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah, yang menjalankan fungsi pembentukan undang-undang. Karena itu, pembagian kewenangan tersebut tidak semestinya menimbulkan kerancuan mengenai pihak yang menyusun serta menetapkan aturan teknis penyelenggaraan pemilu.

Atas dasar itu, Doli meminta agar proses kemunculan ketentuan mengenai pendidikan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dibuka dan dijelaskan secara transparan. Penelusuran tersebut diperlukan untuk mengetahui bagaimana ketentuan yang dipersoalkan dapat tercantum, pihak-pihak yang terlibat dalam prosesnya, serta dasar yang digunakan ketika aturan itu disusun. Penjelasan terbuka dinilai penting agar persoalan tersebut dapat ditempatkan sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga dan tidak berkembang menjadi dugaan tanpa informasi yang memadai. Ia juga menekankan bahwa klarifikasi harus merujuk pada dokumen serta tahapan resmi pembentukan regulasi.

Di sisi lain, panitia kerja Rancangan Undang-Undang Pemilu dijadwalkan mulai bekerja pada 2 November. Agenda kerja tersebut mencakup pemanggilan para penyelenggara pemilu untuk memperoleh keterangan mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan dan regulasi pemilu. Doli menyatakan kesiapan untuk memberikan penjelasan apabila persoalan mengenai ketentuan dalam PKPU itu dinilai perlu diselesaikan atau sekadar diklarifikasi. Keterangan tersebut dapat disampaikan dalam forum yang dianggap sesuai, tanpa mengesampingkan kewenangan KPU sebagai pembentuk PKPU maupun peran DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang.

Baca juga: Polemik Pasal 18 Ayat (3) PKPU 19/2023, dari Tudingan Kemunculan Mendadak hingga Tanggung Jawab Bersama | Ahmad Doli Kurnia Ungkap Alasan Menilai Pasal 18 Ayat 3 PKPU 19/2023 sebagai Pasal Selundupan | Membaca Peringkat Sistem Pendidikan Dunia: Kesenjangan Global dan Posisi Indonesia